homeEsaiDI BALIK RUU YANG HEBAT, ADA NASKAH AKADEMIK YANG...

DI BALIK RUU YANG HEBAT, ADA NASKAH AKADEMIK YANG KUAT

Hai para bad boy, good boy and Backstreet boys di manapun kalian berada, apa kabar?. Kemarin ikut demo ga? dapet sarapan gas air mata kah? jangan lupa kantongi odol ya. Odol yang dioles di muka cukup efektif buat mengurangi perihnya serbuan asap air mata. Tapi inget ! dia nggak cukup ampuh buat ngobatin luka, apalagi luka hati. 

Sebenernya Kang Yono sedih dengan keadan akhir-akhir ini gaes, kok rame demo di mana-mana yah. Berdasarkan hasil berselancar di jagad Gugel. Kang Yono nemu 7 (tujuh) tuntutan klean di Tirto.id yang isinya : 1) Menolak pengesahan RKUHP; 2) Menolak revisi UU KPK yang baru; 3) Menolak pasal-pasal di RUU Ketenagakerjaan yang tidak memihak buruh; 4) Menolak pasal-pasal di RUU Pertanahan yang mengkhianati semangat reforma agraria; 5) Mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan; 6) Meminta negara mengadili elite yang merusak lingkungan; 7) menuntut penangkapan aktivis dihentikan. Kang Yono nitip satu boleh ya? Supaya pas jadi 8. Minta batalkan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, tau gak RUU ini merugikan temen-temen startup.

Kang Yono mau sedikit kasih masukan buat bekal kawan-kawan yang mau ikut unjuk rasa alias demontrasi. Tau gak, jelek-jelek gini Kang Yono dulu mahasiswa Fakultas Hukum super teladan. Kang Yono ini mantan aktivis 98 loh meskipun rada slengekan. 

Begini pesen Kang Yono buat klean semua. Tolong dicermati baik-baik yaa.

Jadi kawan, sejatinya Undang-Undang merupakan sebuah peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum untuk mengikat masyarakatnya secara umum. Semestinya UU dibuat dengan bersandarkan pada ideologi bangsa yang digali berdasarkan pada aspek sosiologi, filosofi dan yuridis.

BACA JUGA : NADA SUMBANG RUU PERMUSIKAN

Undang-Undang seharusnya mengakomodir sumber-sumber hukum yang berakar pada asas, fakta, norma, moral, budaya dan doktrin yang hidup dan berlaku di masyarakat, demi tegaknya sebuah kepastian, keadilan, dan bermanfaat untuk masyarakat umum. 

Keberlakuan UU itu sendiri dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Kedua lembaga negara ini merupakan representatif dari rakyat yang seharusnya tidak lagi mengutamakan ego politik, meskipun keberadaan mereka di lembaga tersebut lahir dari ‘rahim partai politik’.

Jadi gaes, kalo hal itu difahami sebagai sebuah landasan, maka bukan gak mungkin UU akan memiliki manfaat yang gak cuma membahagiakan rakyatnya tapi juga memberikan kesejahteraan, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial. Hasikkk.

Mengutip perkataan Haris Azhar (advokat sekaligus aktivis HAM) sewaktu mengkritik keras Yasonna Laoly (seorang menteri yang baru saja dianugerahi Profesor) yang kemarin malam sama-sama jadi pembicara di ILC. Haris mengutip kalimat Eugen Ehrlich yang memperkenalkan konsep “Living law of the people” yang maknanya kurang lebih hukum yang relevan dan sesuai dengan kehendak rakyat ialah hukum yang hidup dan berasal dari rakyat. Di kemudian hari, konsep ini diikuti oleh Roscoe Pound melalui teori hukumnya “Law as a tool of social engineering” atau hukum sebagai alat perekayasa sosial.

Terakhir nih Kang Yono mau menyampaikan sedikit tentang pentingnya Naskah Akademik. Uda pada tau belom apa tuh Naskah Akademik?  Jadi gaes, Naskah Akademik itu merupakan bahan utama untuk menyusun Undang-Undang. Coba deh baca Pasal 1 angka 13 UU No. 12 tahun 2011.

If you know, tahapan pembentukan UU itu ada 5 (lima) tahapan gaes, dimulai dari :

  1. Perencanaan Undang-undang
  2. Penyusunan Undang-undang yang berlaku mekanisme :
  3. Penyusunan Naskah Akademik
  4. Penyusunan RUU
  5. Harmonisasi
  6. Pembahasan
  7. Pembahasan TK. 1
  8. Pembahasan TK. II
  9. Pengesahan : oleh Presiden
  10. Pengundangan

Balik lagi nih bahas tentang kajian Naskah Akademik ya. Jadi Naskah Akademik  adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA : DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Kang Yono masih inget waktu jaman berguru sama Mas Zainal Arifin Mochtar. Waktu itu kuliahnya di lapangan Pancasila. Mas Uceng (panggilannya) bilang begini : Naskah Akademik itu disusun sama profesor-profesor yang mumpuni dan sesuai dengan rencana UU yang mau dibuat.

Di situ itu, berisi kajian interdisipliner keilmuan yang sudah melalui tahap riset ilmiah dan penelitian mendalam, sehingga hasilnya nanti merupakan pijakan, dasar, alasan, pertimbangan-pertimbangan yang nggak cuma politik, tapi juga pertimbangan yuridis, sosiologis, ekonomis, sosial, budaya, filosofis dan sebagainya.

Selanjutnya, menurut pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Naskah Rancangan Akademis Undang-Undang adalah naskah yang disusun sebagai hasil kegiatan penelitian yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal

Bait demi bait pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tersebut terngiang-ngiang dalam pikiran Kang Yono. Seonggok pikiran sesat dan sebuah pertanyaan dangkal keluar dalam hati dan jiwa Kang Yono, apakah pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh Founding Fathers bangsa ini masih dipegang erat-erat dan dijadikan suatu “Way of live” oleh para penerusnya? masihkah para anggota legislatif memandang dan memegang teguh semangat pembukaan dalam  merumuskan produk-produknya?

Btw tau gak sih poin yang pengen Kang Yono sampaikan dari cerita panjang kali lebar di atas? Poinnya cuma satu dek adek. Undang-Undang yang bagus, seharusnya diketok sesuai dengan Naskah Akademik yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Tujuan sudah jelas ya gaes, agar produk perundang-undangan yang dibuat dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.    Kawan, hanya ilmu itu yang bisa Kang Yono bekali kepada klean, semoga kita semua bisa menjadi pribadi yang bertaqwa dan punya rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan itu kita bisa bersikap dengan baik dan bijaksana.

Dari Penulis

LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

Setelah Kang Yono menulis kegelisahannya dalam artikel “Di Balik...

DELETE RUU KKS

Hello gaes, apa kabar?? Jumpa lagi dengan Kang Yono....

ANAK INDONESIA DILARANG BERMIMPI

Beberapa hari terakhir ini Klikhukum.id banyak dapet request buat...

KANG YONO DI GEJAYAN

Teruntuk kalian adek-adek mahasiswa jomblowan dan jomblowati yang gak...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id