Pernahkah kalian bertanya-tanya kenapa pejabat negara seperti presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati, camat, lurah dan profesi seperti advokat, notaris, dokter, apoteker, perawat dan profesi lainnya wajib disumpah terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas atau profesinya?
Ternyata hal tersebut ada sejarahnya loh.
Di jaman Yunani kuno, sekitar 400 tahun sebelum masehi, ada seorang filsuf, dokter, ilmuwan yang bernama Hippocrates yang melakukan sumpah sebelum ia menjalankan keilmuannya. Beliau sengaja membuat sumpah untuk menjamin bahwa dia akan bertanggung jawab atas keilmuannya pada masyarakat.
Sumpah jabatan atau profesi menekankan bahwa ketika mereka menjalankan jabatan atau profesi, mereka siap bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia dan membuat mereka terikat dengan etika serta aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Sumpah jabatan atau profesi bertujuan agar ketika seseorang menjalankan jabatan atau profesinya, dia tidak melakukan perbuatan tercela yang membuat mereka melanggar etika serta aturan yang berlaku.
Sebetulnya sumpah jabatan atau profesi yang ada sekarang ini, merupakan pengembangan dari sumpah Hippocrates yang dikembangkan sesuai kebutuhan modern saat ini. Bahkan hal tersebut sudah diadopsi oleh negara kita sejak Undang-Undang Dasar 1945. Contoh sumpah jabatan presiden, bisa kalian lihat pada Pasal 9 Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
BACA JUGA: 4 MACAM SPESIALISASI PROFESI ADVOKAT
(1) Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.
Sumpah presiden (wakil presiden).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji presiden (wakil presiden).
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Selain diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ada juga aturan terkait sumpah atau janji pegawai negeri sipil sebagaimana diatur pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil yaitu:
Pasal 1
Setiap calon pegawai negeri sipil segera setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib mengangkat sumpah atau janji pegawai negeri sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut.
Demi Allah, saya bersumpah atau berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT
Bagi profesi advokat juga ada kewajiban untuk bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah atau janji sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Pengucapan sumpah atau janji tersebut disesuaikan juga dengan agama atau kepercayaan orang yang membaca sumpah atau janji tersebut karena berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya sumpah tersebut diharapkan orang yang menjalankan jabatan atau profesi akan lebih mengingat lagi hal-hal yang diperbolehkan, kewajiban serta hal-hal yang tidak diperbolehkan .
Yah, artikel kali ini agak serius dikit ya, karena sumpah atau janji jabatan atau profesi merupakan hal yang mudah ketika diucapkan, tapi susah istiqomah dalam melaksanakannya. Karena cobaan dan godaan pasti datang ketika seseorang menjalankan jabatan atau profesi.