REBRANDING ATAU PELANGGARAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?

Halo, gengs. Pernah nggak sih, kalian beli barang harganya ratusan ribu tapi kualitas barangnya sama dengan barang harga puluhan ribu? Aduh, aduh, rasanya menyakitkan sekali ya. 

Nah, baru-baru ini lagi viral tuh, di sosmed. Ada influencer ngespill barang dari brand H*ml*n, yang ternyata merek brand itu ditempel di atas merek brand Rh*d*y. 

Padahal brand H*ml*n ini bilang kalau dia luxury brand. Ternyata eh, ternyata, barang-barang yang dijual H*ml*n sama dengan barang brand lain yang diketahui harganya jauh lebih murah. 

Nah, perlu dipahami bersama sebenarnya praktik seperti ini merupakan hal lumrah di dunia olshop, hanya saja bisa menjadi viral karena ekspektasi masyarakat terhadap brand tersebut, ditambah brand tersebut menempel mereknya di atas merek brand lain.

Wah, wah, wah, kalau kayak gitu brand H*ml*n ini, bisa dituntut nggak ya?

Jawabannya, ya tergantung. Apakah barang tersebut sudah didaftarkan atas hak desain industri atau belum. Artinya, kalau barang tersebut belum didaftarkan, nggak ada masalah dong, kalo H*ml*n ngejual barang brand lain. Beda cerita kalo barang tersebut sudah didaftarkan atas hak desain industri. 

BACA JUGA: HKI ITU PENTING UNTUK START UP

Kalau ternyata barang tersebut sudah didaftarkan, berarti H*ml*n bisa dituntut, karena termasuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual terutama hak atas desain industri, karena menjual produk hasil desain industri milik pihak lain dengan branding seolah-olah produk tersebut miliknya. 

Terkait Desain Industri, ada di Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 yang menjelaskan bahwa, “Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.”

Oh iya, untuk penggunaan desain industri tentunya tidak bebas ya. Jadi siapapun tidak boleh menggunakan ataupun menjual barang yang telah diberi hak desain industri tanpa persetujuan si pemegang hak. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Undang-undang tentang desain industri yang menyatakan bahwa, “Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.” 

BACA JUGA: 7 MANFAAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA

So, sudah jelas kan, bahwa hak atas desain industri merupakan hak eksklusif dan tidak bisa digunakan sesuka hati pihak manapun.

Oke, lanjut ya. 

Jadi sebenernya si Rh*d*y ini bisa memperkarakan kelakuan si H*ml*n karena melanggar hak atas desain industri, asalkan si Rh*d*y mendaftarkan hak desain industri atas barang tersebut. Ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang pada intinya pelaku pelanggaran hak atas desain industri dapat terkena pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara atau denda paling banyak 300 juta rupiah.

Nah, kalau si Rh*d*y ternyata tidak mendaftarkan hak desain industri atas barang tersebut, nggak bisa nuntut apa-apa dong, ke H*ml*n. Wong, nggak melanggar apa-apa kok.  Waduh, yang bener aje, rugi dong!

Makanya gengs, kalau punya brand sudah terkenal maupun yang baru merintis, jangan lupa daftarkan hak kekayaan intelektual atas desain industrinya ya.  Agar jika terjadi kasus serupa, produk kalian dapat terlindungi dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.  

So, sekian dulu dari kak penulis. Bye bye~

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id