homeEsaiLEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

LEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 41 napi itu satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme dan yang lainnya napi kasus narkoba.

Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker terhenyak seperti tidak percaya dengan pemberitaan itu. Berusaha meyakinkan diri, tapi apa daya memang begitu adanya. Angka kematian 41 orang itu bukan sebuah jumlah yang kecil, terlepas sementara semua korban adalah warga binaan atau narapidana baik Warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Secara pribadi Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker prihatin dan berharap semuanya diproses sebagaimana mestinya, bukan mestinya tidak diproses walau para korban adalah narapidana.

Lapas adalah kependekan lembaga pemasyarakatan. Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu departemen kehakiman). 

BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Penghuni lembaga pemasyarakatan adalah narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. 

Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut petugas pemasyarakatan atau dulunya lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan ada tugas yang jauh lebih berat yaitu mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana kembali ke masyarakat. Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi, tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.

Dasar Hukum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam ketentuan ini menjelaskan tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terutama dalam pasal 1 Ayat (1) yang berbuyi Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.”

Struktur Organisasi ,tugas dan kewenangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan. 

BACA JUGA: CUTI MENJELANG BEBAS LAPAS

Nah, lapas bertugas menjaga kesehatan serta perawatan narapidana. Lalu bagaimana jika sampai terjadi insiden kebakaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa narapidana. Patut diduga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten tidak melaksanakan fungsinya dengan baik. 

Kasus ini memang dilematis, di satu sisi para korban adalah orang yang sedang dalam proses hukuman atau menempuh masa pemidanaan karena melakukan suatu tindak pidana. Tapi di sisi lain mereka juga tetap harus mendapatkan keadilan dari peristiwa yang terjadi.

Mari bersama kita lihat bagaimana akhir dari kisah kejadian ini, apakah keluarga korban bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan atau justru akan berakhir seperti sinetron yang tidak ada kejelasannya lagi.

Dari Penulis

CARA MELEGALKAN MOBIL MEWAH ILEGAL

Film Fast and Furious 9, tayang perdana pada 16 Juni...

NADA SUMBANG RUU PERMUSIKAN

"Getar jiwa kuungkapkan ke dalam nada Ooh... Tercipta lagu...

TRITURA DAN CERITA DEMONSTRAN VETERAN

Pada waktu 12 Januari 1966, (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) KAMI...

MENCARI RACHEL VENNYA YANG KABUR DARI WISMA ATLET

Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari lokasi karantina di...

BUKU, VISA, DAN PESTA

Polisi membongkar prostitusi selebgram TE (26) dan disc jockey...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id