SELAIN KASUS COKI DAN KPI, KITA JUGA PERLU AWASI WACANA AMANDEMEN UUD 1945

Nasib sial menerpa Coki Pardede setelah digrebek satuan narkoba Polda Metro Jaya dengan BB sabu seberat kurang lebih 0.5 gram. Selain Coki, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga sedang dirudung isu terkait oknum pegawainya yang melakukan aksi kekerasan seksual. Tapi ingat, kabar hukum di negeri kita tidak hanya soal Coki dan KPI. Masih ada isu soal wacana amandemen UUD 1945 yang perlu juga kita awasi sama-sama. 

Jika berbicara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Komika Coki Pardede aturan hukumnya sudah jelas. Doi bakal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena ini merupakan kasus tindak pidana murni yang kerap dilakukan dan terjadi di tengah masyarakat.

Memang memberantas barang haram narkoba itu tidak mudah, malahan tergolong sulit. Dari rakyat biasa hingga para publik figur nampaknya ada saja yang tersandung kasus narkoba.

Cuma bedanya, jika publik figur tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, beritanya pasti viral dan seakan-akan ada akses previlage untuk direhabilitasi. Padahal sejatinya menurut aturan hukumnya, rehabilitasi itu adalah hak seluruh Warga Negara Indonesia yang tersandung penyalahgunaan narkoba dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: BAGAIMANA KETIKA KITA MENGETAHUI ORANG TERDEKAT KITA MENGGUNAKAN NARKOBA

Berbeda dengan Coki Pardede, Komisi Penyiaran Indonesia rupanya sedang menjadi pembicaraan para nitizen. KPI dighibahin gegara tidak memberi teguran ke stasiun televisi karena menayangkan salah satu artis yang baru saja bebas dari masa tahanan karena kasus perbuatan cabul.

Tapi sebenarnya bukan soal KPI yang terkesan diam dan tidak menegur stasiun TV sih, yang mau saya bahas. Saya cuma ikut menanyakan aja ke KPI, ko bisa loh, why?  

Selain dua kasus viral itu, kalian juga pasti sudah pada tau, tentang lima oknum pegawai KPI Pusat yang melakukan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban dengan inisial MS. Walaupun korban mengaku tindakan pelecehan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015, namun setelah press release muncul di twitter barulah kasus ini ramai dibicarakan.

Yaelah, masa iya sih, harus nunggu banyak orang yang retweet dulu, baru kasus tersebut menjadi perhatian publik! Katanya negara hukum.

Cuma na’asnya sepertinya MS mulai ketakutan dengan munculnya statement dari kelima terlapor oknum pegawai KPI Pusat melalui penasehat hukumnya yang akan melakukan upaya laporan balik dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi informasi dan transaksi elektronik. 

MS terancam dilaporkan oleh terduga pelaku yang membullynya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Biasanya sih, jika berbicara pencemaran nama baik melalui media sosial, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Nah, serem juga kan Pren.

Saran saya buat Mas MS tidak perlu takut dan gentar soal adanya rencana laporan balik oleh mereka. Semoga sebelum njenengan membuat press release yang akhirnya ramai dibicarakan twitter, njenengan sudah melengkapi bukti-bukti dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami tersebut. 

Nah, jika merujuk Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi jika minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, saya sarankan tetep pertahankan hak hukum njenengan dan tidak perlu takut dilaporkan balik oleh mereka.

Oiya, selain ramai soal kasus Coki dan KPI, pasti kalian sudah pada tahu kan terkait para pemangku kebijakan di negeri kita ada yang menginginkan dilakukannya amandemen UUD 1945 ke-5.

Saya bukannya anti amandemen sih, soalnya sebagai orang hukum saya juga yakin bahwa hukum itu bersifat dinamis dan menyesuaikan pola kehidupan sosial, budaya serta kemajuan teknologi yang ada.

BACA JUGA: MENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF

Cuma apakah iya, momentumnya pas dilakukan pada saat ini. Kita tahu sendiri, bahwa belum 100% Indonesia bangkit dari pandemi. Jika dalam hal membuat kebangkitan warganya saja belum tuntas, masa ini mau beralih ke hal amandemen ke-5 UUD 1945.

Mbokyao nanti dulu lah, sama-sama gotong royong dan fokuskan ke tahap recovery pola hidup tatanan masyarakat yang terdampak covid-19 serta memperbaiki ekonomi nasional yang makin merosot. Soal amandemen kan bisa dilakukan setelah rakyat ‘kembali’ bangkit dari covid-19.

Jadi checks and balances pun asik. Pemerintah bikin aturan dasar hukum yang lebih baik dan masyarakat pun di sini bisa mengawasinya lebih teliti serta maksimal.

Jika dibuat dalam waktu yang kurang pas, nanti kesannya pemerintah terburu-buru. Dan biasanya sesuatu pekerjaan yang buru-buru hasilnya pasti tidak bagus, baik dan benar. Ini menurut saya pribadi loh, pren.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id