homeJokpusAKSI PERETASAN WEBSITE DI DUNIA MAYA, HALALKAH?

AKSI PERETASAN WEBSITE DI DUNIA MAYA, HALALKAH?

Hello, precious people! Pasti udah pada tau kan, hot national topic mengenai penjualan data pribadi yang dilakukan oleh akang hacker belakangan ini. Ga heran sih, jika netizen se-Indonesia Raya murka sama pengelola keamanan website yang bersangkutan, karena dianggap ga kompeten buat jagain data mereka. Ya, iyalah bro, mana ada orang yang seneng kalo data pribadi dijual.  

Dilihat-lihat, ini ngerugiin banget, bro! Privasi tak terjamin, data tercecer, amit-amit kalo sampe datanya disalahgunakan buat pinjol. Ga lucu aja, pas bangun tidur dapet notif “Woi, bayar utang lo 20 juta!” Dan berakhir dengan kejaran akang debt-collector.  Lalu, gimana Point of View dari hukum nasional, ya? Apakah meretas website di dunia maya itu dilarang, tapi boleh kalo di Dunia Siti? Bercanda ya Siti, yo dah kuy bahas bareng!

First of all, mari kita pahami dulu arti dari website itu apa ya, bro. Simpelnya, website itu dokumen sistem elektronik, yang terdiri dari kumpulan halaman web yang berisi beragam informasi, seperti teks, suara, gambar, video, dan lainnya. (Cmiiw geng, gua bukan anak IT)

Ringkasnya, kegiatan meretas sistem elektronik alias hacking adalah perbuatan haram, ya akhi! In other word, melawan hukum dan ada ancaman denda  bahkan penjara jika melakukannya. 

BACA JUGA: 5 DAMPAK KEBOCORAN DATA BAGI PERUSAHAAN

Gua ga asal bicara ye, coba tanya akang Google, “Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Pasal 30 UU a quo telah mengatur unsur perbuatan dan untuk selanjutnya di Pasal 46 diatur tentang sanksi bagi pelanggarnya.

Pasal 30 Ayat (1) (2) dan (3) UU ITE menyebutkan bahwa;

 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Oke, agar mudah dimengerti, kita bedah pasalnya dulu, terus dirincikan unsurnya biar clear ya, bro!

 Generally, pada Ayat (1) terdapat beberapa unsur-unsur antara lain:

  1. Setiap orang
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
  3. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain
  4. Dengan cara apapun

Lalu, pada Ayat (2) diatur mengenai tujuan pelaku;

“Dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.”

And the last, Ayat (3) menerangkan cara pelaku;

“Dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.”

Nah, kan udah diperjelas tuh, jadi kesimpulannya adalah:

“Mau siapapun itu (selagi dia orang) yang sengaja padahal ga ada hak buat mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen dengan menjebol sistem pengamanan dari sistem, bakal dikenakan sanksi.”

BACA JUGA: PEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

Mengenai sanksi, udah clear banget dijelasin di Pasal 46 UU ITE,  beda ayat beda hukuman ya ,bro! Hukumannya dibedakan dikarenakan perbuatan pada Ayat (1) hanya sebatas ‘kepo’ lalu Ayat (2) udah ada tujuan buat memperoleh informasi dan pada Ayat (3) udah sampe menerobos plang keamanan sistem.

Ni, gua klasifikasikan biar mudah dipahami:

  1. Jika memenuhi unsur Pasal 30 Ayat (1) maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
  2. Jika memenuhi unsur Pasal 30 Ayat (2) maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
  3. Jika memenuhi unsur Pasal 30 Ayat (3) maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Ya begitulah, intinya meretas (hacking) itu haram alias dilarang karena merugikan orang lain! Harapan kita  bersama, semoga sistem keamanan diperketat agar tidak mudah ditembus oleh akang-akang hacker. Syukur jika niat mereka baik, mau buat ngasih tau jika ada bug atau kelemahan pada sistem websitenya. Kalo niatnya buruk, gimana? Yo wes, see you on next article! (Bismillah ga di-hack) 

Dari Penulis

SAH KAH, PERJANJIAN SECARA ELEKTRONIK?

Intinya sudah diatur

COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?

Apa sih, maksud dari percobaan pembunuhan? 

SELAMAT HARI DEMOKRASI INTERNASIONAL

itulah realita tak akan selalu ideal dengan yang dicita-citakan masyarakat selama ini.

PAK, BUK, SISA ANGGARAN BELANJA RP12.000 T MAU DIAPAKAN?

12K T, Buat beli TV dapat berapa ya?

MENGENAL ULTRA PETITA, VONIS YANG MELEBIHI TUNTUTAN

Ultra Petita, bukan Ultramilk

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id