PEMBATALAN PERKAWINAN ATAU PERCERAIAN, APA BEDANYA?

Tanggal 15 Desember 2022, Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang, melalui putusan nomor 1993/Pdt.G/2022/PA.Tnk, menyatakan perkawinan Pemohon (pria berusia 23 tahun)  dengan Termohon (wanita berusia 22 tahun) batal demi hukum.

Yang sono batal kawin gara-gara sertifikat. Yang ini sudah kawin kok, malah dibatalkan. Hmm, emang bisa ya, kalau sudah kawin terus dibatalkan? Bukannya kalau sudah kawin itu bisanya cuma cerai?

Sebelum aku lanjutin, yuk mari kita mengucapkan, bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin ya rabbal alamin. 

Sedikit cerita ya, bestie. Dulu ada temen aku yang cerita, kalau dia baru menikah satu hari, kemudian besoknya dia langsung menggugat cerai suaminya ke pengadilan dengan alasan bahwa dia menikah karena dijodohkan dan dipaksa oleh orang tuanya.

Seketika aku berfikir, memangnya bisa ya, cerai dengan alasan dipaksa dan dijodohkan sama orang tua? Padahal di Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan untuk melakukan perceraian harus cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. 

BACA JUGA: CURKUM #131 CERAI TANPA BUKTI PERSELINGKUHAN

Lebih lanjut di penjelasan pasal tersebut juga disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian seperti berikut ini.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Nah, alasan dijodohkan orang tua kan bukan alasan buat cerai. Jadi sedikit tips, buat kamu yang mau cerai. Ya, paling nggak, ada hal yang menjadi dasar atau alasan cerai seperti yang sudah disebutkan di atas.

Lah, kalau dalam pernikahan ternyata memang benar ada paksaan, gimana dong? Tenang saja bestie, jadi kalau kamu dipaksa nikah, kamu bisa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Eits, tapi tidak semudah yang dibayangkan ya. Dalam pembatalan perkawinan juga ada aturannya, yaitu di Pasal 22-Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam  undang-undang tersebut, juga dijelaskan mengenai alasan perkawinan bisa dibatalkan, seperti berikut ini.

  1. Perkawinan dilangsungkan dihadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.

Misalnya, bestie punya om yang berprofesi sebagai penghulu di Jakarta, sementara bestie tinggal dan mendaftarkan pernikahan di Lampung. Meskipun om bestie berprofesi sebagai penghulu, penghulu yang berhak menikahkan bestie hanyalah penghulu yang ditunjuk oleh KUA tempat bestie mendaftar nikah ya.

BACA JUGA: CURKUM #107 APAKAH CERAI HARUS MELALUI PENGADILAN AGAMA?

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.

Misalnya, bestie membohongi calon suami bestie dengan menyewa orang lain untuk pura-pura jadi ayah kandung bestie. Hati-hati loh, kalau ketahuan nanti suami bestie bisa menjadikan ini sebagai alasan pembatalan pernikahan.

  1. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.

Kalau yang ini tidak perlu dicontohin ya, sudah paham kan.

  1. Perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

Contoh, putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang nomor 1993/Pdt.G/2022/PA.Tnk, jadi singkatnya si cowok dan si cewek ini pernah pacaran selama dua bulan, kemudian mereka putus. Delapan bulan kemudian si cewek hamil dengan laki-laki lain, kemudian keluarga si cewek memaksa si cowok menikahi si cewek meskipun si cewek hamilnya dengan laki-laki lain.  Jika si cowok tidak mau, kakak si cewek mengancam akan membunuh si cowok. Karena takut dibunuh, akhirnya si cowok terpaksa menikahi si cewek. 

Untuk alasan yang ini, harus dapat dibuktikan di muka sidang bahwa benar ada ancaman yang melanggar hukum ya. Jika tidak ada, dari beberapa putusan yang aku baca, hakim akan menolak permohonan.

  1. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Contoh, si cowok menikahi si cewek, menurut pengakuan si cewek dia belum pernah menikah. Ternyata satu bulan setelah menikah,  si cowok mendapat pesan dari seseorang yang mengatakan bahwa si cewek masih terikat perkawinan dengan seseorang tersebut dan seseorang tersebut juga memberikan bukti. Karena merasa salah sangka, akhirnya si cowok mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Yaelah, Ren. Mau cerai atau pembatalan perkawinan, tetap saja udahannya berstatus janda/duda kan? Eh, siapa bilang. Kalau perkawinan dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka di mata hukum bestie dianggap tidak pernah menikah. Sehingga kalau suatu hari nanti bestie menemukan cinta sejati, di buku nikah bestie tetap tertulis perjaka/perawan secara hukum. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id