MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Hai ndes ketemu lagi dalam rubrik #sabtubersamafoxtrot, sangar to? pake hashtag pulak, ngeri gereh. Kali ini Dinamic Duo kembali lagi mengudara, FOXtrot dan Gombloh mau sedikit memberi kalian-kalian pemahaman tentang istilah dalam hukum.

Duo pendekar aliran putih dari Padepokan Kabut Mawut yang terletak di Lereng Gunung Merapi akan menjalankan tugas mulia dalam rangka pemberantasan kebodohan. Jadi kalian-kalian yang baca ini kami anggap bodoh hahahahaahaha. Menimbang bahwa memberantas kebodohan adalah sebagian dari iman, meskipun biasanya iman sih kuat aja yang lemah itu imron. Kesenggol dikit langsung emosi dia, berdiri tegak menantang kuasa gravitasi. Lalu muntah mengeluarkan semua cairan. Kemudian bobok manis seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Syudidam didam didam embap cuap cuap.

Seperti biasane Gombloh baru curhat tentang kasus yang ditanganinya kepada seniornya FOXtrot yang mengagumkan, tapi tetap rendah hati dan gemar menabung. Gombloh yang gak seberapa pintar itu sedang menangani klien yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan yang menimpanya. Maklum aja karena ilmunya tipis, jadi pas  dihadapan penyidik Kepolisian, laporan Gombloh dan kliennya ditolak karena tidak memenuhi unsur penipuan/penggelapan, tapi lebih menjurus kepada perbuatan perdata berupa hutang-piutang.

“Yingan ikkk Trot, laporan e klien ku ditolak Trot.”

“Sek sebentar Mbloh, sabar. Tenang no pikirmu, tenangkan pikiranmu. Lapo kok laporanmu ditolak ndek Kantor Polisi?”

“Jare penyidik e itu bukan perbuatan pidana Trot, tapi perbuatan perdata biasa. Padahal kan kejadiannya beneran terjadi Trot, jian esmosi tenan aku Trot.”

“Heh GG (Gombloh Gemblung), kan polisinya gak nanyain tentang kejadiannya nyata ato fiksi. Ya bener tooo, sebelum diproses polisi kie kudu memastikan itu termasuk perbuatan pidana apa bukan mbuuulll. Sebenere kamu itu iso ora sih bedakan mana kasus perdata dan mana kasus pidana?? Jiaaan.

“He he he he he he he he he he”

“Skrotum jaran koen Mbloh, arek iki tibakno ora paham opo-opo, malah ketawa kayak kura-kura, kamu paham gak to?”

“He he he…gak paham aku Trot”

“Meninggal mulutmu Mbloh (modar cocotmu) ngaku pengacara tapi gak paham core of the corenya hukum.”

BACA JUGA: CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Btw kaya si Gombloh, apakah di antara kalian ada yang pernah atau bahkan masih kesusahan membedakan antara pidana dan perdata dalam hukum positif Indonesia? Sini FOXtrot kasih penjelasan, baca bae-bae ya.

Jadi gini ndes, menurut bukunya Pak Drs. C.S.T. Kansil, S.H. yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia halaman 214, Hukum Perdata (yang termuat dalam KUHS) dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu : 1). Hukum Perorangan (Personenrecht), 2). Hukum Keluarga (Familiererecht), 3). Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht) dan 4). Hukum Waris (Erfrecht).

Secara singkat hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Segala hal yang berkaitan dengan hak dan kepentingan orang-perorang, keluarga, harta kekayaan dan warisan antara individu dalam masyarakat itulah yang diatur dalam hukum perdata.

Masih menurut bukunya Pak Drs. C.S.T. Kansil, S.H. yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia halaman 257 pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran (Overtredingen) dan kejahatan-kejahatan (Misdrijven) terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukum pidana secara umum timbul sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah, sebagai entitas penguasa suatu wilayah yang sah, terhadap suatu masyarakatnya, yaitu berupa aturan-aturan yang melarang suatu perbuatan tertentu dengan sanksi berupa hukuman badan tertentu.

Secara umum hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) atau dahulu dikenal dengan nama BG eh BW (Burgelijke Wetboek) sedangkan hukum pidana secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Dua aturan hukum tersebut memang bersumber dari hukum Belanda jadi masih banyak pake istilah dalam bahasa Belanda.

Tujuan hukum adalah untuk membimbing manusia pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, damai dan penuh kasih sayang, seperti yang diungkapkan oleh salah satu begawan hukum di Indonesia Prof. Satjipto Rahardjo. Jadi pimred Klikhukum.id gagal dalam memenuhi tujuan hukum karena kekurangan unsur terakhir yaitu “Penuh kasih sayang”. Maklum ndes, jomblo dia. Mau penuh kasih sayang sama siapa, sama sabun po?

BACA JUGA: SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

Berkaitan dengan kasus Gombloh di atas, Gombloh ternyata salah persepsi, karena kasus kliennya dikira termasuk dalam hukum pidana berupa penipuan dan penggelapan, tapi oleh penyidik Kepolisian ditolak karena tidak memenuhi unsur pidana karena lebih mengarah kepada perbuatan perdata biasa yaitu hutang piutang.

Kalo ente kebetulan mempunyai masalah hutang-piutang dan bingung gimana nagihnya, monggo klik “CARA MENAGIH HUTANG YANG BAIK DAN BENAR” Di situ dijelaskan gimana nagih hutang kepada seseorang secara baik menurut hukum dan tips-tipsnya. Jangan sampe karena masalah nagih hutang ente malah jadi tersangka perbuatan pidana, penganiayaan atau perampasan misalnya.

Dalam realitas masyarakat modern, sekat antara hukum perdata dengan pidana seringkali sangat tipis. Misal dalam hal hutang-piutang, pinjam meminjam uang yang secara umum masuk dalam ranah hukum perdata bisa jadi menjadi masuk ranah hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam hukum pidana penipuan dan penggelapan, bahkan sampe ke tindak pidana pencucian uang.

“Jadi gimana Mbloh, sudah donk apa malah blong?”

“Nganu Trot, yo paham lah dikit-dikit.”

“Ya sudah dikit aja Mbloh, jangan kebanyakan. Karena semua hal kalo kebanyakan itu gak baek untuk kesehatan.”

“Pokoke kesehatanmu yang utama Mbloh, loro kok loro pikir, Mblooohhh Mbloh.”

Pie Ndes, kamu sudah paham ato jangan-jangan sama kayak Gombloh yang malah ngeblong kayak rem truk tronton? Memang sih FOXtrot kali ini banyak menggunakan istilah bahasa asing/Belanda, biar keliatan pinter dan kalian juga bingung. Hahahahaha.

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id