SIAP SALAH, BAPAK TURUN JABATAN

Sebagai masyarakat sipil, saya turut prihatin dengan berita pencopotan Dandim 1417 Kendari Kolonel Kav. Hendi Suhendi. Beliau dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya yang bernama Ny. Irma Zulkifli Nasution di Facebook karena dianggap ‘nyinyir’.

Dahi saya mengernyit, hati teriris dan mata berkaca-kaca (hiperbola mode on) setelah saya membaca berita pencopotan Kolonel Kav. Hendi Suhendi yang bersumber dari liputan6.com tertanggal 13 Oktober 2019.  Saya jadi kepikiran bagaimana pahit getir perjuangan beliau selama ini.

Dalam akun Facebooknya, Bu Irma menulis “Jangan cemen pak,  kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang”. Disinyalir postingan ini ditujukan kepada Bapak Menkopolhukam Jend (Purn) Wiranto, yang beberapa waktu lalu menjadi korban penusukan.

Gegara postingan istrinya yang bernada ‘nyinyir’ tersebut, Kolonel Kav. Hendi Suhendi tidak bisa tidak, harus bersikap “Siap, salah.

Dengan tabah serta kebesaran jiwa yang tertanam dalam diri seorang prajurit, beliau ikhlas dicopot dari jabatannya dan siap menerima hukuman disiplin ringan berupa penahanan selama 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf “b” UU No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Meskipun tidak ditujukan secara langsung kepada Pak Wir, cuitan Bu Irma akan menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik kepolisian. Untuk menggali dan menemukan ada tidaknya unsur -unsur tindak pidana yang dilanggar dalam cuitannya tersebut, tentunya penyidik akan merujuk pada KUHP dan UU ITE.

Saya membayangkan jika Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang ancamannya 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 M akan menjadi kunci untuk menjerat Bu Irma. Atau bisa juga Bu Irma disangkakan melanggar Pasal 157 KUHP yang isinya kurang lebih mirip-mirip dengan Pasal 28 UU ITE. 

Mengutip Prof. Andi Hamzah sewaktu menjadi pembicara di ILC pada tanggal 5 Februari 2019. Dijelaskan bahwa pasal seperti ini adalah pasal yang diwariskan oleh pemerintah kolonialisme. Prof. Moeljatno menganggap pasal ini tidak boleh dipakai lagi. Sebab, pasal ini merupakan pasal yang diciptakan oleh pemerintah Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Bahkan, di Belanda sendiri pasal ini tidak ada.

Masih mengutip Prof. Andi Hamzah yang buku-bukunya banyak dipakai Fakultas Hukum di Indonesia, beliau menyampaikan jika UU ITE itu adalah Undang-undang yang mengatur tentang administrasi, jadi secara universal hal tersebut tidak boleh mengancam pidana berat, paling tinggi 1 tahun kurungan. Maksudnya, sanksi pidana di sana bukan untuk menghukum orang tapi mempertahankan agar peraturan itu ditaati. Sanksinya seharusnya sanksi administrasi berupa denda. Jadi kalo mau memberikan sanksi pidana harus membuat UU tindak pidana atau masukan dalam KUHP. 

Namun sayangnya pasal tersebut seolah menjadi senjata untuk melakukan ‘pemingkeman’ kepada siapa saja yang dianggapmelakukan pelanggaran. Ironis sekali bukan. Jika saja penerapan Undang-undang ini sesuai dengan cita-cita Prof. Andi Hamzah, mungkin saja ribuan kekacauan yang terjadi saat ini tidak akan pernah terjadi.

BACA JUGA : CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI

Nasi sudah menjadi bubur, dan kalau sudah begitu tinggal dikasih irisan daun bawang, seledri, ayam suwir , kacang goreng dan kaldu. Jadi deh bubur ayam (just kidd)  supaya nggak terlalu tegang.  

Mau tidak mau, suka tidak suka dengan segala kerendahan hati dan kepasrahan yang hakiki, Bu Irma harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Saya yakin seorang persit memiliki jiwa patriotisme yang lebih tinggi dari seorang prajurit.  Tidak heran jika ada jokes dari kawan saya yang seorang prajurit TNI bilang, “Pangkat istri satu strip lebih tinggi dari pangkat suami”. 

Sekilas, akhir kalimat di atas itu layaknya sebuah ‘’jokes’, tapi jangan salah istri punya pengaruh sangat luar biasa, tidak hanya bagi rekan-rekan berseragam loreng tapi juga berlaku untuk kita semua. Nggak percaya ? kalo begitu kamu belum pernah denger kalimat bijak yang bilang begini, “Di balik lelaki yang sukses ada wanita hebat di belakangnya, di balik hancurnya laki-laki mungkin ada wanita selingkuhan di belakangnya..”.

Kembali pada awan gelap yang menyelimuti Pak Kolonel Kav. Hendi Suhendi dan Istri. Mungkin bagi sebagian orang, peristiwa yang dihadapi Pak Hendi akan berujung dengan tamatnya karir militer beliau. Tapi inget, nasib orang ga ada yang tahu.

Memang sepintas hukuman yang diterima oleh Pak Hendi yang didasarkan pada aturan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 2014 tidaklah adil, namun perlu difahami bahwa institusi TNI itu bersifat khusus.

Sebagai prajurit, selain terikat pada sumpah prajurit, 8 wajib TNI tentunya mereka sangat memegang teguh Sapta Marga, yakni suatu Kode Kehormatan atau Kode Etik atau Dasar Kehormatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang harus diyakini dan diamalkan oleh setiap Prajurit TNI.

Di mana salah satu isi dari Sapta Marga yang tertuang dalam butir ke 5 (lima) mengamanatkan anggota TNI untuk : “Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.” Senada pula dengan amanat poin ke 3 (tiga) “Bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan”. Dan poin 5 (lima) dalam 8 wajib TNI, “Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya”.

Karenanya, jika merujuk pada UU No. 25 Tahun 2014, tidak perlu ada perdebatan substansial, karena memang prajurit didoktrin untuk selalu menjadi tembok pertahanan Indonesia.

Oleh sebab itu, berpijak pada Pasal 8 huruf “a”, yang salah satu jenis pelanggarannya adalah “Perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer”. Meskipun hal tersebut dilakukan oleh istrinya, namun suami dan istri merupakan satu kesatuan hidup yang tidak dapat dipisahkan maka dengan jiwa ksatria Pak Kolonel Kav. Hendi Suhendi siap menerima konsekuensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf “b” UU No. 25 / 2014.

Pelajaran yang dapat saya petik di sini ialah, kebesaran hati, jiwa ksatria seorang prajurit yang tetap menjadi tameng dan rela mengorbankan segala hal untuk orang yang dia cintai. Falsafah jawa bilang, istri itu adalah ‘garwo’ yang berarti ‘sigare nyowo’ atau separuh jiwa. Manusia khilaf itu biasa, mari sama-sama hentikan semua bullying terhadap keluarga Kolonel Kav. Hendi Suhendi. Mari sama sama kita doakan yang terbaik untuk mereka.

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id