homeFokusKENAPA IKLAN ROKOK GA PERNAH ADA ROKOKNYA?

KENAPA IKLAN ROKOK GA PERNAH ADA ROKOKNYA?

“Definisi cinta yang sesungguhnya bukan pada sajak ‘Aku Ingin’ bukan pula pada lirik lagu Banda Neira, namun pada sebatang rokok. Ia tidak pernah menujukan diri di billboard, tidak pernah ada di televisi, namun kehadirannya terasa.” 

Pernah nggak sih, kamu nonton iklan rokok di TV, YouTube atau billboard pinggir jalan, tapi yang muncul malah konser musik, petualangan alam, cowok-cowok naik motor atau sekadar tulisan brand doang? Padahal yang diiklankan rokok, tapi batang rokoknya sendiri malah nggak kelihatan sama sekali.

Ini bukan kebetulan. Bukan juga karena tim kreatifnya kehabisan ide. Jawaban sederhananya, “Karena dilarang oleh hukum.”

Di Indonesia, iklan produk tembakau tidak bisa bebas beriklan. Ada aturan ketat yang mengikat, salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, khususnya Pasal 477 Ayat (1). Dari sekian banyak larangan, ada dua poin yang paling ‘menyulitkan’ tim kreatif  iklan rokok yakni pada  poin d dan poin e.

Tidak Boleh Ada Ajakan Merokok

Mari kita mulai dari poin d. Dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf d PP 17/2024 ditegaskan bahwa: 

“Iklan rokok tidak boleh menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengkonsumsi produk tembakau.”

BACA JUGA: ROKOK KETENGAN DILARANG! HAK TERBATAS, KANTONG TERKURAS HINGGA DAMPAKNYA TERHADAP PEDAGANG KECIL

Artinya apa?

Iklan rokok nggak boleh secara langsung maupun tidak langsung mengajak orang untuk merokok. Kalimat-kalimat seperti ‘lebih nikmat,’ ‘lebih rileks,’ ‘teman setia’ atau narasi yang menggambarkan rokok sebagai solusi hidup jelas dilarang. 

Makanya, iklan rokok di Indonesia biasanya muter jauh banget. Iklannya bicara soal kebersamaan, kebebasan atau ekspresi diri, tapi tidak pernah menyatakan “ayo merokok.” Bahkan kesan merokok itu sendiri harus dibuat senetral mungkin, supaya tidak dianggap sebagai ajakan terselubung.

Kenapa Wujud Rokoknya Nggak Boleh Muncul?

Nah, ini masuk ke poin e, yang jadi jawaban utama dari pertanyaan di judul artikel ini. Dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf d PP 17/2024 ditegaskan bahwa 

“Iklan rokok tidak boleh memperagakan, menggunakan atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau, termasuk sebutan lain yang bisa diasosiasikan dengan merek rokok.”

Dengan kata lain batang rokoknya nggak boleh muncul, orang yang sedang mengisap rokok juga nggak boleh ditampilkan, bahkan visual yang terlalu ‘mengarah’ ke aktivitas merokok pun bisa bermasalah. 

Negara ingin memutus hubungan visual antara iklan dan aktivitas merokok itu sendiri. Karena secara psikologis, melihat orang merokok atau melihat bentuk rokok bisa memicu keinginan untuk meniru, terutama bagi anak dan remaja.

Makanya, yang tersisa di iklan rokok hanyalah identitas merek, bukan produknya.

BACA JUGA: INI DIA SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR ROKOK TANPA CUKAI ATAU ILEGAL!

Iklan Rokok Itu Bukan Iklan Konvensional

Kalau diperhatikan, iklan rokok di Indonesia sebenarnya bukan iklan dalam arti klasik. Ia lebih mirip pengenalan merek yang sangat dibatasi. Negara secara sadar membolehkan iklan rokok bukan untuk mendorong konsumsi, tapi semata-mata sebagai ruang yang diawasi ketat.

Ini sejalan dengan tujuan besar pengendalian tembakau yaitu, untuk melindungi masyarakat, khususnya anak, remaja dan kelompok rentan, dari paparan yang bisa menormalisasi kebiasaan merokok.

Jadi, jangan heran kalau iklan rokok terasa ‘nggak nyambung’ dengan produknya. Itu memang disengaja, karena adanya pembatasan oleh hukum. 

Jadi, kalau kamu masih bertanya kenapa iklan rokok nggak pernah nampilin rokok, jawabannya bukan karena lupa. Tapi karena aturan hukum secara tegas melarangnya.

Poin d dan e Pasal 477 Ayat (1) PP No 28 Tahun 2024 menjadi pagar kuat agar iklan rokok tidak berubah menjadi alat promosi konsumsi. Yang boleh tampil hanyalah identitas, bukan aktivitasnya.

Di balik iklan yang terlihat ‘aneh’ sebenarnya ada pesan hukum yang jelas, rokok bukan produk biasa dan negara tidak ingin ia dipromosikan seperti barang konsumsi lainnya.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id