homeEsaiBEDAH ATURAN LARANGAN MUDIK 22 APRIL - 24 MEI

BEDAH ATURAN LARANGAN MUDIK 22 APRIL – 24 MEI

Mudik yuk, mudikkkkk. Haloo, hallo, sahabat klikhukum. Gimana puasanya? Pasti masih kuat kan. Nggak terasa ya, bentar lagi udah lebaran. Hayo, yang anak rantau, mana suaranya? Masih kuat kan menahan rindu dengan keluarga di rumah. 

Yaps, berhubung sebagian besar penduduk di Indonesia beragama islam, maka menjelang lebaran terciptalah budaya atau tradisi mudik lebaran. 

Nah, apa sih, yang dimaksud mudik? Menurut Surat Edaran SatGas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 Disease 2019 (covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah), pengertian mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengertian perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik  melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara. Terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan dukungan distribusi logistik esensial.

Mudik memang udah biasa dilakukan oleh para perantau di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Mudik biasanya selalu dilakukan beramai-ramai di berbagai kota di Indonesia. Dan momen ini hanya dijumpai sekali dalam setahun. Riyuh tawa kebahagiaan warga di perjalanan dengan kemacetan di jalur lingkar selatan, utara maupun di tol. Banyak reporter-reporter yang meliput di sekitaran jalur perjalanan. Namun momen tahun ini mungkin akan terulang kembali seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 

Iya, momen itu gak bakal terjadi karena adanya larangan mudik. Kenapa begitu ya? Kok dilarang-larang, padahal Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia udah menjamin hak manusia untuk bermobilisasi. Pasal tersebut menyebutkan, “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Wait, jangan berburuk sangka dulu. Yupz, kita ketahui bahwa covid-19 di Indonesia memang belum sepenuhnya teratasi. Masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksin dan masih banyak warga yang masih belum sembuh dari covid-19. Hal ini membuat pemerintah mengurungkan niatnya untuk membuka kembali budaya mudik dan berkumpul dengan keluarga besar. 

Tau sendirikan situasi perjalanan mudik itu kaya apa, banyak orang berjejer dan berdempet-dempetan, berkerumun dan berjubel gitulah. Sedangkan covid-19 cenderung lebih mudah penyebarannya ketika orang-orang saling berkerumun dalam jarak yang sangat dekat. Sehingga kalo kita memaksakan mudik, tentu saja jumlah korban covid-19 akan bertambah. 

Lalu apa dong, sanksi buat orang-orang yang maksa mudik? 

Sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran aturan mudik dalam Surat Edaran SatGas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah “akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.” Yaps, sanksi tersebut berupa sanksi denda, sosial, kurungan dan atau pidana sesuai perundang-undangan.

Larangan mudik ini ada tanggalnya, Surat Edaran tersebut memberlakukan bahwa masa tetap peniadaan mudik adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat masih bingung mau mudik apa nggak, eeehh kemarin pemerintah kembali merubah waktu larangan mudik dalam peraturan Addendum Surat Edaran No.13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Rubah aja terus tanggalnya pakkk, saya bisa maklum. Wong saya sudah mudik, xixixi. 

Jadi perubahan jadwal mudik dilakukan berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Karena ditemukan masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri, maka terciptalah Addendum(tambahan klausul) dari Surat Edaran tersebut. 

Jadi buat temen-temen rantau yang udah rindu banget nih sama keluarga, sabar yaa, ditahan dulu. Jangan sampai kalian nekat mudik, eh di jalan malah harus putar balik karena penjagaan yang ketat oleh kepolisian setempat. Kan rugi ya, cape-cape di jalan udah panas-panas suruh putar balik, plus dapet sanksi. 

Nah, saran aku sih, biar kalian tetep bisa berlebaran dengan keluarga, kalian silaturahmi virtual aja. Yang penting sinyal internet dan kuota ada, dijamin bisa berkangen-kangen ria sama keluarga. Yang penting adalah tetap bisa bermaaf-maafan dengan keluarga dan teman walaupun via gadget. Berdoa aja semoga tahun depan kita bisa kumpul kembali dengan keluarga teman-teman. 

Jadi kira-kira begitulah pembahasan mudik kita tahun ini. Dengan begitu setidaknya kita mengerti dan paham lah kenapa pemerintah nggak ngebolehin kita mudik. Yaudah, segini dulu dech, dari aku. Minal ‘Aidin wal Faizin ya, mohon maaf lahir dan batin sahabat-sahabat klikhukum, semoga puasa kita semua lancar.  Please stay safe and stay positive buat kalian semua. See u.

Dari Penulis

BISA NGGAK SIH NEBAR IKAN DI MANA AJA?

Ada sanksi hukum pelaku penebar ikan sembarangan.

ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK

Saat anak menginjak usia remaja, orang tua dituntut lebih...

BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kita semua pasti gak asing dengan istilah konsumen. Terus...

PERTENGKARAN HINGGA JADI PENGHINAAN KEPADA TUKANG SATE

Akhir-akhir ini banyak banget berita viral yang kocak-kocak. Salah-satunya...

MENCURI COKLAT SILVERQUEEN, MASUK PENCURIAN RINGAN DONG

Hay guys, pakabar. Selama PPKM ngapain aja nih? Tetap...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id