Hello gaes, apa kabar?? Jumpa lagi dengan Kang Yono. Jangan bosan ya baca ocehan ocehan Kang Yono. Maklumin aja, selagi suasana negara hot hot pop, Kang Yono pasti bakal lebih sering berkicau.
Carut marut dunia perlegislasian akhir akhir ini bikin Kang Yono gundah gulana. Gimana ga gelisah, suhu perpolitikan makin tinggi, kebebasan dan hak asasi makin terbatasi, gak percaya?? Nih Kang Yono bisikin.
Jadi begini, setelah Kang Yono mengikuti perkembangan tuntutan massa aksi gabungan masyarakat dan mahasiswa yang dalam hal ini mensyaratkan bangkitnya kembali para aktivitas-aktivitas muda di tahun 2019, isu tentang RUU bermasalah sepertinya cukup diamini oleh para massa aksi karena dianggap telah menciderai sendi-sendi demokrasi bangsa.
Seperti halnya di aksi #GejayanMemanggil, Senin 23 September 2019, mereka menuntut penundaan terkait RUU KUHP, menolak UU KPK yang baru disahkan atas upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, menolak pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan, dan mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: KANG YONO DI GEJAYAN
Selain RUU-RUU bermasalah tersebut, Kang Yono juga menemukan aroma ngeri-ngeri sedap dalam RUU yang awalnya akan disahkan pada Senin, tanggal 30 September 2019 besok. RUU apakah itu??
RUU bermasalah yang sejatinya Kang Yono suarakan untuk ditolak, yaitu RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber (KKS), jika kalian sudah membaca Naskah Akademik dan RUUnya tersebut, pasti kalian tau kalo isinya ngeri-ngeri sedaaap.
Tapi tau gak gaes, Kang Yono sangat riang gembira loh, infonya nih nanti di aksi #GejayanMemanggil Jilid 2, massa aksi selain kembali menyuarakan tuntutan pada aksi sebelumnya, juga akan membawa tuntutan baru yang saat ini masih dalam kajian, salah satunya adalah tuntutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ini bocoran dari Nailendra, humas #GejayanMemanggil jilid 2, sebagaimana Kang Yono kutip dalam laman tirto.id dan juga Kang Yono temuin langsung orangnya saat konsolidasi #GejayanMemanggil Jilid 2 di Yogyakarta.
Sebenarnya Kang Yono sudah dapat info bahwa tanggal 30 September 2019 RUU KKS tidak akan disahkan, tapi bukan berarti masalah selesai sampai di sini kan gaes.
Menurut Bambang Wuryanto Politisi PDI-P sekaligus Ketua Pansus RUU KKS, “RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode berikutnya”. Adapun alasannya karena RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi. Sedangkan legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini didrop. Tidak bisa dicarry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa dicarry over, mulai dari nol lagi. Hal ini Kang Yono kutip dari laman Kompas.com ya gaes.
Tetapi Kang Yono jadi bingung sendiri gaes, melihat pemberitaan laman detik.com, ada pernyataan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyatakan bahwa “DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademis, masyarakat sipil dan lainnya, dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR RI Periode 2019-2024 atau Carry Over”.
Ambigu ga sih gaes? kalo Kang Yono pribadi sih menolak keras RUU KKS ini gaes, kenapa??
Gini loh, Kang Yono menolak RUU KKS itu bukannya tanpa sebab ya. Diem-diem Kang Yono juga sudah melakukan kajian-kajian tentang RUU KKS. Kang Yono bersama Gardamaya menemukan 10 pasal yang bermasalah. Permasalahan-permasalahan ini terkhusus berdampak bagi industri kreatif Startup. Kang Yono liat Badan Siber Sandi Negara (BSSN) terlalu super power dalam melaksanakan amanat RUU KKS.
Adapun Pasal yang bermasalah menurut Kang Yono antara lain yaitu :
Pertama, Pasal 11 Ayat (2) tentang bentuk ancaman siber meliputi di antaranya konten yang mengandung muatan destruktif dan/atau negatif. Yang jadi permasalahan menurut Kang Yono, negara hadir terlalu otoriter. Kok gitu?? ya karena jika melihat konten mengandung muatan destruktif, artinya informasi yang tersedia melalui produk siber bersifat merusak, memusnahkan dan/atau negatif. Sedangkan dalam konten-konten berita sudah sangatlah wajar ketika kehadirannya mengkritik kebijakan pemerintah, jika pasal ini diterapkan akan adanya pasal-pasal karet guna membredel konten-konten yang dalam hal ini mengkritik pemerintah dan dianggap menyebarkan sesuatu hal yang negatif. Hmmm, Kang Yono bisa kena nih jika RUU KKS diterapkan, kabuuur ahhh.
Kedua, Pasal 12 Ayat (2). Kang Yono memprediksikan kehadiran pasal ini memberatkan industri kreatif Startup melalui pola proses mitigasi resiko. Adapun hal yang harus dipenuhi industri kreatif Startup dalam mitigasi resiko adalah a. Membuat salinan dari tiap perangkat lunak yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem elektronik, b. Membuat salinan secara berkelanjutan terhadap data pada sistem elektronik untuk digunakan sebagai cadangan, c. Menyimpan salinan sebagaimana pada huruf a dan huruf b pada sistem elektronik yang berbeda sengan sumber salinan; d. Mengoperasikan pusat operasi keamanan dan ketahanan siber; e. Mengelola akses dalam perimeter keamanan yang menjadi tanggungjawabnya. Mengubah secara berkala kode akses ke sistem elektronik. Hmm kira-kira kurang super power apa tuh gaes RUU KKS. Pasal ini membuat rahasia dagang yang dimiliki oleh setiap pelaku industri kreatif Startup terlanggar.
Ketiga, Pasal 13 Ayat (1) dan (2), tentang penetapan standar khusus yang berdampak bagi pelaku industri kreatif Startup, tentunya ini bisa menyulitkan arah gerak industri kreatif Startup dan tumpang tindih dengan standar keamanan yang sudah ada di masing-masing ‘standart procedure Startup’ yang mengacu pada standar internasional. Apalagi industri kreatif Startup dituntut selalu berinovasi tinggi, ahh masa iya mau disamaratakan?? kan amsyong gaes.
Keempat, Pasal 17 yang memuat tentang perangkat siber harus tersertifikasi oleh BSSN, hal ini Kang Yono anggap menghambat kinerja serta produktifitas para pelaku industri kreatif Startup dan atau industri teknologi, mengingat dalam hal ini produk yang mereka miliki haruslah tersertifikasi oleh BSSN, sedangkan dalam hal ini pasar global sudah sangat maju serta pesat keberadaannya, jika dalam hal ini dibatasi melalui sertifikasi oleh BSSN, maka hal ini akan membuat Indonesia tertinggal jauh dari pasar global.
Kelima, adanya tumpang tindih dalam Pasal-Pasal RUU KKS yaitu Pasal 29 tentang resiko kerugian dan pertanggungjawaban kerugian yang tumpang tindih dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Tentang Intelijen Negara. Selain itu Pasal 38 RUU KKS tentang penapisan konten dan aplikasi yang sebenernya sudah menjadi tugas dari Kominfo gaes.
Belum lagi, jika kalian amati lebih lanjut RUU KKS juga mengancam privasi dan kebebasan berekspresi loh, kok bisa? Yaiya lah, karena BSSN juga mempunyai kewenangan untuk mengatur konten, melakukan pemblokiran, serta bahaya lainnya dapat mencabut akses internet, ini kan sebenarnya kewenangan Kominfo dan sudah dijalankan.
Ahhhh baru sebagian uneg uneg Kang Yono. Sikap Kang Yono sih jelas menolak RUU KKS, jika akan diprolegnaskan lagi, coba dipertimbangkan ulang, karena sudah ada UU laennya yang sebenarnya udah cukup untuk mengatur tentang aktivitas di dunia Siber.