Hola, gais. Akhir-akhir ini berseliweran di sosial media hingga televisi nasional soal HGB di atas laut. Emang, boleh? Kuy, kita bahas!
Apa Itu HGB?
Ibarat mau pacaran, kita kudu kenalan dulu sama calon pasangan. Ye, kan. Nah, kali ini kita bakal kenalan dengan HGB.
HGB singkatan dari Hak Guna Bangunan. Ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu 30 tahun, HGB itu bisa diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan boleh diperbarui paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Tapi HGB ini berlaku di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan ya.
Kalo di atas tanah hak milik, HGB bisa diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik (perpanjangan dan pembaharuannya tergantung kesepakatan pemilik tanah dan pemegang HGB)
Yang Boleh Dapet HGB
Kalo baca ketentuan Pasal 34 PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, sudah diatur bahwa HGB hanya boleh diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. So, kalo ada warga negara asing yang mau approach buat ngedapetin HGB, dia wajib mendirikan badan hukum (misalnya PT) di Indonesia. Kalo enggak ya, otomatis nggak boleh.
BACA JUGA: CURKUM #140 PERBEDAAN SHM DAN HGB
Alas Hak dan Pemberian HGB
Pasal 36 PP 18 tahun 2021 mengatur bahwa tanah yang boleh diberikan HGB, seperti berikut ini.
- Tanah Negara
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah Hak Milik
Nah, untuk ngedapetin HGB dari ketiga tanah di atas, ada mekanisme yang harus ditempuh. Fun factnya setiap tanah yang mau dimohonkan HGB, memiliki mekanisme yang berbeda-beda buat ngedapetinnya. Kalo di atas tanah negara, HGB diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri. Kalo di atas tanah hak pengelolaan, HGB diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Terus kalo di atas tanah hak milik, HGB diberikan pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Apakah HGB Bisa Diberikan di Atas Wilayah Laut?
Nah, sebelum sampai kepada pembahasan itu, kita kudu flashback dulu ke pengertian HGB. Mengingat belum ada peraturan yang menyebutkan secara gamblang kalo di atas wilayah laut nggak boleh ada HGB. Inget ya, pada dasarnya HGB itu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas ‘tanah’ yang bukan miliknya sendiri. Nah, tanah itu menurut Pasal 1 angka 1 PP 18 tahun 2021 adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
BACA JUGA: CURKUM #142 CARA MEMPERPANJANG HGB
Mengutip pendapatnya Prof. Nurhasan Ismail, seorang Pakar Hukum Agraria di UGM, beliau bilang kalo “Secara hukum, sebenernya boleh aja memiliki HGB di atas wilayah laut mengingat pengertian tanah merupakan permukaan bumi baik daratan maupun yang tertutup air dan juga termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.” Mestinya tanah yang ada di bawah permukaan laut juga masuk dong.
Cuman gini ges, kalo kita baca Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya (hal 138) bilang, “Dalam pengusahaan air harus ada pembatasan yang ketat sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa.” Nah, pembatasan ini dilakukan agar tercapai kelestarian lingkungan dan kemakmuran rakyat. Kalo wilayah perairan (laut) dimonetisasi untuk kepentingan bisnis, maka tentu lingkungan akan rusak dan masyarakat yang memperoleh pendapatan langsung dari sana akan terkena dampaknya.
Nah, menurut kaka penulis sih, karena MK sudah memberikan pertimbangan hukumnya, bahwa wilayah perairan (laut) tidak boleh dimonetisasi untuk kepentingan sebagian kecil pihak saja dan berdampak pada lingkungan serta kesejahteraan masyarakat banyak, semestinya penempatan HGB di atas wilayah laut itu nggak boleh ya, ges ya.
Sekian dulu pembahasan kita, skuy kita diskas.