ADA WACANA PEMILU ONLINE, EMANGNYA KITA UDAH SIAP YA?

Tahun 2024 merupakan tahun politik, pada 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia katanya akan melaksanakan pesta demokrasi terbuka, untuk memilih presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyatnya secara langsung. Dan apakah siap, jika Pemilu itu dilaksanakan secara online?

Kabarnya KPU akan melakukan inovasi berbasis teknologi terbaru dengan mengembangkan beragam aplikasi untuk mendukung Pemilu secara online. Hal itu bertujuan mempermudah proses pemilihan umum secara langsung dan serentak.

Sepintas inovasi ini terkesan bagus dan efektif jika dilaksanakan dengan baik serta didukung perangkat yang memadai. Upaya KPU merintis jalan digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi merupakan bentuk transformasi Pemilu yang lebih modern dan akuntabel bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Penerapan metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik atau yang dikenal E-Voting, sudah dilakukan Negara Estonia pada Tahun 2005.

BACA JUGA: HARAPAN DI PEMILU 2024, TETAP ADA SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA

Kemudian disusul Canada, Belanda, India dan Filipina dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Kemudian tahun 2024 Indonesia berwacana menerapkan E-Voting dan I-Voting untuk menunjang kemudahan proses memilih para wakil rakyatnya.

Walaupun sebenarnya proses E-Voting sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2009 namun hanya untuk pemilihan di daerah, sebagaimana data Mendagri. Salah satunya pada pemilihan kepala dusun di Jembrana, Bali yang sudah menggunakan teknologi tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2017 E-Voting juga digunakan pada Pilkades di Desa Babakan Wetan, Bogor. Dan puncaknya Pilkades serentak yang diselenggarakan pada 2021 kemarin yaitu sebanyak 155 desa telah dicoba menggunakan teknologi tersebut.

Jika ruang penerapannya setingkat desa, saya yakin E-Voting bisa diterapkan dengan baik dan mulus. Karena peserta tidak terlalu banyak dan masih bisa diawasi dengan baik. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika pemilihan serentak dilakukan seluruh warga Indonesia, sanggupkah pemerintah kita menerapkan E-Voting dengan efektif dan aman dari pencurian data?

Sisi Positif Pemilu Berbasis Internet

Jika membahas keuntungan atau dampak positif dari penyelenggaraan pemilu berbasis digital tentunya sangatlah banyak. Salah satunya perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk Pemilu dan Pilkada.

Tapi apakah iya, mereka mau jika biaya cetak surat suara akan dihilangkan. Saya yakin bakal banyak pihak yang menolak.

Keuntungan lainnya dengan adanya pemilihan umum berbasis internet tentunya akan memangkas biaya panitia pemilu tingkat TPS yang jumlahnya sangat banyak. Hmm, apakah masih yakin, ini mau dihapus. Nggak sayang tuh, anggarannya?

Dampak positif lainnya jika pemilu secara online digelar dan sistem yang disajikan juga transparan, maka akan mencegah tindak kecurangan suara. Dengan catatan perangkat atau sistem yang digunakan harus aman dan tidak mudah dibobol yah.

Sisi Negatif Pemilu Berbasis Internet

Jika bicara sisi negatif, jelas poinnya masih banyak banget. Antara lain apakah kecepatan internet di Indonesia sudah merata. Kabarnya negara kita ini mendapatkan peringkat internet tercepat terakhir di Asia Tenggara dan peringkat ke 103 di dunia dengan rata-rata kecepatan 20,17 Mbps.

Selain itu soal keamanan data siber Indonesia, bukannya Indonesia dalam hal pertahanan data masih lemah banget dan sering dibobol. Bener nggak sih?

BACA JUGA: MENYOAL MASALAH NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024

Nggak cuma itu saja, bicara soal pengawasan, sudahkah pemerintah menerapkan konsep sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan proses pemberian suara benar-benar dilakukan secara langsung oleh pemilih. 

Konsep ini harus dipastikan bahwa tidak ada yang mengarahkan pemilik identitas pada saat pemberian suara. Karena pemberian suara dilakukan tidak di TPS sehingga cenderung sulit diawasi. Konsep kecurangan di sini masih bisa dilakukan. Tahu sendiri kan, jika berbicara kecurangan, ide-ide kreatif pasti banyak bermunculan.

Terakhir masalah SDM si pemilih, bagaimana cara mensosialisasikan proses pemilihan berbasis internet kepada Mbok Dhe dan Pak Dhe atau bahkan simbah-simbah kita yang notabene hidupnya tidak tergantung dengan internet. Sudah siapkah panitia pemilu mengawal dengan baik dan benar.

Walaupun berwacana itu bagus dan terkesan modern, tapi pada prakteknya sudah siapkah negara kita ini. Jika memang sudah siap ya, monggo-monggo saja dijalankan. Tapi kalau belum siap mungkin bisa ditunda sampai benar-benar siap secara keseluruhan.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id