homeEsaiKULIAH MAHAL, BOROK LAMA PENDIDIKAN INDONESIA

KULIAH MAHAL, BOROK LAMA PENDIDIKAN INDONESIA

Ada masalah yang bikin gemes pengen aku bahas terkait pendidikan, sebenarnya ini borok lama yang lagi semerbak baunya karena belum sembuh. 

Pasti banyak dong, yang relate sama biaya kuliah mahal? Nah, masalah ini muncul pasti ada sebabnya, sama halnya luka. Tapi kalau gagal melihat akar masalahnya, pasti salah ngasih solusi, akhirnya jadi complicated kayak borok. Kok, bisa? Sini-sini kita bahas lebih detail.

Sekarang lagi banyak mahasiswa demo soal biaya kuliah, mulai dari uang pangkal yang naik tinggi sampai UKT mahal yang nggak sesuai background ekonomi keluarga. 

Kasian banget kan, mau pinter aja harus demo dulu, itupun belum tentu tuntutannya diterima. Bisa jadi kayak kejadian yang dialami mahasiswa UNRI. Gara-gara demo biaya kuliah, endingnya malah dilaporkan polisi sama rektornya sendiri. Hadeh!

Kita harus sama-sama setuju nih, kalau pendidikan itu hak setiap warga negara. Ini jelas banget loh, tertuang dalam Pasal 31 UUD tahun 1945. Seharusnya demo menuntut hak pendidikan nggak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal.

BACA JUGA: KIP KULIAH, BEASISWA ATAU BIAYA HEDONISME?

Parahnya lagi kebanyakan mahasiswa atau calon mahasiswa mendemo kampus negeri yang notabenenya kampus milik negara. Kalo kampus negeri aja mahalnya kebangetan, gimana dengan kampus swasta. Nggak mungkin dong, kampus swasta lebih murah. Kalau kayak gini, gimana anak-anak Indonesia mau pintar.

Salah satu penyebab semakin mahalnya biaya kuliah itu, karena ada celah komersialisasi pendidikan di regulasi kita, yaitu Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini memuat konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) artinya, perguruan tinggi yang dilabeli PTNBH nantinya berstatus badan hukum publik yang memiliki otonomi sendiri.

Nah, karena perubahan itu, pendanaan kampus juga berubah, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menjelaskan bahwa, pendanaan PTNBH berasal dari APBN dan selain APBN. 

Menurutku definisi gampangnya, subsidi kampus negeri dipangkas dan kampus disuruh mencari gantinya sendiri. Jadilah biaya kuliah dimahalkan untuk menutupi subsidi yang dipangkas, karena itu cara paling gampang dan cepat. 

Apalagi saat ini pemerintah menggenjot kampus-kampus negeri untuk cepat menjadi PTNBH. Nggak kebayang gimana mahalnya biaya kuliah nanti, sudah pasti bakal saingan sama kampus swasta.

Selain masalah PTNBH, tahu kan masalah beasiswa pendidikan dari pemerintah a.k.a KIP? Itu juga PR banget, apalagi masalah KIP salah sasaran lagi happening di sosmed. Lagi banyak banget akun ngespill mahasiswa-mahasiswa penerima KIP yang aslinya kaya dan seharusnya nggak layak dapat KIP, di saat banyak anak muda berjuang mencari biaya kuliah. Eh, ada orang kaya yang mentalnya kere. Bikin kesel nggak sih. 

BACA JUGA: MERDEKA BELAJAR UNTUK INDONESIA

Ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem seleksi penerima KIP, biar kasus-kasus beasiswa salah alamat nggak keterusan dan beasiswanya bisa tepat sasaran untuk membantu orang yang layak dibantu.

Seharusnya melihat polemik yang terjadi saat ini, pemerintah bisa memahami kalau akar masalah perguruan tinggi itu ada di biaya. Mau sebagus apapun program perguruan tinggi yang dibuat, kalau nggak bisa dijangkau golongan bawah ya, nggak bakal merubah masa depan Indonesia. 

Lagian amanat Pasal 31 Ayat 3 UUD tahun 1945,  pemerintah  mengusahakan dan  menyelenggarakan  satu  sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mencerdaskan kehidupan segelintir golongan. 

Terus terkait anggaran pendidikan di Pasal 31 Ayat 4 UUD Tahun 1945 juga dijelaskan bahwa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Perlu digaris bawahi sekurang-kurangnya 20%, berarti kan nggak ada masalah kalau lebih dari 20%. Ya, kan?

Seharusnya nggak ada masalah ya, untuk mengalokasikan APBN ke pendidikan sebagai prioritas. Tolong banget inimah, pemerintah jangan pelit dong, masalah subsidi pendidikan.

Kalau masalah biaya ini selalu dianggap sepele dan nggak ada solusi dari pemerintah, kapan boroknya mau sembuh.

Dari Penulis

ADA YANG SALAH NGGAK SIH DARI ROASTING? EMANG BISA ROASTING BERUJUNG PIDANA?

Sapa ih yang karbit, di sulut dikit kebakaran?

4 CARA MENJAGA KEWARASAN DI MASA KAMPANYE

Nggak usah dibawa ke hati, namanya juga demokrasi kan.

PANDUAN NGABUBURIT AMAN DAN TIDAK MELANGGAR HUKUM

Ngeri lho, ancaman pidananya.

HUKUM LINGKUNGAN SETELAH PERPU CIPTAKER DISAHKAN, APAKAH LEBIH BAIK?

UU CIPTAKER menghapus ketentuan mempertahankan kawasan hutan!

KENAPA HUKUM KITA BANYAK DIPENGARUHI WARISAN BELANDA?

Hukum kita, guys, masih kena warisan Belanda lho!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id