Kawan, masih ingatkah peristiwa pembunuhan Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016. Peristiwa ini kembali hangat diperbincangkan, karena pada 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Mirna, bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman. Jessica memperoleh remisi 58 bulan, karena dinilai berkelakuan baik selama di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meskipun demikian, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Info dari cnnindonesia.com, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Fyi, menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana dalam kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.
BACA JUGA: 2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL TERUS
Adapun syarat pemberian bebas bersyarat bagi narapidana telah diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Berikut ketentuan dan syarat bebas bersyarat.
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
- Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut.
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani kepala lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat pembimbing kemasyarakatan yang diketahui kepala lapas
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
- Salinan register F dari kepala lapas. Salinan daftar perubahan dari kepala lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta atau yayasan yang diketahui lurah, kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Serta pernyataan akan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: ICE COLD, MISTERI ATAS SIAPA YANG BERHAK DIHUKUM ATAS KEMATIAN MIRNA
Pembebasan bersyarat adalah hak yang dimiliki setiap narapidana. Namun pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara hak individu dengan harapan masyarakat akan keadilan. Keadilan tidak hanya soal prosedur hukum, tetapi juga bagaimana hukum dirasakan masyarakat. Apakah sistem peradilan kita cukup matang dalam menjaga keseimbangan ini?
Kontroversi mengenai pembebasan bersyarat Jessica juga mencuat di media sosial, ada spekulasi bahwa pembebasannya dikaitkan dengan viralnya film Ice cold: murder, coffee and Jessica Wongso. Tidak sedikit netizen yang mengira Jessica membayar sejumlah uang agar dibebaskan. Ada juga yang mengklaim bahwa Jessica dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah.
Namun perlu dicatat ya, kawan-kawan. Bahwa pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Yaitu, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan proses ini juga diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Di sini aku mau menyampaikan, kalau masyarakat perlu memahami bahwa pembebasan bersyarat bukanlah pengampunan atau pembatalan vonis, melainkan program reintegrasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, termasuk berperilaku baik selama menjalani hukuman. Jessica tetap harus melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032, menandakan ia masih berada di bawah pengawasan hukum.