Hello Precious People! Sebelum dimulai, gua mau disclaimer, artikel ini bakal lebih ke arah curhat online sih. Tapi tenang aja, sebuah informasi hukum akan masuk ke dalam otakmu yang sebesar biji duku, bikoz bakal banyak pelajaran yang ga ada hikmahnya.
Karena ada bunyi “Ting, ting, ting, kijang sa—.” Ehh, ga, ga, ga. Maksudnya, karena ada bunyi “Ting, ting, ting, so bakso” gua jadi laper cui, akhirnya memutuskan buat beli satu porsi lah. Pas udah puas makan, gua lanjut beli minuman di dekat kampus (sekitaran 100 meter lah dari kozan) pake motor.
Sore-sore dingin gitu, emang enak banget buat peluk minum yang anget-anget cui, mana abis hujan lagi. Eh, pas ngelewatin persimpangan, ada satu makhluk berakal (manusia) lagi mengendarai motor, yang tingkah lakunya almost makes the traffic chaos. Yep, lampu sein yang ga sinkron, nyalanya yang kanan, tapi beloknya ke kiri.
Pengendara yang dibelakangnya kaget dong, syukur aja dia reflek buat ngerem motornya, jadi kecelakaan deh. Emang sih, di ‘negara +62’ hal yang demikian dianggap B aja, lumrah terjadi. Tapi kalian sadar ga sih, hal tersebut menimbulkan bahaya bagi pengendara lain. Ya, ga lucu aja, niat keluar rumah jajan bakso, eh malah (amit-amit) login ke rumah sakit atau sampe alam lain.
BACA JUGA: MENJADI MAHASISWA HUKUM ADALAH JALAN NINJAKU
U guys have known that if sesuatu yang kiranya berpotensi untuk merugikan kepentingan umum, pasti ada pengaturannya. Nah, kira-kira gimana ya hukumnya, kalo lampu sein ke arah kanan tapi beloknya ke arah lain? Apa sah-sah aja atau malah bisa didenda bahkan dipidana? Gas ngueng, kita bacotin sama-sama!
“Salus Populi Suprema Lex Esto” – Marcus Tullius Cicero
Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ya, intinya keselamatan kita semua adalah hal sakral prioritas yang dilindungi oleh hukum cui (teorinya sih gitu). Masalah mengenai lalu lintas dan hal yang berkaitan dengannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut UU LLAJ.
Pun, pengaturan mengenai belok membelok udah tegas banget tertulis UU LLAJ. Pasal 112 Ayat (1) UU A quo menyebutkan bahwa:
“ Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
So, ketika lu mau belok atau balik arah, harus ngasih isyarat dengan lampu sein atau isyarat tangan juga boleh kalo emang mager. Namun perlu diingat, arah lampu sein dan arah belokanmu itu harus SINKRON! (Maap caps lock jebol).
“Lah, itu cuma dikasih tau untuk memberi isyarat, ga ada larangan kalo ga sinkron?”
Eits, baca Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ juga, cuii!
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Fokus ke kata yang ditebelin, ”Wajar dan penuh konsentrasi.” Memang ga secara tersurat disebutkan; “ lampu sein kanan, maka harus sesuai arah lampu tersebut.” Tapi (anak SD aja tau) jika merujuk KBBI, kata ‘wajar’ itu berarti:
- Biasa sebagaimana adanya tanpa tambahan apa pun;
- Menurut keadaan yang ada; dan
- Sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: CURKUM #54 SANKSI HUKUM TIDAK MEMBERIKAN JALAN KEPADA AMBULANS
Hayo, udah clear kan? Jadi kata ‘wajar’ artinya “Menurut keadaan yang ada dan sebagaimana mestinya.” Sekarang kalo ditanya “Apakah lampu sein ke kanan terus belok ke kiri itu wajar?” Ya, nggak lah cuii. Hehehe.
Nah, karena udah clear ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka ada sanksi yang menanti jika nekat melakukan hal yang ga wajar itu. Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan seperti berikut ini.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Tuh, tinggal pilih aja, mau dikurung (paling lama) sampe tiga bulan atau bayar denda paling banyak Rp750.000,00. Hehehe. Ya, dendanya ga seberapa buat yang punya gaji tiga digit. Tapi buat anak kos-an, tekor pak. Hehehe.
Oleh karena itu, patuhi ketentuan yang ada di UU LLAJ ye, itu penting buat keselamatan lu dan orang lain. Semua orang juga berharap buat safe on the traffic, ingat ada keluarga yang menanti anda pulang ke rumah dengan selamat! Dah, itu dulu curhatan gua. See u on next article!