Hai, sobat klikhukum.id. Kali ini kita bakalan ngebahas candi Borobudur nih. Pastinya familiar banget kan sama candinya. Kalau ngomongin soal peninggalan sejarah, salah satu yang paling sering disebut adalah Candi Borobudur.
Mungkin kita pernah mendengar bahwa candi Borobudur merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Nyatanya, dilansir dari laman Kompas menyebutkan dalam final penetapan Tujuh Keajaiban Dunia yang diumumkan secara resmi pada 7 Juli 2007, di Lisbon, Portugal, dapat diketahui bahwa Candi Borobudur tidak masuk dalam daftar tujuh keajaiban dunia.
Walau demikian, UNESCO sudah menetapkan Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia atau world heritage sites sejak tahun 1991. Tentu kita sepakat dong, kalau Candi Borobudur merupakan salah satu situs budaya yang paling berharga di Indonesia.
Kita juga patut berbangga dengan adanya Candi Borobudur yang bukan cuma jadi simbol kebudayaan dan identitas nasional, tetapi juga merupakan pusat keagamaan, pendidikan dan pariwisata yang penting.
Maka dari itu, pelestarian dan pengelolaan Candi Borobudur memiliki peran penting untuk memastikan bahwa warisan budaya bisa tetap terjaga dan dinikmati generasi mendatang, karena seperti berikut ini.
BACA JUGA: BENDA PENINGGALAN KERAJAAN, MILIK SIAPA?
Nilai Sejarah dan Budaya
Candi Borobudur, yang dibangun pada abad ke-8 dan ke-9 oleh dinasti Syailendra, adalah mahakarya arsitektur dan simbol kebesaran budaya Indonesia.
Candi Borobudur merupakan candi atau kuil Buddha terbesar di dunia dan memiliki monumen terbesar di dunia. Candi ini juga memiliki koleksi relief Buddha paling komplit dan terbanyak di dunia.
Bayangin saja, Borobudur memiliki 504 patung Buddha dengan sikap meditasi dan enam posisi tangan yang berbeda di sepanjang candi. So, nilai sejarah candi ini tuh, muahal guys! Makanya penting banget buat merawat warisan sejarah yang tak ternilai untuk generasi mendatang.
Identitas dan Warisan Nasional
Candi Borobudur adalah simbol kebudayaan dan identitas nasional Indonesia. Melestarikan dan mengelola candi ini berarti menjaga kekayaan warisan budaya sebagai bangsa Indonesia.
Sebagai situs yang menjadi saksi bisu kejayaan peradaban masa lampau, Borobudur merupakan aset berharga yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini dan masa depan bangsa Indonesia.
Demi melindunginya, Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional, seperti tertuang dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.286/M/2014 tentang satuan ruang geografis borobudur sebagai kawasan budaya nasional.
Sebagai salah satu situs cagar budaya, tentunya kita harus merawat candi Borobudur sebagaimana tertera di UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur perlindungan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Indonesia.
Daya Tarik Wisata
Sebagai salah satu situs agama Buddha bersejarah dan terbesar di dunia, Borobudur menjadi destinasi wisata yang berhasil menarik minat jutaan wisatawan setiap tahunnya.
Untuk itu kita perlu terus menjaga dan merawat salah satu kekayaan budaya tersebut. Apalagi budaya merupakan identitas suatu bangsa.
BACA JUGA: RENDANG, KULINER YANG DILINDUNGI SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA!
Sehingga pelestarian yang baik bukan cuma mempertahankan daya tarik wisata tetapi juga mendukung perekonomian lokal melalui sektor pariwisata. Sebagaimana tertuang di Pasal 3 UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Selain itu melestarikan warisan budaya adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya jauh melebihi biaya yang dikeluarkan.
Sumber Pendidikan
Sebagai tempat bersejarah, tentunya Candi Borobudur menyimpan banyak cerita sejarah dan menjadi sumber penting untuk pendidikan serta penelitian sejarah, arkeologi dan kebudayaan.
Bagi akademisi dan peneliti, Borobudur menyediakan informasi berharga mengenai peradaban masa lalu dan perkembangan seni serta budaya Buddha di Asia Tenggara.
Nah, kita sudah tahu ya, betapa pentingnya sebagai rakyat Indonesia untuk menjaga warisan budaya dan tidak merusak atau mencuri artefak bersejarah.
Kalau sampai ada yang melakukan perusakan, bisa dijerat pidana loh, sesuai Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Yaitu, penjara maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar. Uh! Ngeri-ngeri sedap. Oiya, dilarang juga mengambil alias mencuri benda-benda atau artefak yang ada di sana, soalnya bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda 2,5 miliar.
Oke, segitu dulu pembahasan tentang Candi Borobudur. Semoga bermanfaat. Ayo kita jaga warisan budaya!