LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

Setelah Kang Yono menulis kegelisahannya dalam artikel Di Balik RUU Yang Hebat, Ada Naskah Akademik Yang Kuat yang pada intinya menceritakan bahwa dalam setiap RUU yang bagus, seharusnya diketok sesuai dengan Naskah Akademik yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Tujuan sudah jelas ya gaes, agar produk per-UU yang dibuat dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Hitung sendiri deh gaes, Reformasi Indonesia sudah berjalan 21 tahun, jika umur reformasi diibaratkan dengan masa tumbuh umur manusia, maka sekarang doi sudah duduk di bangku kuliahan, doi juga lagi aktif-aktifnya jadi mahasiswa, apalagi kalo doi sebagai aktivis, waduww pasti lagi semangat mengkritik pemerintah betul, gak tuh ?

Salah satu sistem anak kandung yang lahir dari reformasi adalah demokrasi, dan melalui sistem demokrasi inilah Kang Yono akan mengkaji tentang isu  RUU KPK yang senyatanya menimbulkan penolakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Dalam sistem perpolitikan demokrasi, makna konfigurasi politik demokratis adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Ini menurut Prof. Ni’matul Huda ya gaes, bukan pendapat pribadi Kang Yono, heueheu.

BACA JUGA: MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)??

Permasalahannya RUU KPK sudah disahkan pada Selasa 17 September 2019, namun banyak penolakan dari berbagai kalangan. Lantas apa kabarnya ke depan? Hello, apakah cukup dengan penolakan massa aksi lantas UU KPK akan hilang dengan sendirinya ? hmmm tidak semudah itu Ferguso.

Kang Yono kali ini pengen ngomong tentang langkah hukum yang pasti untuk menjawab permasalahan RUU KPK ini. Apatuhh?? Sini sini baca lagi.

Prof. Jimly Asshiddiqie di laman tirto.id mengatakan tak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK jika demo terus berlanjut, karena demo saat ini sudah menimbulkan korban jiwa, sehingga sudah masuk dalam keadaan yang genting dan mendesak. Presiden Joko Widodo harus merespon dengan mengeluarkan Perppu.

Baca berita itu bikin Kang Yono pengen ngebahas tentang dasar hukum lahirnya Perppu menurut aturan hukum nih gaes.

Sejauh penelusuran Kang Yono, Perppu dapat dihadirkan sesuai aturan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD NKRI 1945 yang mengatur “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”  Selain itu dasar diterbitkannya Perppu juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Selanjutnya ukuran obyektif mengenai “Kegentingan yang memaksa” yang telah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu :

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Tidak salah sih gaes kalo Prof. Jimly Asshiddiqie memandang pengesahan RUU KPK yang menimbulkan penolakan, aksi massa, bahkan sampai menyebabkan korban jiwa itu masuk ke dalam tindakan mendesak dan menimbulkan kegentingan memaksa (compelling need), sehingga presiden pantas untuk mengeluarkan Perppu. Tapi itu pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie ya gaes, beliau adalah mantan ketua MK dan guru besar di bidang Hukum Tata Negara. Nah kalo menurut Kang Yono sang mantan mahasiswa super teladan kaya apa ya??

Kaya gini ni gaes, tetap sabar membaca ya.

Menurut Kang Yono nih, kalo RUU KPK telah disahkan, maka upaya hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkannya adalah dengan melakukan Judicial Review. Kang Yono kemaren sempat baca nih, masyarakat dan mahasiswa sudah menggunakan jalur Judicial Review terkait disahkan UU KPK.

Pemohon Judicial Review adalah 18 Mahasiswa, di antaranya dari FH UI, FH Unpad, dan FH UPH. Adapun informasi ini Kang Yono kutip dalam konten berita cnnindonesia.com, yang mengabarkan bahwa  materi pokok gugatan Judicial Review yang diajukan oleh pemohon terhadap RUU KPK secara formil para penggugat mempersoalkan tentang proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan dalam gugatan materiilnya persoalan yang dihadirkan tentang syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK, mengingat tidak adanya mekanisme yang jelas dalam syarat tersebut.

BACA JUGA : PEREBUTAN KURSI KERAMAT

Jadi gaes, dasar hukum Judicial Review ada di UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 5/2005 Tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung, Perma No.1/2004 Tentang Hak Uji Materiil dan Peraturan MK No.06/PMK/2005 Tahun 2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU.

Oiya gaes, mumpung Kang Yono inget, pengertian Judicial Review sebagaimana Kang Yono pinjem dari pendapatnya Prof. Jimly Asshiddiqie adalah pengujian undang-undang yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Adapun teknisnya, MK hanya mempunyai kewenangan menguji UU, sedangkan  untuk produk hukum di bawah UU  diajukan ke Mahkamah Agung.

Jadi gaes, kalo kalian minta pendapat Kang Yono untuk menyikapi peristiwa hukum pengesahan UU KPK, menurut Kang Yono selain dengan sikap politik dari mahasiswa dan masyarakat melalui aksi massa menolak UU KPK, maka guna menerapkan hak hukum warga negara yang telah diatur dalam konstitusi, mahasiswa dan masyarakat dapat melakukan upaya hukum Judicial Review tentang pasal-pasal dalam UU KPK yang dianggap merugikan hak konstitusional masyarakat.

Itulah gaes, langkah hukum yang dapat Kang Yono ulas dalam menelisik peristiwa hukum telah disahkannya RUU KPK yang banyak dapet penolakan di sana sini. Prinsip Kang Yono sih tetep sama ya gaes, bahwa RUU yang bagus itu harus dibuat dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terhadap permasalahan hukum tertentu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id