MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR

Dunia Hukum sedang berduka, pendekar hukum Artidjo Alkosar pada hari Minggu 28 Februari 2021 telah meninggal dunia. Siapa yang tidak kenal dengan (Alm) Artidjo Alkosar? Dia adalah seorang pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 yang pernah menjadi hakim agung selama 18 tahun lebih. Dimana sebelum menjadi Hakim Agung, Artidjo berkarier sebagai advokat kurang lebih 20 tahunan.

Sekilas Pendidikan

Pada awalnya beliau mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1976. Kemudian pada tahun 1989 beliau berangkat ke New York, Amerika Serikat untuk mengenyam pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.

Beliau juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus di tahun 2002. Artidjo melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di tahun 2007. 

Sepak Terjang Karir

Setelah mendapatkan gelar sarjana pada tahun 1976, beliau memilih untuk mendedikasikan dirinya menjadi seorang dosen di almamaternya yaitu UII. Beliau juga menjadi seorang advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada tahun 1976-2000. Pada tahun 1981-1983 beliau terpilih menjadi wakil direktur dan pada tahun 1983-1989 terpilih menjadi direktur LBH Yogyakarta.

Selain di LBH Yogyakarta, beliau juga bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada tahun 1989-1991 di AS. Sepulang dari AS, beliau mendirikan kantor hukum yang diberi nama Artidjo Alkostar and Associates, namun pada tahun 2000 kantor tersebut harus ditutup karena beliau diminta untuk menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA: KISAH DUA HAKIM YANG DI ‘BUNGKAM’ SELAMANYA

Beliau menjabat sebagai Hakim Agung MA pada tahun 2000 hingga 2018. Selain menjadi Hakim Agung, beliau juga pernah dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2014. Pada Mei 2018, beliau purnatugas dari Mahkamah Agung. Dalam record kerjanya beliau sudah menangani sekitar 19.000 perkara sepanjang karirnya, atau rata-rata setiap tahunnya dia menangani sekitar 1.000an perkara. 

Oh iya, bahkan selama menjabat menjadi Hakim Agung, beliau tidak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri, tentu semua itu dengan alasan, yaitu dikarenakan bisa berdampak besar terhadap kewajiban dan tugasnya. Bahkan beliau juga pernah tidak mengambil gaji selama sembilan bulan, karena mendapat beasiswa short course di Amerika Serikat dan merasa tidak bekerja.

Selama menjadi Hakim Agung beliau menjadi momok bagi mereka yang terkena kasus korupsi. Para koruptor yang maju di tingkat Kasasi cemas menghadapi palu dari seorang Artidjo Alkosar. Semasa hidupnya, Mantan Hakim Agung itu dikenal sebagai hakim yang garang.

Kasus Yang Terkenal

Terdapat beberapa kasus kelas kakap yang pernah ditanganinya. Hebatnya, beliau tidak segan-segan untuk memperberat hukuman terdakwa di tingkat kasasi. Beberapa kasus tersebut adalah: 

Angelina Sondakh (2013)

Pada tingkat Kasasi di MA, hukuman Angie diperberat dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara sebesar Rp12,5 miliar dan USD2,3 juta.

Ratu Atut Chosiyah (2014)

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara, selain itu hak politik Atut dicabut.

Luthfi Hasan Ishaq (2014)

Pada tingkat kasasi diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Anas Urbaningrum (2015)

Majelis Hakim pada tingkat Kasasi menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 8 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.

Selain itu juga terdapat vonis advokat kondang OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun. Artidjo juga pernah memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

BACA JUGA: MARAKNYA KORUPSI DI BULAN ANTI KORUPSI

Ya memang tidak salah ketika beliau diberi julukan sebagai algojonya koruptor, karena terbukti selalu memberikan vonis yang lebih tinggi dari sebelumnya. Artidjo seakan-akan memb erikan mimpi buruk bagi para koruptor yang maju kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Tapi jangan salah gais, di balik keseraman palu seorang Artidjo, ternyata beliau juga pernah memvonis bebas seseorang dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UMKM. Hendra Saputra yang merupakan office boy, hanya dijadikan boneka, sehingga dia dibebaskan.

Tidak salah apabila beliau ini menjadi idola bagi banyak orang di dunia hukum atau bahkan di kalangan masyarakat umum, semua itu karena tindakan beliau yang dalam memutus suatu perkara dilakukan dengan sifat tegas dan sangat berpedoman pada nilai keadilan.

Di sisi lain, gaya hidup beliau juga bisa dikatakan sangatlah sederhana dan tidak neko-neko. Beliau tidak punya mobil mewah atau kendaraan mewah lainnya. Beliau juga tidak punya rumah megah atau aset-aset wah lainnya.  

Merujuk dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Artidjo tercatat hanya memiliki harta senilai Rp922 juta padahal selama 18 tahun beliau menjabat Hakim Agung. Bisa dibilang bahwa kekayaan hakim yang benar-benar murni dari gaji.

Semoga nantinya ada yang menjadi penerus dari seorang Artidjo Alkosar, baik sifat, pemikiran, dan sikap tegas dalam menerapkan hukum serta dalam menjatuhkan vonis. Yang pasti seorang Artidjo adalah contoh dan teladan bagi seorang ‘penegak hukum’ yang jujur dan bijak, khususnya bagi para hakim.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id