Kalian pernah kebayang nggak, kayak ada satu momen di mana korban tuh, justru jadi orang yang mengakhiri nyawa pelaku kejahatan?
Misalkan, seseorang yang awalnya pengen pulang dengan selamat, tiba-tiba harus berhadapan dengan pelaku kejahatan kaya begal, jambret, copet dan sejenisnya. Situasi kayak gini kan, udah bukan hal yang asing buat kita dan kasus ini sering banget muncul di Indonesia. Reaksi orang-orang pun berbeda-beda, ada yang bilang kalo itu termasuk bela diri, ada juga yang bilang kalo itu tetap pembunuhan dan harus dipidana dengan alasan sudah menghilangkan nyawa orang lain akibat perbuatan membela diri.
Padahal kita sebagai manusia kan punya naluri untuk mempertahankan diri ngga sih, guys? Kalo nyawa terancam, pasti kita akan berusaha bertahan bagaimanapun caranya. Naluri bakal muncul spontan ketika nyawa, keselamatan atau kehormatan kita berada dalam ancaman.
Nah, pertanyaannya kalo seorang korban membela diri dan menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, apakah korban tersebut bisa dipidana?
Pertanyaan inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak yang mengira selama ada korban jiwa, maka pelakunya harus dipidana. Padahal, dalam hukum pidana kondisi korban yang membela diri dari penjahat tapi si penjahatnya sampai meninggal dunia itu disebut pembelaan terpaksa (Noodweer). Pembelaan terpaksa tuh, apa sih? Pembelaan terpaksa itu alasan penghapus pidana (alasan pembenar) yang tindak pidananya nggak bisa diproses, hal ini diatur dalam Pasal 42 & 43 KUHP Baru. Dalam Pasal 42 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dipidana karena:
- Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
- Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Dalam Pasal 43 dijelaskan bahwa, ”Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana”.
Penting untuk diingat guys, kalo pembelaan terpaksa itu tidak bisa serta merta digunakan sebagai pembenaran atas semua tindakan kekerasan. Harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu tindakan itu bisa disebut pembelaan terpaksa. Pertama, harus ada serangan melawan hukum.
Jadi, pembelaan terpaksa hanya bisa dilakukan kalo emang ada ancaman nyata, bukan cuma dugaan gitu guys. Terus kalo seseorang itu udah nggak menyerang, melarikan diri atau justru udah nggak berdaya, maka alasan pembelaan ini dipertanyakan, karena kalo ancamannya udah nggak ada berarti bukan bela diri.
BACA JUGA: CURKUM #24 PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)
Syarat kedua, yaitu serangan tersebut harus bersifat mendesak dan seketika. Artinya, nggak ada waktu untuk mencari bantuan lain, situasinya benar-benar darurat. Kalo masih ada kesempatan kabur, menghindar atau meminta pertolongan, tapi malah memilih menggunakan kekerasan, maka tindakan itu tidak bisa dianggap memenuhi unsur pembelaan terpaksa.
Jadi, meskipun hukum mengakui hak setiap orang untuk membela diri, tapi pembelaan terpaksa punya batasannya. Dilihat dulu dari penilaian suatu tindakan tersebut, kemudian situasi dan kondisi saat perbuatan itu dilakukan. Nah, makanya penting banget buat kita untuk paham sama yang namanya konsep pembelaan terpaksa untuk membedakan mana nih, tindakan bela diri yang sah dan mana perbuatan yang justru berujung pada tindak pidana. Segitu dulu ya, guys penjelasan dari aku. Semoga kalian paham sama apa yang aku sampaikan.
See uuuu!


