DOKTER RICARD LEE DIJERAT PIDANA ILEGAL AKSES, KOK BISA?

Judulnya agak basi ya, hahaha. Yap, gapapa dah agak telat, karena menurutku peristiwa dr. Ricard Lee dijemput paksa oleh pak polisi tetap menarik untuk dighibahin. Banyak penggemar dr. Ricard yang bertanya- tanya, kenapa dr. Ricard ditangkap dengan tuduhan ilegal akses. Kok bisa sih, doi kan cuma mengakses akun Instagramnya sendiri. Kok bisa kena pidana?

Di komentar berita ataupun akun sosmed lambe-lambe-an, ada banyak komen yang mengira dr. Ricard dijemput paksa akibat melawan produsen krim abal-abal atau karena bertengkar dengan Mba Karput.

Nah, sebenernya sudah banyak yang jelasin tentang duduk perkara terkait penangkapan dr. Ricard. Pihak kepolisian udah angkat bicara, Bang Hotman juga sudah menjelaskan. Masa masih gak paham juga. Ooooooo, netizen. Hahahahahhaa. Agak miris juga sih, liat komen-komen masyarakat yang gak paham hukum, konteks perkaranya jadi keluar jalur.

Syukurnya sih, beliau sudah diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor. Meskipun demikian dr. Ricard sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE. Infonya dr. Ricard juga dijerat dengan Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang larangan menghilangkan barang bukti.

Nah loh, kok bisa ya dr. Ricard ini terjerat kasus ilegal akses?

Jadi gini, kasus ini bermula dari adanya laporan Mba Karput atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dr. Ricard melalui akun @dr.ricard_lee. Nah, dalam kasus ini, akun @dr.ricard_lee sudah disita dan ditetapkan menjadi barang bukti.

Sesuai dengan KUHAP, akun @dr.ricard_lee disita melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2021. Jadi, terhitung sejak tanggal 8 Juni 2021, akun @dr.ricard_lee berstatus sebagai barang sitaan.

Ketentuan tentang penyitaan ini bisa kita temukan di Pasal 1 angka 16 KUHAP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Jika kita membaca ketentuan Pasal 44 UU ITE yang tahun 2008, disebutkan bahwa yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara ITE adalah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UU dan juga alat bukti lain berupa informasi dan dokumen elektronik.

Jadi bisa dipahami bahwa, akun @dr.ricard_lee disita karena berisi informasi dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mba Karput.

Dengan status disita, maka akun tersebut sama sekali tidak boleh diakses oleh dr. Ricard, diutak-atik, dirubah passwordnya, ditambahi postingan, apalagi mendelete postingan yang sudah ada sebelumnya tanpa seizin penyidik.

Akun @dr.ricard_lee tidak boleh berubah sedikitpun, harus sesuai dengan keadaan pada saat disita oleh penyidik. Nah, mengakses, menambah postingan, menghapus postingan dalam akun inilah yang membuat dr. Ricard diduga melakukan perbuatan pidana menghilangkan atapun merusak barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP.

Update berita terbaru, dr. Ricard menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan ilegal akses ke akun Instagramnya. dr. Ricard juga bilang tidak pernah menghapus postingan apapun di akun tersebut. Katanya, doi hanya memposting foto dan video melalui Facebook yang terkoneksi dengan Instagram.

Sebagai salah seorang netizen yang tingkat kekepoannya akut, aku sampe membandingan postingan dr. Ricard di Facebook dan IG. Hasilnya adalah memang ada beberapa postingan yang tanggal postingannya sama, namun ada beberapa postingan yang tanggal postingan di Facebook dan IG berbeda. Lalu ada postingan di IG tertanggal 6 Agustus 2021 yang ternyata tidak ada di Facebook.

Nah loh, jika postingan tanggal 6 Agustus 2021 tidak ada di Facebook, lalu diunggah dari mana hayo?

Okay, karena statusku hanya sebagai seorang netizen, aku gak berhak menilai siapa yang salah dan siapa yang benar. Nanti biar pengadilan yang membuktikan kebenaran materiilnya.
Jadi, jelas ya, penangkapan dr. Ricard terjadi bukan karena laporan dari Mba Karput ataupun produsen krim abal-abal. dr. Ricard ditangkap karena dugaan mengakses dan mengutak-atik akun medsos yang sudah disita.

Ngomongin soal ilegal akses, mungkin banyak dari masyarakat yang belum paham apa itu ilegal akses. Taukah kamu, mengakses akun email atau media sosial, seperti FB, IG, dan WA punya istri, suami, pacar atau gebetan tanpa izin, juga merupakan ilegal akses. Sanksinya gak kaleng-kaleng. UU ITE mengatur sanksi pidananya bisa sampe 8 (delapan) tahun penjara.

Begitulah, hukum itu emang sadis. Makanya gak boleh sotoy dalam melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Kalo udah terjerat kasus hukum, menyesal pun percuma.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id