SOSOK MAYJEN URSINUS ELIAS MEDELLU, BAPAK PENCETUS BPKB DAN TILANG

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang biasa disingkat dengan BPKB merupakan bukti otentik atas kepemilikan suatu kendaraan di mata hukum yang harus dimiliki seseorang atas kendaraan yang dimilikinya. Bagaimana sih, sejarah hukum BPKB itu terbentuk?

Kalian tentu tidak asing lagi dengan istilah BPKB, karena jika akan membeli kendaraan pasti menanyakan apakah ada BPKB atau tidak. Jika tidak ada patut dicurigai kendaraan tersebut bermasalah.

Sejarah membuktikan ternyata ada peristiwa yang besar sehingga dicetuskan setiap kendaraan bermotor wajib memiliki buku pemilik kendaraan bermotor.

Konon sekitar tahun 1960 di Indonesia sedang terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor yang cukup besar. Kala itu memang masalah administrasi tidak tertata dengan baik sehingga tidak ada bukti pengakuan kepemilikan suatu kendaraan.

Atas dasar adanya masalah tersebut, lantas menjadi suatu inovasi baru dipelopori Bapak Ursinus Elias Medellu yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) untuk membuat dokumen yang dinamakan dengan BPKB.

BACA JUGA: SENI MENGHINDARI TILANG POLISI

Sebelum BPKB muncul sebenarnya sudah ada suatu dokumen yang mengatur kepemilikan kendaraan bermotor. Yaitu, surat hak milik kendaraan bermotor yang dikeluarkan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Namun surat hak milik kendaraan bermotor tersebut dinilai kurang efektif dan secara fungsi administrasi hukum kurang sempurna. Lantas Bapak Ursinus Elias Medellu beserta Asisten Ditlantas AKBP Sukotjo, AKBP Soedjono dan AKBP J.K. Taroreh, membuat rapat untuk merancang proposal dan rencana pelaksanaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu BPKB juga merupakan alat bukti otentik untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai silsilah dari setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap kendaraan bermotor baik yang masih bisa dipakai maupun yang sudah menjadi rongsokan, asalkan masih ada nomor rangkanya dapat ditelusuri asal-usulnya.

Hal ini tentunya akan membantu pihak kepolisian, khususnya reserse kriminal umum dalam menelusuri ketika ada laporan kendaraan yang hilang dicuri untuk mengidentifikasi proses hukumnya.

Produk Hukum Terbitnya BPKB

Dasar hukum Buku Pemilik Kendaraan Bermotor lahir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangak No. Pol. 8/SK/Pangak/1968, tertanggal 29 Januari 1968. Selanjutnya mulai bulan Februari 1968, surat BPKB dikeluarkan dan merupakan syarat administrasi hukum untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terdapat fakta menarik lainnya dalam mengenal sejarah terbitnya BPKB, mengingat kala itu kondisi keuangan negara belum stabil. Sedangkan untuk melaksanakan proses administrasi pembuatan BPKB, dibutuhkan anggaran yang cukup besar senilai 34 juta.

Tentu saja Bapak Ursinus Elias Medellu merasa kebingungan untuk merealisasikan program BPKB tersebut. Karena Mabes Polri pada waktu itu tidak ada anggaran, maka melalui arahan dari departemen keuangan disarankan untuk meminjam anggaran kepada Bank Indonesia senilai 34 juta.

Pemberlakuan pendokumentasian BPKB kala itu diujicobakan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan biaya pembuatan kendaraan roda dua sebesar Rp300,00 dan roda empat Rp500,00.

Di luar dugaan, ternyata pada bulan pertama Korps Lalu Lintas Polri mengantongi uang sebesar Rp10 juta dari hasil pengurusan BPKB dan meningkat dua kali lipat pada bulan kedua. Hal ini menjadikan Bapak Ursinus sangat terkaget-kaget. Sungguh di luar perkiraan.

Setelah BPKB Terbitlah Tilang

Selain hasil inovasi hukum Bapak Ursinus Elias Medellu bersama rekan-rekannya menerbitkan BPKB, rupanya ada produk hukum lainnya yang dicetuskan. Yaitu, tilang singkatan dari bukti pelanggaran.

BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

Karena niat penerbitan BPKB salah satunya untuk meminimalisir kendaraan bodong tak bersurat yang dicurigai hasil curian, maka cara efektif untuk membuktikan kendaraan itu dilengkapi surat  yaitu, melalui tilang.

Secara kaidah hukum, produk dilaksanakannya sistem penindakan pelanggaran lalu lintas maka pada tanggal 11 Januari 1971 lahirlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya sistem tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Melalui surat keputusan bersama itulah yang kini disempurnakan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sejatinya konsep tilang ini sudah sepaket disusun sedari awal dalam rancangan proposal BPKB loh.

Perlu diingat juga, sosok Bapak Ursinus Elias Medellu merupakan polisi teladan sekaligus panutan. Dan merupakan Jenderal yang jujur serta disukai bawahannya.

Demikian pren, sejarah hukum yang bisa saya rangkai untuk kalian semua. Ditunggu serial peristiwa sejarah tentang hukum lainnya yang menarik ya.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id