homeCurkumCURKUM #100 MACAM FORCE MAJEURE

CURKUM #100 MACAM FORCE MAJEURE

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Sepengetahuan saya Force Majeure itu adalah suatu keadaan yang memaksa ya, bisa tolong jelasin gak Force Majeure itu apa dan jenisnya apa saja? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Coba kami jawab ya.

Force Majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai, “Keadaan memaksa” merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena suatu kejadian tidak terduga yang di luar prediksi tanpa bisa dicegah pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, selama si debitur tersebut tidak dalam keadaan beriktikad buruk.

Menurut Subekti, Force Majeure adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Dalam KUH Perdata tidak ditemukan istilah Force Majeure, bahkan tidak menjelaskan apa yang disebut dengan keadaan memaksa atau hal terduga tersebut, namun istilah tersebut ditarik dari ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur tentang ganti rugi, resiko untuk kontrak sepihak dalam keadaan memaksa ataupun dalam bagian kontrak-kontrak khusus dan tentunya diambil dari kesimpulan-kesimpulan teori-teori hukum tentang force majeure, doktrin dan yurisprudensi.

Pasal-pasal yang dapat dijadikan pedoman tentang force majeure di dalam KUH Perdata, di antaranya Pasal 1244, 1245, 1545, 1553, 1444, 1445 dan 1460.

Bentuk-bentuk force majeure bermacam-macam, seperti bencana alam, huru-hara, gempa bumi, kebakaran hingga peperangan. Terdapat pula bentuk force majeure secara khusus yaitu, Undang-undang atau peraturan pemerintah, sumpah, tingkah laku pihak ketiga dan pemogokan.

Beberapa jenis dari Force Majeure akan dijelaskan di bawah.

Dilihat dari sasaran yang terkena Force Majeure adalah sebagai berikut.

  1. Force Majeure objektif, force majeure ini terjadi atas benda yang merupakan objek kontrak tersebut. Artinya keadaan benda tersebut sedemikian rupa sehingga tidak mungkin lagi dipenuhi prestasi sesuai kontrak, tanpa adanya unsur kesalahan dari pihak debitur, contohnya benda tersebut terbakar sehingga pemenuhan prestasi sama sekali tidak mungkin dilakukan.
  1. Force Majeure subjektif, force majeure yang bersifat subjektif terjadi manakala force majeure tersebut terjadi bukan dalam hubungannya dengan objek, tetapi dalam hubungannya dengan perbuatan atau kemampuan debitur itu sendiri, contohnya jika debitur sakit berat sehingga tidak mungkin berprestasi lagi.

Dilihat dari segi kemungkinan pelaksanaan prestasi dalam kontrak.

a. Force Majeure absolut yaitu suatu force majeure yang terjadi sehingga prestasi dari kontrak sama sekali tidak mungkin untuk dilakukan, contohnya barang yang merupakan objek dari kontrak musnah, sehingga kontrak menjadi tidak mungkin dilakukan.

b. Force Majeure relatif Sementara yaitu satu force majeure dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak mungkin dilakukan, sungguhpun secara tidak normal masih mungkin dilakukan, contohnya terhadap kontrak impor-expor dimana setelah kontrak dibuat terdapat larangan impor atas barang tertentu. Dalam hal ini barang tersebut tidak mungkin lagi diserahkan (diimpor), kecuali dengan cara penyelundupan. Dalam hal ini sering dikatakan bahwa kontrak masih mungkin untuk dilaksanakan, namun tidak praktis lagi.

Dilihat dari segi jangka waktu berlakunya keadaan yang menyebabkan terjadinya Force Majeure.

a. Force Majeure permanen, terjadi jika sama sekali sampai kapan pun suatu prestasi yang terbit dari kontrak tidak mungkin dilakukan lagi. Misalnya jika barang yang merupakan objek dari kontrak tersebut musnah di luar kesalahan debitur.

b. Force Majeure temporer, dikatakan bersifat temporer bilamana terhadap pemenuhan prestasi dari kontrak tersebut tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, misalnya karena terjadi peristiwa tertentu, dimana setelah peristiwa tersebut berhenti, prestasi tersebut dapat dipenuhi kembali. Misalnya jika barang objek dari kontrak tersebut tidak mungkin dikirim ke tempat kreditur karena terjadinya pergolakan sosial di tempat kreditur tersebut. Akan tetapi nantinya ketika keadaan sudah menjadi aman, tentunya barang tersebut masih mungkin dikirim kembali.

Mungkin itu sedikit dari kami penjelasan mengenai Force Majeure, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi kalian ya 

Dari Penulis

CURKUM #22 MENGHAMILI ANAK DIBAWAH UMUR

Redaksi Klikhukum.id mohon saran dan solusi hukumnya, ceritanya begini teman...

CURKUM #31 DPO ITU APA SIH?

Hai redaksi klikhukum.id, tolong bantu saya dong. Tau gak...

CURKUM #88 ARBITRASE

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Sepengetahuan...

CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Halo Redaksi Klikhukum.id, saya bingung nih. Jujur ya, dampak...

CURKUM #1 PERUSAHAAN DILARANG BANDEL

Kang Yono, curhatt dongggg. Btw ada gak sih sanksi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id