Pertama kali aku masuk ruang sidang tuh, waktu masih semester satu jadi mahasiswa hukum. Saat itu, dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) menugaskan kami, anak satu kelas untuk menyaksikan persidangan di pengadilan negeri. Jujur, itu jadi pengalaman yang seru banget buatku. Karena yang aku tahu, di kampusku mata kuliah hukum acara baru bisa diambil ketika semester lima.
Seingetku, waktu datang dan konfirmasi sama pegawai pengadilannya, kita disuruh nunggu sampai ada sidang yang terbuka untuk umum. Cuma, namanya juga masih mahasiswa baru ya, jadinya masih bingung. Kok, harus nunggu sidang yang terbuka untuk umum? Tapi yaudah lah ya, nurut aja.
Tapi makin ke sini aku mulai ngerti. Oh, ternyata ada yang namanya sidang terbuka dan sidang tertutup toh.
Nah, kira-kira kenapa sih, sidang ada yang terbuka dan tertutup? Yuk, kita bahas!
Sebenarnya apa sih, makna sidang Terbuka dan tertutup untuk umum? Sidang terbuka untuk umum, berarti masyarakat umum dibolehkan hadir dan menyaksikan proses persidangan. Sedangkan sidang tertutup untuk umum, berarti masyarakat umum tidak boleh hadir dan menyaksikan sidang jika bukan sebagai pihak yang berperkara.
BACA JUGA: CURKUM #98 PERBEDAAN SIDANG TERBUKA DAN SIDANG TERTUTUP
Bicara soal hukum acara, pastinya kita nggak jauh-jauh dari yang namanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini menyatakan bahwa, “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Melihat dari isi pasal tersebut, tentu saja kita semua dapat menyimpulkan bahwa sejatinya persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa adanya kalimat, “Kecuali undang-undang mengatur lain.” Kalimat tersebut, tercermin pada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara.
- Pertama, dalam Pasal 153 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya adalah anak-anak.
- Kedua, dalam kasus perceraian, diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
- Ketiga, dalam lingkup Tata Usaha Negara, dijelaskan pada Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menjelaskan bahwa, apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
- Keempat, dalam lingkup peradilan militer, yakni pada Pasal 141 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer yang menjelaskan bahwa, persidangan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan dan perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara.
- Kelima, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menjelaskan bahwa, hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
BACA JUGA: PRO KONTRA SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP
Pada dasarnya, prinsip persidangan terbuka untuk umum adalah selain didasari oleh adanya undang-undang yang mengatur, ada pula asas terbuka untuk umum dalam hukum acara di Indonesia. Menurut M. Yahya Harahap, tujuan utama prinsip ini adalah untuk menjaga tegaknya peradilan yang adil atau fair trial.
Asas fair trial menuntut pemeriksaan persidangan harus berdasarkan proses yang jujur sejak awal, sehingga peradilan terbuka untuk umum diimplementasikan agar terjaminnya proses peradilan terhindar dari perbuatan tercela (misbehaviour) dari pejabat peradilan serta adanya kontrol eksternal terhadap proses persidangan yang berjalan dari audiens atau pengunjung sidang.
Lanjut, oleh M. Yahya Harahap pula menyatakan bahwa, mekanisme seperti ini dianggap memiliki efek pencegah (deterrent effect) terjadinya proses peradilan yang berat sebelah atau diskriminatif, karena proses pemeriksaan sejak awal sampai putusan dijatuhkan, dilihat dan didengar oleh publik
Nah, berbeda dengan sidang terbuka untuk umum, sidang tertutup untuk umum memiliki tujuan untuk melindungi privasi pihak yang terlibat, menjaga ketertiban umum, melindungi identitas dan menjaga jiwa anak di bawah umur serta memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.
Dalam kasus asusila, adanya kemungkinan timbulnya rasa malu dari korban serta stigma negatif dari masyarakat apabila dilakukannya sidang terbuka. Selain itu, pada perkara anak, sidang juga dilakukan tertutup bahkan atribut sidang pun harus dilepas untuk menjaga stabilitas psikologis anak dalam memberikan keterangan.


