homeEsaiMEMBAHAS UPAH KERJA

MEMBAHAS UPAH KERJA

Haluuuuu, sini, sini yang jauh mendekat, yang dekat merapat, karena saya mau lanjutin cerita si Kumbang yang waktu itu sambat soal kerjaanya di sebuah cafe XXXX. Kalo yang belum tau kisah si Kumbang segera cuz meluncur ke artikel Waktu Indonesia Bagian Pekerja”.

Sebelumnya kita udah ngebahas soal ketentuan jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Nah sesuai dengan janji saya, kali ini saya akan membahas tentang hak lainnya yang dimiliki oleh pekerja, yaitu hak terkait upah kerja. Lets Go, cekidott.

Oh ya semacam sekilas info, istilah UMR yang sering kita sebut-sebut tuh sebenernya udah diganti. Jadi istilah Upah Minimum Regional (UMR) udah ga kita pake lagi sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (Kepmenakertrans 226/2000).

Ketentuan Pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan bahwa:

Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi Upah Minimum Propinsi. Istilah upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi  Upah Minimum Kabupaten/Kota, istilah ….”

Upah minimum terdiri atas:

  1. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK);
  2. Upah minimum berdasarkan sektor (UMS) pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Jadi tiap daerah punya upah minimal yang berbeda-beda ya gaes. Pengusaha punya kewajiban untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi

Terus gimana dong kalo ada pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum yang uda ditetapkan?

Tenang gaes, masalah itu mah sudah ada aturannya. Dalam Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa untuk pengusaha yang gak mampu membayar upah sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan, maka dapat melakukan penangguhan. Sedangkan untuk tata caranya diatur dalam Pasal 90 Ayat (2) serta diatur dalam Keputusan Menteri.

BACA JUGA: CURKUM #18 MEMUTUS HUBUNGAN KERJA

Penjelasan Pasal 90 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:

Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Nah karena pasal tentang penangguhan ini berpotensi diselewengkan, maka terhadap pasal ini pernah diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa

“…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya putusan tersebut, maka secara otomatis frase kalimat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan untuk selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.

Penangguhan pembayaran upah minimum gak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan tersebut.

Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Penjelasan lebih lanjut soal Putusan MK terkait penangguhan upah minimum ini dapat kalian simak lebih lanjut dalam isi Putusannya, karena isi Putusan tersebut membawa kabar baik bagi pekerja.

Kalian tau ga sih, tiap tahun upah jadi masalah. Perhatikan aja, kalo pas lagi May Day para buruh always meluapkan keluh kesahnya terutama soal upah kerja yang tak kunjung ada habisnya.

Baru-baru ini malahan pengusaha dan pekerja lagi heboh bahas soal wacana presiden Jokowi untuk menggunakan system pembayaran upah berdasarkan jam kerja. Kabarnya nih gaes, pemerintah akan memasukkan wacana tersebut ke dalam Omnibus Law draft RUU Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka.

Omnibus law itu merupakan konsep baru yang akan diterapkan di Indonesia. Konsep ini dilakukan dengan membuat UU baru yang memuat beragam substansi aturan hukum dengan tujuan mengamandemen beberapa UU sekaligus. Sudah barang tentu konsep Omnibus Law menimbulkan banyak pro dan kontra.

Salah satu topik hangat dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja adalah rencana sistem upah kerja per/jam. Dalam hal ini pembuatannya melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

Hmmmmmmm, lantas gimana ya gaes respon dari para serikat buruh menanggapi wacana tersebut???

BACA JUGA: KONTRAK KERJA DAN PRAKTEK TAHAN MENAHAN IJAZAH

Yaapss, dari berita yang berhembus di berbagai media, nampaknya wacana upah perjam mendapat banyak penolakan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai wacana tersebut dapat merugikan para buruh, bukan malah menyejahterakan para buruh.

Rencananya, pemerintah berniat untuk memberlakukan bagi pekera yang memiliki total jam kerja kurang dari 35/jam seminggu. Jika wacana ini diberlakukan menurut Said Iqbal (Presiden KSPI) hal tersebut akan merugikan pekerja, karena upah yang akan diterima oleh buruh dalam satu bulan kemungkinan akan di bawah UMR, bakal menjadi peluang besar bagi pengusaha untuk mengatur jam kerja buruh secara sepihak, selain itu akan terjadi diskriminasi upah bagi buruh yang sakit, cuti haid dan lain-lain, serta akan terjadi daya tawar yang rendah terhadap para buruh.

Kalo aturan seperti ini diberlakukan, kira-kira gimana ya gaes? Efektif kah? Yah kita kan sama-sama tau, di negeri ini tingkat pengangguran masih cukup tinggi, ditambah lagi skill yang dimiliki oleh pekerja juga rendah, lalu apakah ini cara untuk memeras tenaga mereka sedemikian rupa.

Yah..yah..yahh kita liat saja nanti bagaimana perkembangan wacana ini selanjutnya. Kalau masih tetap diberlakukan, maka bagi pihak yang gak setuju silakan aja menempuh jalur hukum yang ada. Perlu diingat bahwa peraturan yang baik adalah peraturan yang dapat dijalankan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Yoi ga?? Yoii dongg ~~~~~

Dari Penulis

KOPERASI RIWAYATMU KINI

“Bismillahirahmanirrahim… untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah...

OPERASI PAJAK PLASTIK

Happy Monday, yuhuu, seperti biasa, setiap Senin Klikhukum.id akan bahas...

DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tanggal spesial bagi negara kita....

KISAH DARI MAHASISWA FH UMY

Buat dedek-dedek gemes yang lagi pada bingung dan galau karena UTBK-nya diundur,...

SANKSI RS MENOLAK PASIEN CORONA

Sangat berduka cita karena negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Pembatasan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Erika Wulandari
Erika Wulandari
Sang Bidadari Klikhukum

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id