TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU YANG PERLU KALIAN TAHU!

“Hidup lagi capek-capeknya, tiba-tiba muncul sosok dewasa dan punya visi misi serius. Kukira jodoh, ternyata caleg, ku kira tulus ternyata modus!”  

Times flies so fast,  nggak terasa sudah mau pemilu lagi.

Tahu kan pemilu itu apa? Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Nah, biar jalannya pemilu nggak ‘ugal-ugalan’ dan sesuai aturan maka ada yang namanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti yang disebutkan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kehadiran Bawaslu untuk mengawasi persiapan pemilu dan pelanggaran yang terjadi saat pemilihan. Wuih, mantap kan.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, bawaslu memiliki wewenang cukup banyak.

Lebih  jelasnya, berikut tugas dan wewenang Bawaslu secara umum yang tercantum dalam Pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: KPU TUGASNYA NGAPAIN AJA?

Tugas Bawaslu

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu mulai dari perencanaan, sosialisasi dan persiapan lainnya sesuai undang-undang.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara hingga penetapan calon peserta pemilu.
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang (money politic).
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara dan militer.
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dan militer.
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.
  10. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Mengevaluasi pengawasan pemilu.
  12. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu juga berwenang melakukan hal-hal berikut.

Wewenang Bawaslu

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran, administrasi pemilu.
  3. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran politik uang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara dan militer.
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota secara berjenjang jika keduanya berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu dan sengketa proses pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Membentuk Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu LN.
  10. Mengangkat, membina dan memberhentikan anggota Bawaslu provinsi, anggota Bawaslu kabupaten atau kota dan anggota Panwaslu LN serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, sekarang sudah tahu ya, apa saja tugas dan wewenang Bawaslu. Berat kan tugas dan wewenangnya? 

BACA JUGA: PEMILU, REKAYASA DAN PARTISIPASI POLITIK UNTUK RAKYAT KECIL

Nggak cuma sekedar melaksanakan tugas dan wewenang saja, tapi Bawaslu juga punya kewajiban yang harus dijalankan.

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada semua tingkatan.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden dan DPR sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kalau melihat tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, IMO Bawaslu menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemilihan umum, memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diwakili dan memerangi praktek-praktek kecurangan. 

Bisa dikatakan juga bahwa tugas dan wewenang Bawaslu merupakan pondasi penting dalam membangun demokrasi yang kuat dan transparan. Dengan kerja keras, kewenangan yang luas dan komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, Bawaslu adalah pilar kunci dalam menjaga agar pesta demokrasi tetap meriah dan terjaga integritasnya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id