Pornografi, terminologi yang tabu di masyarakat Indonesia. Ada banyak tafsir tentang pornografi.
Perkembangan cara pikir dan pola hidup masyarakat menggeser makna yang telah diciptakan. Khususnya pemaknaan tindak pidana pornografi yang juga berdinamika seiring dengan berkembangnya teknologi.
Dewasa ini, penggunaan internet telah menjadi suatu bagian integral dari kehidupan manusia. Semenjak pandemi, pemerintah memastikan masyarakat harus bergantung dengan teknologi, termasuk penggunaan sosial media.
Kejahatan berbasis media digital pun kian meningkat, seperti peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis dunia maya atau yang biasa dikenal dengan KBGO.
Hal ini dibuktikan melalui data dari The United Nation Population Fund bahwa kasus KBGO mengalami estimasi peningkatan sejumlah 31 juta kasus dalam lingkup global selama pandemi COVID-19.
Hal ini harus segera diatasi karena KBGO merupakan suatu perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian fisik, seksual, maupun psikologis karena mencakup tindakan seperti mengancam, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Salah satu jenis KBGO yang marak terjadi saat ini adalah Non-Consensual Dissemination Of Intimate Images (NCII).
Pada awalnya, pengertian NCII lebih akrab dikenal dengan sebutan “Revenge pornography” atau “Image-based sexual abuse.”
BACA JUGA: PELECEHAN SEKSUAL MENGANCAM KAUM PRIA!
Akan tetapi, penggunaan kata “Revenge pornography” sudah dianggap tidak relevan karena secara tidak langsung menyiratkan retribusi korban yang memicu terjadinya potensi victim blaming.
NCII merupakan penyebaran konten intim atau seksual dengan ancaman dan intimidasi terhadap korban. Konten tersebut dapat berupa foto non-konsensual atau video yang menggambarkan suatu ketelanjangan, maupun tindakan seksual eksplisit.
Sampai saat ini, pengaturan mengenai kekerasan seksual berbasis online hanya bergantung pada KUHP, UU Pornografi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oh ya, baru-baru ini pemerintah juga sudah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Btw, dalam kesempatan ini, saya tertarik untuk ghibahin tipis-tipis regulasi yang berhubungan dengan KBGO.
Tau sendiri kan, ada beberapa perubahan dalam UU ITE yang menimbulkan banyak pro-kontra di masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, pada awal pembentukannya, UU ITE diproyeksikan sebagai hukum yang berfokus pada transaksi elektronik, sebagai upaya Indonesia mengikuti perkembangan dunia dan perdagangan global.
Dengan demikian, dapat dikatakan UU ITE itu fokusnya bukan pada suatu konten ilegal yang hubungannya dengan moralitas seperti pornografi.
Sedangkan, UU Pornografi sendiri juga telah mengalami banyak rancangan perubahan dari sebelumnya dengan nama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, hingga akhirnya disahkan dan ditetapkan menjadi UU Pornografi pada tahun 2008.
KUHP yang digunakan sekarang masih merupakan produk dari kolonial belanda. Udah jadul kan.
Ketiga payung hukum yang tidak spesifik tersebut menimbulkan banyak rumusan yang terlampau luas dan dinilai multitafsir dalam menangani kasus KBGO, khususnya NCII yang sedang marak terjadi.
Banyak pasal dengan pemahaman yang kabur serta bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang mengharuskan untuk jelas (lex certa) dan dirumuskan secara ketat (lex stricta).
Salah satunya pada kasus ketika rekaman pornografi disalahgunakan dan tersebar luas oleh pihak ketiga yang melakukan pencurian video yang tersimpan.
Kasus seperti ini sering terjadi dalam proses transaksi jual beli ketika penjual dapat dengan bebas mengoperasikan data tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik.
Misalnya terjadi ketika petugas perbaikan komputer atau telepon seluler melakukan pencarian terhadap gambar atau video dalam perangkat konsumen.
Contoh kasus lain bisa terjadi ketika sepasang kekasih sepakat untuk merekam pornografi yang memuat dirinya sendiri di dalamnya untuk kepentingan pribadi.
Pengaturan pada UU Pornografi masih cenderung inkosisten. Hal ini dibuktikan dengan isi pasal yang kontradiktif satu dengan yang lainnya.
Pertama, tertuang pada Pasal 8 UU Pornografi yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Di lain sisi, Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 menyatakan bahwa terdapat pengecualian larangan pembuatan konten pornografi apabila ditujukan untuk dirinya sendiri.
Ketidakpastian tersebut menyebabkan posibilitas pemeran video atau foto tersebut juga turut terjerat hukuman yang akhirnya berujung pada kriminalisasi korban.
Tidak adanya kepastian hukum apakah tindakan pemeran dalam membuat dapat diaksesnya rekaman tersebut telah memenuhi pengecualian ‘kepentingan sendiri’ dalam UU Pornografi.
Masyarakat juga kerap menjadikan hak asasi sebagai pembenaran atas suatu konten pornografi.
Setiap orang dianggap memiliki hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala gangguan selama tidak merugikan orang lain termasuk pembuatan konten intim, selama tidak disebarkan dan memenuhi syarat lainnya seperti cakap dan bukan merupakan tindak pidana perzinahan. Nah, kan Pasal 8 UU Pornografi jadi kurang relevan keberlakuannya.
Sebelum adanya peraturan khusus tentang kekerasan seksual berbasis online, perlu adanya sinkronisasi tiap pasal pada UU yang sudah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan masyarakat.
Ada sih, secercah harapan dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tapi entah deh, apakah UU tersebut sudah mengatur secara jelas tentang KBGO. Saya belum bisa mendapatkan file asli UU TPKS, jadi belum bisa menganalisa isi pasal-pasalnya.
Ya, emang udah sepatutnya hukum di Indonesia berdinamika seiring dengan berkembangnya jenis tindak pidana dengan media digital. Jadi, besok kita update lagi ya.