homeJokpusSEBENARNYA BISNIS MLM ITU LEGAL, YANG ILEGAL ITU OKNUMNYA

SEBENARNYA BISNIS MLM ITU LEGAL, YANG ILEGAL ITU OKNUMNYA

Selamat datang hadirin sekalian, kalian pasti ingin sukses. Percayalah, kalian sedang ada dalam perjalanan yang benar. Hari ini Anda sekalian akan mendengar peluang yang dapat mengubah hidup kalian ke depan seperti saya. Saya dulu miskin tetapi akhirnya bisa sukses, punya rumah dan mobil mewah serta bisa jalan-jalan ke luar negeri.” 

Demikianlah ucapan bos-bos besar MLM ketika melakukan prospecting di seminar-seminar yang katanya seminar bisnis. Eh, malah isinya cerita perjuangan dan motivasi yang terkesan ngadi-ngadi.  

Oh iya, kaka penulis lupa. Kalian tahu nggak sih, MLM itu apa? Kaka penulis cuma mau bilang kalau MLM itu bukan Makan Lontong Malam-Malam ya, tapi Multi Level Marketing.

Jadi gengs, kalau kita lihat di Permendag No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung, MLM termasuk salah satu cara sistem penjualan langsung (direct selling). 

Maksudnya begini, jadi ini tuh, kayak penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.

Ya, ibarat membuka cabang warung Madura, tanpa harus membangun rukonya. Kita hanya perlu mencari manusia sebagai ruko. Asumsinya, semakin banyak manusia menjadi cabang warung Madura, maka semakin banyak pula Kopi Kebal Api yang terjual. 

BACA JUGA: 3 TRIK JITU TERHINDAR DARI MODUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA

Fyi, MLM bukan hal baru di Indonesia. Ya, sudah ada sekitar tahun 1980-an akhir gitulah. Nah, tapi semakin lama, bisnis MLM ini semakin meresahkan, karena terkesan menjual mimpi dan membuat orang berekspektasi menjadi sukses dengan cara instan. Padahal kalau mau sukses di dunia MLM tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Bisa dibilang banyak masyarakat tergiur untuk bergabung bisnis MLM dengan harapan bisa sukses  tanpa harus bekerja keras. Apa iya, sukses bisa seinstan itu?

Honestly, kaka penulis juga merupakan salah satu korban MLM. Sebenernya nggak salah sih, kalau mau gabung MLM. Asalkan kalian harus paham dulu, gimana skema bisnis perusahaan MLM itu. Jangan sampai belum apa-apa, kalian sudah diminta iuran member. 

Duh, kalau kayak gitu mending langsung skip aja deh. Karena modelan begitu, jelas nggak beresnya. Padahal di aturan juga disebutkan bahwa, nggak boleh membentuk jaringan pemasaran menggunakan skema piramida.

Nah, skema piramida ini kayak kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan penjual langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya penjual langsung tersebut.

Yang jelas, kalau mau bergabung di suatu perusahaan, kalian harus memastikan bahwa perusahaan itu memiliki SIUP, karena itu wajib. Dan cara untuk meraih kesuksesan juga tidak melanggar larangan seperti yang disebutkan di Pasal 21 Permendag No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung dan menyebutkan kalau perusahaan yang telah memiliki Izin melakukan penjualan langsung dilarang seperti berikut ini. 

  • Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang secara tidak benar, berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. 
  • Menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
  • Menawarkan barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
  • Menjual barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang yang wajib terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menjual barang yang tidak memenuhi standar mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: 3 TIPS SIMPLE MENGHINDARI INVESTASI BODONG

  • Mengharuskan atau memaksa penjual dengan ketentuan langsung untuk membeli barang pada saat pendaftaran.
  • Mengharuskan atau memaksa penjual langsung untuk membeli barang dalam bentuk paket untuk mencapai peringkat tertentu.
  • Menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace.
  • Menjual langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung.
  • Melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat.
  • Membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida.
  • Menjual dan/atau memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran (marketing plan).
  • Menjual Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa.

So, emang nggak papa sih, kalau mau berkecimpung di dunia MLM. Wong, secara aturan yang berlaku aja boleh kok. Tapi saran dari kaka penulis, kalian harus teliti ya. Lihatlah dari bagaimana perusahaan itu bekerja, apakah melanggar larangan atau enggak, biar nggak terjerumus ke dalam jenis bisnis yang pada akhirnya merugikan diri kalian sendiri. 

Sekian dulu dari kaka penulis.

Bye~

Dari Penulis

KENAPA LAMPU MOTOR HARUS TETAP NYALA DI SIANG HARI? KAN BIKIN BOROS!

Lebih baik ganti lampu, daripada kecelakaan!

3 HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN POLISI PADA SAAT PENANGKAPAN

Jangan sampai salah, polisi dilarang ini!

KIP KULIAH, BEASISWA ATAU BIAYA HEDONISME?

Padahal beasiswa KIP, diberikan untuk masyarakat kurang mampu.

CURKUM #174 APA ITU HARTA GONO-GINI DAN BAGAIMANA CARA PEMBAGIANNYA?

Makasih untuk pertanyaannya. Yok, kita bahas tentang harta gono-gini.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id