homeEsaiFENOMENA CALEG STRES AKIBAT KALAH DALAM PEMILU

FENOMENA CALEG STRES AKIBAT KALAH DALAM PEMILU

Ngomongin pemilu 2024, nggak bisa cuma fokus sama pemilihan capres dan cawapresnya, gaes. Kita harus memperluas fokus buat calon legislatif di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang nggak kalah heboh.

Tanpa kita sadar vibe setelah pemilu ini nggak semuanya happy. Beberapa caleg yang kalah, bener-bener nggak bisa menerima kekalahan mereka. Bahkan ada caleg yang stres sampai halu pakai jas setiap hari. Haduh, ada-ada aja. Ya, maklum sih, karena kan udah ngeluarin  tenaga, pikiran serta harta buat kampanye, gimana nggak kecewa?

Tapi gaes, yang jadi pertanyaan adalah kenapa setiap kali pemilu pasti ada caleg yang depresi bahkan stres sampai halu kalau kalah. Bahkan bisa dibilang ini jadi fenomena lima tahunan. Ya, nggak sih?

Dari hasil penelusuran, sampai ada loh, rumah sakit jiwa di beberapa daerah yang membuka kamar khusus bagi caleg yang stres gara-gara kalah pemilu. Wah, wah, wah.

Nah, usut punya usut ternyata penyebab stresnya ini karena sudah ngeluarin banyak uang dan bantuan buat dibagi ke masyarakat biar milih dia. Ya, istilah kerennya sih, ‘serangan fajar’ gaes. 

Sudah nggak asing dong, dengan istilah serangan fajar? 

BACA JUGA: CALEG JUAL GINJAL, EMANG BOLEH?

Fyi, serangan fajar tuh, semacam money politic, seperti caleg bagi-bagi uang agar masyarakat memilih dia. Nah, untuk nominalnya pun beda-beda. Biasanya sih, tergantung daerah dan tingkat calegnya. 

Eits, jangan salah paham dulu ya, gaes. Aku tahu itu bukan karena melakukan atau dapat serangan fajar ya, tapi karena banyak temanku yang cerita hal ini, seru banget deh. 

Lagi pula serangan fajar, sudah menjadi rahasia umum deh, di dunia perpolitikan kita. Ya, nggak sih? Sebagai masyarakat biasa pastinya seneng-seneng aja dapet serangan fajar, lumayan kan bisa buat jajan atau bikin pesta sekalian. Itu baru yang namanya pesta demokrasi sesungguhnya. Tapi jangan ditiru ya, ini cuma bercanda doang kok.

Justru hal-hal kayak gitu jangan dibiarkan dan jadi budaya demokrasi di Indonesia. Karena bakal merusak demokrasi. Ya, nggak sih? 

Toh, sebenarnya ada kok, larangan serangan fajar di dalam undang-undang. Coba cek Pasal 523 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ dijelaskan tentang larangan dalam menjanjikan atau bagi-bagi uang pada saat kampanye, masa tenang, sampai hari H pemungutan suara, yang bertujuan memilih calon tertentu. Di situ juga diatur terkait ancaman pidana penjara dan denda. 

BACA JUGA: CURKUM #170 APAKAH MENERIMA AMPLOP DARI CALEG ITU MELANGGAR HUKUM?

Tapi anehnya, meski sudah ada aturannya, kenapa masih ada serangan fajar ya. Wah, bisa membudaya beneran nih. Duh, jangan sampai deh. Bahkan si caleg pun sampai rela rungkat biar bisa bagi-bagi uang, dengan harapan bakal menang dan menjadi anggota dewan. Tapi kalau nggak jadi ya, bakal stres juga sih, kayak yang terjadi sekarang ini. Duh, repot!

Ya, sebenarnya masyarakat nggak bisa  disalahkan juga. Masa iya, mau nolak rejeki.

Yang paling penting jadi caleg tuh, ibarat mengarungi samudera luas dan besar ombaknya. Saking banyaknya partai politik dan caleg yang maju, alhasil persaingan semakin ketat. Kalau cuma modal uang ya, harus siap rugi.

So, dari tulisan ini, mari kita sama-sama melunturkan tradisi serangan fajar yang sudah melekat selama ini. IMO, untuk menjadi pemimpin itu modalnya bukan uang gaes, tapi perhatian rakyat. 

Lihat aja Bang Komeng tuh, yang sudah ‘berinvestasi’ bertahun-tahun menjadi publik figur, siapa coba yang nggak kenal. Ya, sebenernya nggak harus kayak dia sih, minimal harus dekat dengan rakyat dan memperlihatkan kontribusi nyata jauh-jauh hari sebelum nyaleg. Jadi walaupun kalah, masih tetap bisa ‘uhuy’ dan nggak bakal stres.

Dari Penulis

CURKUM #169 BAGAIMANA CARA MENYIKAPI FATWA MUI TENTANG PAKAI PRODUK PRO ISRAEL HUKUMNYA HARAM?

Hai, Kak Kiki. Terima kasih pertanyaannya.

SELEBRITI YANG EPIC COMEBACK SETELAH TERJERAT KASUS HUKUM

Kalau kamu, pelajaran apa yang bisa diambil? 

BISAKAH SIDIK JARI KAKI DIGUNAKAN UNTUK IDENTIFIKASI FORENSIK?

Mungkin nggak sih, kalau pakai sidik jari kaki?

DISKRIMINASI DALAM PROSES REKRUTMEN KERJA

Kerja, kerja, kerja!

TANTANGAN MENJADI GURU DI DAERAH DAN AMANAT PENDIDIKAN DALAM UUD

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id