Hai gengs, met tahun baru.
Mumpung masih awal tahun, saya pengen sedikit ngebahas hal-hal yang berbau politik. Eitss, kalian jangan antipati dulu terhadap politik. Kalo kalian gak peduli sama politik, itu artinya kalian juga gak peduli terhadap produk politik yang dihasilkan.
Sadar gak sih, kadang produk politik yang udah dikawal aja masih gak jelas. Apalagi kalo kita gak peduliin. Wah, jangan komplain deh, kalo sampe produknya merugikan kita semua.
Salah satu produk politik adalah Hukum. Hukum tercipta berdasarkan kebutuhan masyarakat, karena sifat hukum yang memaksa, mengatur serta mengikat seluruh warganegara.
Hukum merupakan produk kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Nah, lembaga yang punya tugas dan kewenangan untuk membuat produk peraturan perundang-undangan itulah yang disebut lembaga legislatif.
BACA JUGA: MACH’S GUT 2021, WILLKOMMEN 2022
Kalo di Indonesia, salah satu lembaga legislatif adalah DPR. Yang terdiri dari DPRD untuk daerah dan DPRRI untuk tingkat Pusat. Terkait fungsi legislasi, DPR punya tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Salah satu karya DPR yang kadang bikin rakyat demo adalah produk hukumnya yaitu peraturan perundang-undangan. Setiap tahun DPR punya target untuk membuat peraturan perundang-undangan.
Rencana pembuatan peraturan perundang-undangan disusun oleh DPR dengan membuat program legislasi nasional atau yang biasa disingkat dengan istilah prolegnas.
Kalo kita baca penjelasan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Dewan Rakyat Indonesia No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Program Legislasi Nasional, dijelaskan bahwa prolegnas adalah instrumen Perencanaan Program Pembentukan Undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Prolegnas ada dua macem, prolegnas menengah yaitu Rancangan Undang-Undang yang disusun selama 5 (lima) tahun dalam satu masa keanggotaan DPR dan prolegnas prioritas tahunan yang merupakan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang disusun sebagai pelaksanaan prolegnas jangka menengah dilaksanakan setiap tahun.
Nah, sekarang kan udah masuk tahun 2022, khususnya DPR RI sudah menyusun prolegnas prioritas tahunan tahun 2022. Setidaknya ada 40 Rancangan Undang-Undang yang merupakan Usulan dari DPR RI , Pemerintah dan DPD.
Usulan DPR
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang energi baru dan terbarukan;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana;
- Rancangan Undang-Undang tentang pengawasan obat dan makanan;
- Rancangan Undang-Undang tentang praktik psikologi;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran;
- Rancangan Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual;
- Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol;
- Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga;
- RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;
- RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado;
- Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang bahan kimia;
- Rancangan Undang-Undang tentang pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR RI;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat;
- Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan tokoh agama dan simbol agama;
- Rancangan Undang-Undang tentang kesejahteraan ibu dan anak;
BACA JUGA: DEOMKRASI OLIGARKIS
Usulan Pemerintah:
- Rancangan Undang-Undang tentang pelindungan data pribadi;
- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
- RUU tentang kitab undang-undang hukum pidana;
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan;
- RUU tentang hukum acara perdata;
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- RUU tentang ibu kota negara;
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang landas kontinen);
- RUU tentang perubahan atas Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (RUU tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah);
- RUU tentang wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis RUU tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular);
- RUU tentang badan pembinaan ideologi Pancasila;
- RUU tentang desain industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis RUU perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri);
Usulan DPD:
- RUU tentang daerah kepulauan;
- RUU tentang badan usaha milik desa;
Dari keempat puluh RUU itu, hayo mana yang menurut kamu paling urgent dan penting buat disahkan?
Yukss lah, mari kita kawal pembentukannya biar kalo udah disahkan, aturannya gak merugikan kita sebagai masyarakat.