homeFokusOTORITAS JASA KEUANGAN ITU KERJANYA APA SIH? YUK KENALI...

OTORITAS JASA KEUANGAN ITU KERJANYA APA SIH? YUK KENALI KERJAANNYA DI DUNIA KEUANGAN!

Mungkin banyak dari kita yang sering mendengar soal Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK. Tapi kadang kita nggak begitu paham juga, sebenarnya apa aja sih, yang dikerjain sama OJK?

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. OJK punya tugas penting dalam mengawasi sektor keuangan di Indonesia. OJK dibentuk dengan tujuan menjaga stabilitas sektor keuangan supaya tetap teratur, adil, transparan, akuntabel dan bisa melindungi masyarakat yang menggunakan jasa keuangan. Jadi, OJK ini nggak cuma sekedar lembaga yang ada, tapi juga punya pengaruh besar untuk kelancaran sistem perekonomian negara.

Bisa dibilang, OJK merupakan pengawas utama yang tugasnya memastikan sektor keuangan Indonesia berjalan dengan baik, aman dan adil. Mereka punya banyak kewenangan dan pastinya banyak kerjaan yang harus dilakukan untuk menjaga agar pasar keuangan tetap stabil dan terhindar dari masalah besar.

Pasal 5 UU OJK menjelaskan fungsi OJK dalam seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Fungsinya seperti berikut ini.

BACA JUGA: 5 TIPS MEMILIH E-WALLET AMAN ALA KLIKHUKUM.ID

Pengaturan, OJK punya kewenangan untuk membuat peraturan yang mengatur jalannya industri keuangan di Indonesia. Misalnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Semua aturan ini dibuat untuk menjaga agar industri keuangan bisa berjalan dengan tertib dan sesuai standar yang ditentukan.

Pengawasan, OJK juga berfungsi mengawasi pelaksanaan peraturan yang sudah ditetapkan. Mereka akan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap perusahaan keuangan untuk memastikan apakah mereka menjalankan kegiatan usahanya dengan benar.

Dari fungsi tersebut OJK punya beberapa tugas utama terkait pengaturan dan pengawasan yang bikin mereka sibuk setiap hari. Tugas-tugas ini termuat di Pasal 6 UU OJK. 

1. Mengawasi Sektor Perbankan

Fungsi OJK dalam mengawasi sektor perbankan adalah memastikan bank-bank di Indonesia beroperasi sesuai aturan yang berlaku. OJK bakal mengecek keuangan bank, mencegah praktik curang dan menjaga supaya bank tetap sehat. Tujuannya, supaya nasabah aman dan sistem perbankan tetap stabil.

2. Mengawasi Sektor Pasar Modal

Selain itu, OJK juga mengawasi pasar modal di Indonesia, yang meliputi bursa saham, obligasi dan produk investasi lainnya. OJK berperan dalam mengatur agar pasar modal berjalan dengan fair, nggak ada manipulasi harga saham dan investor merasa aman dalam berinvestasi. Di sini, OJK memastikan supaya peraturan pasar modal bisa dipatuhi dengan baik, agar tidak ada praktik-praktik yang merugikan.

BACA JUGA: NGGAK BISA SEMBARANGAN! ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN UTANG YANG WAJIB KAMU TAHU!

3. Mengawasi Sektor Keuangan

Selain dua sektor di atas, OJK juga mengawasi seluruh industri keuangan di Indonesia. Ini mencakup perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang bergerak di sektor keuangan menjalankan usaha mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, OJK memastikan industri keuangan nggak seenaknya saja main di pasar dan semuanya berjalan dengan transparan.

Jadi, OJK itu bukan cuma lembaga yang ada di atas kertas aja, tapi punya peran yang sangat penting untuk memastikan industri keuangan di Indonesia berjalan dengan lancar, aman dan transparan. Mereka nggak cuma mengawasi dan mengatur perusahaan-perusahaan keuangan, tapi juga melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Intinya, OJK adalah pihak yang bekerja keras untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dari Penulis

EKSPEKTASI DEBAT CAWAPRES MALAM INI

Sesuai Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15...

BISAKAH CABUT LAPORAN POLISI YANG SUDAH DIBUAT? BEDANYA SAMA PENGADUAN APA?

Btw, apa sih, bedanya laporan dan pengaduan?

5 STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK ALDI TAHER DALAM MEMBANGUN DUKUNGAN PUBLIK

"Sedikit lebih beda, lebih baik dari pada sedikit lebih baik." - Pandji

TANTANGAN PEKERJA DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI

Jadi pekerja harus  yang smart!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id