homeRefilDUA GARIS MERAH

DUA GARIS MERAH

Anak gaul kekinian pasti dah pada nonton nih film “Dua Garis Biru”. Pasti pada gemes dan ga sabar liat aktingnya Zara JKT 48 dan Angga Yunanda yang keren banget. Film “Dua Garis Biru” nih sebenernya film sex education buat remaja yang dikemas secara kekinian biar lebih tepat sasaran. Berawal dari adegan pacaran yang kelewatan, end berujung permasalahan tespek yang menunjukan dua garis merah. Apa artinya gaes?? Ya tentu aja artinya si cewe positif hamil. Iya, hamil di usia remaja, di usia yang belum matang dan belum siap untuk menerima kenyataan bahwa mereka akan punya bayi dan jadi orang tua di usia muda.

Artikel kali ini ga bakal bahas-bahas soal sisi psikologis remaja yang khilaf melakukan “skidipapap sawadikap” sampe kecolongan hamil di luar nikah, apalagi soal dosa-dosa skidipapap dari sisi agama. Artikel kali ini akan ngebahas dampak negatif dari sisi hukum yang sangat mungkin terjadi kalo klean-klean anak muda nan remaja berpacaran dengan menganut asas kebebasan.

Kita bakal bahas dengan seksama, sebenernya gimana sih hukum melakukan skidipapap atas dasar suka sama suka, tapi dengan seseorang yang masih dalam kategori usia “anak”. Jadi lingkupnya yang diajak skidipapap “anak” ya gaes. Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. 

Gini ya, jangankan skidipapap, pegang-pegang pacar yang masih ‘berusia anak’ dengan penuh nafsu juga bisa berujung masuk ke dalam bui gaes. Percaya tak?

BACA JUGA: FAKULTAS HUKUM NAIK KASTA

Baru-baru ini, di Pengadilan Negeri Bantul, seorang mahasiswa berusia 21 tahun sebut saja si Kumbang, divonis 5 tahun 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. Putusan pengadilan menyatakan si Kumbang terbukti melakukan persetubuhan dengan anak. Jadi, si Kumbang ini punya pacar berusia 17 tahun, terus karena terjerumus dalam pergaulan bebas, mereka akhirnya melakukan skidipapap tralala trilili asoy melehoy.

Nah tau sendiri kan, dalam undang-undang perlindungan anak, seseorang sampai dengan usia 18 tahun masih masuk dalam kategori “anak”.

Padahal ya gaes, mereka pacaran dan skidipapap atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan maupun unsur kekerasan dari si Kumbang. Kok bisa kena sanksi pidana ya?

Jadi gaes, alasan “suka sama suka” ngajak pacar skidipapap gak bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk menghindar dari jeratan hukum. Jika punya pacar yang masih berusia di bawah 18 tahun, hati-hati aja, karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya bukan kaleng-kaleng loh. Kalo orang terbukti melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan anak bisa kena pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda yang paling banyak 5 milyar rupiah.

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa “Setiap orang gak boleh dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan”. Hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan cabul dan persetubuhan meskipun dengan alasan ‘suka sama suka’, pembujukan, terlebih lagi kalo pake unsur pemaksaan. Skidipapap yang dilakukan atas dasar “suka sama suka” bisa dijerat dengan pidana karena ada unsur pembujukan dari sang pacar yang suka gombal. Makanya gaes, jangan suka gombal. Eaaaaa.

Kayak yang sudah saya jelaskan sebelumnya, jangankan skidipapap, kamu melakukan pencabulan terhadap pacar yang masih berusia anak juga bisa kena sanksi pidana tau!!

Pasal 76E UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sanksinya juga ga kaleng-kaleng, meskipun ga sampe skidipapap sanksinya sama-sama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun gaes. Aii horror na.

Emang apa sih yang dimaksud dengan perbuatan cabul? kok sanksinya bisa sama ya dengan sanksi melakukan persetubuhan??

Gini ya, sederhananya yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan. Misalnya ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada, ya perbuatan-perbuatan yang sejenis itu lah. 

Selanjutnya, terus gimana kalo pasangan yang melakukan skidipapap atau pasangan yang melakukan aksi cabul atas dasar ‘suka sama suka’ ternyata sama-sama masih berusia anak?? Apakah bakal kena sanksi pidana juga?

Nah untuk kasus kaya gini karena ada pertimbangan tentang prinsip “menjauhkan anak dari sanksi pidana” serta mengingat pentingnya untuk menyelamatkan masa depan kedua anak tersebut, maka penyelesaian perkara hukum tersebut akan diupayakan melalui pendekatan keadilan restorative, yaitu menyelesaikan perkara dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga keduanya untuk mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula. Keduanya akan diupayakan untuk mendapatkan penyembuhan, pembelajaran moral rasa memaafkan, tanggungjawab untuk kedua anak tersebut.

Tapi ada notenya ya, kalo kedua keluarga ga sepakat dan ga tercapai perdamaian untuk menyelesaiakan permasalahan anak-anak mereka secara kekeluargaan, maka sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak bisa diberlakukan, namun tentunya dengan sanksi pidana yang lebuh ringan dari orang dewasa. Siapa yang akan dihukum dan berapa lama hukumannya? nanti pengadilan yang akan memutuskan.

BACA JUGA: STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

Jadi buat kelean-kelean yang berusia remaja, bolehlah pacaran, tapi yang wajar-wajar aja ya. Terus buat yang sudah dewasa, kalo punya pacar yang belum berusia 18 tahun, pacarnya dijaga, jangan malah di manfaatin. Horror kan kalo masa depan kelean hancur gara-gara khilaf sesaat.

Yang saya jelaskan panjang lebar tadi cuma berlaku buat seseorang yang masuk dalam kategori usia “anak” ya gaes. Kalo skidipapap dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dewasa atas dasar “suka sama suka” serta dilakukan dengan penuh kesadaran, maka secara hukum risiko ditanggung penumpang. Perempuan yang kemudian hari disakiti terus merasa jadi korban, mon maaf mbaknya gak bisa meminta pertanggung jawaban secara pidana kepada si laki-laki. Jadi waspadalah buat mbak-mbak yang sudah dewasa, berusia di atas 18 tahun, jangan gampang terbujuk rayu dengan gombalan mas mas, biarpun ganteng kek artes korea. 

Jadi buat klean-klean yang punya pacar masih berusia “anak”, lebih baik pake metode pacaran sehat. Cukup antar jemput ke sekolah, dan jangan lupa pacarannya ditemenin mama.     

Dari Penulis

DAPATKAH KANG TAXI PSIKOPAT DI LOVELY RUNNER DIJERAT PIDANA?

Tapi dari awal sih, aku berharap semoga Kang Taxinya metong aja.

SUDAH YAKIN MENANG, BEGINI SEBENARNYA PUTUSAN GUGATAN DR RICARD!

Seminggu lalu aku nonton Yutubnya dr. Ricard. Beliau nampaknya...

UNBOXING UU NO 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA MATERAI

Di penghujung tahun 2020, pemerintah telah mengesahkan UU No. 10...

SANKSI HUKUM UNTUK PACAR YANG GAK BERTANGGUNGJAWAB

Gimana, udah jelaskan guys

5 KEGIATAN SAAT PPKM ALA KLIKHUKUM.ID

Menyebalkan, saat ini covid menghampiri orang-orang di sekitar kita....

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id