RAHASIA JADI MUSISI SUKSES LEWAT ROYALTY LAGU ATAU MUSIK

Stereotip menjadi musisi hidupnya kere dan gembel kiranya sudah tak berlaku lagi di zaman sekarang. Gini, pasalnya mereka bisa menjadi sukses dan memperoleh financial freedom lewat royalti lagu atau musik dari karya yang mereka buat.

Siapa sih, yang gak pengen menjadi musisi sukses. Baik sukses di kualitas musical karyanya atau mendapatkan cuan dari setiap karya yang dibuat, sehingga dapat menghidupi perekonomian si musisi itu.

Jadi di era sekarang ini banyak generasi muda Indonesia yang bercita-cita menjadi musisi, karena mereka yakin dapat sukses melalui jalur seninya. 

Dan perihal stereotip menjadi musisi sama saja menyeburkan nasibnya menjadi kere dan gembel, nyatanya sudah tak berlaku lagi. Dan hanya generasi orbalah yang masih berpikiran bahwa musisi itu kere.

Musisi Sukses Lewat Royalti

Kunci utama musisi sukses lewat royalti adalah karyanya bisa laku di pasaran. Artinya penikmat musik banyak yang mendengarkan karyamu, baik diputar di tempat umum seperti café, karaoke atau melalui platform digital.

Jadi jika kamu sudah menghasilkan karya lagu atau musik tapi belum sukses-sukses, jangan salahkan tulisan saya ini. Cobalah evaluasi, kali saja karya kamu hanya didengarkan sama kamu dan keluargamu saja. Jadi bagaimana mau dapat royalti, pren.

BACA JUGA: TERNYATA KARYA CIPTA DI NFT BELUM TENTU AUTENTIK

Dalam UU Hak Cipta, royalti bermakna imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Pencipta di sini bisa dikatakan penulis lirik dan komposer musik. Sedangkan untuk pemilik hak terkait yaitu mereka para musisi yang turut berproses kreatif membuat suatu lagu dan/atau musik itu.

Gampangnya pemegang hak terkait itu dalam suatu grup band yaitu seseorang yang bukan penulis lirik dan komposer musik. Contohnya bassist, gitaris, drummer dan keyboardist, yang dalam bahasa UU Hak Cipta disebut sebagai pelaku pertunjukan.

Mengapa saya dengan lantang mengatakan bahwa musisi bisa sukses lewat royalti, soalnya para musisi baik pencipta maupun pelaku pertunjukan akan mendapatkan nilai ekonomi atas suatu lagu atau musik yang diciptakan jika karya tersebut diputar di ruang public.

Jenis ruang public yang dimaksud menurut PP Nomor 56 Tahun 2021 Aturan Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital Pasal 3 Ayat (2) yaitu: acara seminar berbayar, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pameran, bazar, televisi, hotel dan masih banyak lainnya.

Coba bayangkan jika ruang publik tersebut memutar karya kamu, kemudian membayar royalti ke kamu. Dapat dipastikan kamu tidak usah cape-cape ikutan daftar CPNS, karena kamu bisa sukses lewat royalti  lagu atau musik.

Besarnya Nilai Royalti yang didapatkan Musisi

Selanjutnya saya akan membocorkan sebesar apa sih, royalti yang bakalan diterima sama pencipta atau pemegang hak terkait atas karya lagu dan musiknya.

Jika kamu akan mengintip nilai royalti yang bakalan diterima oleh musisi, aturan lengkapnya dapat kamu simak melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Namun di sini akan saya ulas sebagian saja. Pasalnya banyak banget kategori nilai royalti yang didapatkan oleh musisi jika mengacu kepada keputusan  Kemenkumham tersebut di atas.

Untuk royalti yang wajib dibayarkan bagi pemilik hiburan karaoke, jika si pemilik memutarkan lagu atau musik karya kamu, maka dia wajib membayarkan Rp20 ribu per ruang/hari untuk jenis karaoke tanpa kamar (aula),  Rp12 ribu per ruang/hari untuk jenis karaoke keluarga dan Rp 50 ribu per ruang/ hari untuk jenis karaoke eksklusif, dengan rincian 50% untuk pemegang hak cipta (pencipta lirik, composer musik) dan 50% hak terkait pelaku pertunjukan.

Eits, jangan kaget dulu pren. Itu baru hiburan karaoke. Masih ada pembayaran royalti lainnya, misalnya jika karya musik kamu diputar di hotel, maka pihak hotel wajib membayar royalti berdasarkan jumlah kamar hotelnya.

BACA JUGA: MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA

Contohnya : 

  • Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun.
  • Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun.
  • Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun.
  • Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun.
  • Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun.

Belum lagi jika lagu kamu dibawakan oleh musisi lain sewaktu konser yang berbayar, maka pihak penyelenggara konser tersebut wajib membayar royalti dengan skema perhitungan 2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis.

Pantesan Ahmad Dhani ngotot banget pengen mengurus royalti sendiri tanpa melalui WAMI yang notabene sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang mengurus masalah pengelolaan royalti.

Ternyata jika aturan hukum tentang royalti ini bener-bener dipraktekkan secara nyata, saya yakin orang akan berbondong-bondong menjadi musisi dan penerimaan CPNS mungkin sepi.

Itu saja saya baru spill pendapatan royalti dari tiga tempat public saja ya. See, hasilnya sudah kentara dan saya yakin bisa untuk menghidupi anak cucu kamu kelak sebagai pewaris atas pemegang hak cipta.

Jadi sudah bisa menyimpulkan sendiri kan, musisi itu bisa sukses lewat royalti lagu atau musik. Dan perkara apakah harus ikut menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif atau tidak untuk mendapatkan royalti akan saya ulas di artikel berikutnya.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id