homeEsaiGIMMICK MEMILIKI SENPI ALA KOBOI MILENIAL

GIMMICK MEMILIKI SENPI ALA KOBOI MILENIAL

Gak bisa saya bayangkan, sebenarnya apa sih, tujuan generasi milenial punya senpi dan dipamerkan ke publik. Keren gitu? Jika itu dianggap keren. Maaf frend, anda itu salah besar. Bagi saya tindakanmu itu hanya gimik murahan, layaknya koboi yang tak punya kuda.

Ngomongin Koboi, mereka adalah para si gembala ternak yang berada di kawasan Amerika nan jauh di sana. Biasanya mereka menggembalakan sapi dengan menunggangi kuda serta tak lupa membawa tali untuk menjerat sapi-sapi yang keluar dari rombongan ternak. Memang sih, kalo di pilem-pilem terkadang koboi juga bawa pistol, tapi tujuan mereka hanya sekedar berjaga-jaga dari serangan musuh ataupun hewan buas.

Berbeda dengan koboi yang ada di Indonesia, yang notabene mereka hadir dari kalangan orang berada (kaya). Tindakannya dapat dikatakan sembrono dan suka melanggar aturan, baik itu aturan hukum atau aturan sosial. Mereka juga kadang membawa senjata api yang berjenis pistol. Tapi bedanya senpi ini hanya sekedar untuk gaya-gayaan dan biar mereka ditakuti kelompok atau orang lain yang melihatnya.

Jadi tak salah dong, untuk para koboi milenial yang ada di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Ketika kalian mengacungkan senpinya di ruang publik, bagi saya itu gimik kere (murahan) frend!!!

Okelah di sini orang-orang pasti segan dan takut pas kalian mengacungkan senpi itu, tapi ingat yang ditakuti bukan kaliannya, melainkan senpinya. Coba tangan kosong, pasti kalian melempem kek krupuk basah.

BACA JUGA: SENPI UNTUK WARGA SIPIL

Saya yakin, pembaca sekalian sudah pada tahu kan, tulisan ini ditujukan untuk siapa. Kalo belum tau ya, silakan searching tentang aksi koboi di Indonesia. Pasti banyak tuh beritanya.

Selanjutnya saya akan bahas soal senpi, yang sekarang kehadirannya kerap kali dijadikan gimik para pihak yang haus akan eksistensi. Tahu gak sih, ternyata senpi itu tergolong dalam senjata yang berbahaya. Bahkan melebihi pisau. Jadi bagi orang waras, ngerti dong sejatinya senpi itu tujuan dan fungsinya untuk apa?

Yups bener, tujuannya untuk alat pelindung diri, walaupun terkadang digunakan untuk olahraga tembak. Tapi yang perlu diperhatikan adalah cara memakainya, bukan untuk dipamerkan di muka umum. Ini senpi frend, bukan korek zippo.

Di Indonesia ternyata regulasi kepemilikan senpi untuk warga sipil sangat ketat loh. Dapat kalian simak perihal kepemilikan senjata api yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Terus untuk warga sipil yang memiliki senjata api pun harus mengurus banyak berkas perizinan, sebagaimana izin tersebut yang melegalkan adalah Polri.

Tapi gimana lagi frend, saya bukannya pesimis sih sama hukum di negara kita. Walaupun pada tataran aturannya sudah ketat, namun pasar gelap penjualan senpi illegal masih ramai dicari para oknum-oknum koboi tak jelas itu. Jadi walaupun rekan Polri sudah memiliki aturan regulasi hukum yang ketat dalam hal pengeluaran izin senpi, namun masih sering kecolongan. Karena di luar sana masih banyak penjual senpi illegal.

Semangat pak polisi, saya yakin pak polisi pasti bisa kok memerangi pihak yang kerap memanfaatkan penjualan senpi illegal ini. Sing penting yakin pak.

BACA JUGA: BUDAYA LALU LINTAS DI INDONESIA

Ngomongin soal izin yang dikeluarkan oleh Polri perihal senpi, dapat kalian liat dan pelajari di Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam, di antaranya: a.Pemilik perusahaan, b.PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, c.Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, d.Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, e.Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

Nah, dari sini kalian bisa menscreening kan frend. Jika ada kawan kalian dia bukan pemilik perusahaan, bukan DPR, bukan ASN, bukan Advokat dan bukan atlet menembak, tapi kok memiliki senpi. Silakan kalian patut curiga, jangan-jangan dia juga sindikat koboi penuh gimik tadi.

Satu hal lagi yang perlu kalian ingat gaes, lima poin syarat kepemilikan senpi yang diatur dalam Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015 ternyata bukan hanya syarat mutlak dengan mudah untuk mendapatkan izin kepemilikan senpi itu loh. Tetapi harus lulus juga tahap tes, seperti tes administrasi, tes kemampuan menembak dan tes wawancara dengan badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Jadi dapat kalian simpulkan sendiri ya, ketika suatu saat ada orang atau minimal temen kamu memiliki senpi, tapi untuk gayanya norak banget. Misalnya malah dipamerkan di muka umum, dapat disimpulkan kemungkinan besar senpi doi illegal dan ujung-ujungnya siap-siap aja noh, tersangkut aturan pidana UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dari Penulis

SEJARAH HALALBIHALAL; DARI PENYATUAN ELIT POLITIK SAMPAI MERAJUT PERDAMAIAN

Walaupun diksinya tidak tercantum dalam sumber hukum Islam, bukan berarti kegiatan ini tergolong haram, 

SOSOK MAYJEN URSINUS ELIAS MEDELLU, BAPAK PENCETUS BPKB DAN TILANG

Tahu ga Tilang tuh singkatan dari apa?

AKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

Hidup di Jogja sekira sudah sembilan tahun, menjadikan saya...

3 BISNIS ‘VIRAL’ DI LAPAS YANG MASIH DIMINATI, ADA YANG TERTARIK?

Klo terus ada, legalin aja kah?

PAPA MINTA RENDANG

Masih inget sama kasus papa minta saham? Selamat dari kasus...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id