homeEsaiAPA PERAN PENTING PENGACARA DALAM SISTEM PERADILAN?

APA PERAN PENTING PENGACARA DALAM SISTEM PERADILAN?

Hello, precious people!

Apa yang terlintas di benak kalian ketika mendengar kata ‘pengacara?’

Gua yakin banget ada di antara kalian yang negative thinking alias suudzon. Kalian mungkin berpendapat bahwa pengacara adalah profesi yang membela orang yang beruang, masalah benar salah belakangan, halal haram hantam.

Lucunya, sebelum kuliah di fakultas hukum pun gua berpikiran persis kek, gitu. Gua menganggap bahwa para pengacara atau yang biasa disebut advokat ini adalah orang yang jahat yang cuma mikir duit. Ternyata, oh ternyata, setelah gua kuliah di fakultas hukum, dugaan itu ternyata salah, ygy. Profesi pengacara nggak sejahat itu. Banyak kok, peran mereka. Yuk, mari kita bahas!

Simpelnya, pengacara alias advokat ini profesi hukum yang bertugas untuk memberikan jasa hukum. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Nah, peran utama pengacara ini adalah memberikan jasa hukum ges. 

Terus, apa aja sih, jasa hukum itu? 

Yang jelas, banyak jasa hukum bisa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA: CURKUM #161 RAHASIA STRATEGI ADVOKAT DALAM MENGHADAPI PERSIDANGAN

Pernah temen gua nanya “Emang perlu banget ya, pengacara?” Jawabannya “ya, sangat perlu dong.”

Nih, misalnya ya, persidangan itu ada aturan alias acaranya dan nggak boleh sembarangan. Nah, realitanya nggak semua orang tahu aturan tersebut. Jadi gimana caranya? Ya, paling tidak kita harus pakai jasa pengacara yang sudah jelas tahu aturannya. Lagian nih, dengan memakai jasa pengacara, paling tidak hak-hak klien pada saat sidang, pasti diperjuangkan.

Sebelumnya sudah disebutkan, jasa hukum ini bisa memberi konsultasi hukum. Misal, tiba-tiba ada orang yang mengklaim tanah warisan keluargamu, terus mau digusur tuh, rumah kalian. Padahal tanah itu benar milik kalian dengan didukung dengan bukti-bukti yang kuat. 

Emangnya lu mau, rumah yang seharusnya hak kalian. Eh, mau digusur sama orang yang ngaku-ngaku?  Enggak kan? Nah, makanya langsung saja datang ke ‘orang paham’ masalah hukum untuk konsultasi. Kira-kira perkara ini baiknya digimanain.

Nah, kalian masih ada yang berpikir “Ah, jasa pengacara buat orang mampus, kan mahal.” Ssttt, stop mikir kayak gitu.

Karena, kalau dari kalian yang termasuk orang atau kelompok miskin, seperti yang disebutkan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Maka kalian termasuk penerima bantuan hukum yang mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau dikenal dengan istilah Pro Bono. Buat orang yang belum mampu untuk menyewa jasa hukum yang berbayar, bisa banget minta tolong sama pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun di Pos Bantuan Hukum. 

Gua ingetin ya, buat teman-teman yang mau pakai jasa bantuan hukum, tolong jangan sesekali bohongi pengacara yang mengabdi di sana. Jangan ngaku-ngaku nggak mampu, padahal mobil mahal. 

BACA JUGA: 5 TIPE ANAK MAGANG DI KANTOR ADVOKAT

Ada cerita dari dosen gua yang lagi mengabdi di LBH. Eh, datanglah orang yang mau meminta jasa bantuan hukum. Penampilannya beneran kek, orang biasa aja dan sederhana, naik ojek, sendal jepit. Ibalah pengacara di sana, dosen gua udah curiga sama orang ini, dan diikutilah pas dia pulang. 

Tahu nggak? Tuh, orang naik ojek, berhenti di depan mall. Lalu naik mobil mewah.

Yaelah, bro. Miris tahu nggak! Beruang tapi memiskinkan diri dengan gaya.   

Nah, lalu jasa hukum yang lain adalah memberikan pendampingan, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Jasa hukum ini yang sering jadi bahan julid masyarakat. Banyak banget yang bilang “Ngapain membela pembunuh? Ngapain membela maling?” 

Oi, please deh, itu tugas pengacara yang diamanatkan oleh negara melalui undang-undang untuk mendampingi orang yang sedang dalam proses peradilan.

Karena pengacara itu dalam mendampingi kliennya agar nggak ada hak yang disewenangkan. Kalo ada pengacara yang mendampingi klien kasus maling ayam, bukan berarti dia setuju sama tindakan kliennya itu. Pengacara hanya beracara dan memenuhi tugasnya. Kalau memang nggak salah ya, dibuktikan kalau kliennya nggak salah. Kalau salah ya, bagaimanapun caranya jaga hak kliennya agar tidak diinjak-injak. Kan, bahaya juga hukuman yang seharusnya dua bulan kurungan jadi hukuman mati. 

Sudah jelas kan, apa saja peran pengacara dalam sistem peradilan Indonesia? Intinya memberikan Jasa hukum ya, ges ya.

Well that’s all from me, see you in the next article!

Dari Penulis

NASIONALISME ALA AKU

Intinya kita harus tetap bangga dan cinta sama negara ini bro.

KATANYA UDAH OTW TAPI GAK NONGOL-NONGOL, MAU DIGUGAT WANPRESTASI KAH?

OTWnya dari mana? Mekah?

4 TAHAP PROSES HUKUM DALAM KASUS PIDANA

Lebih lanjut, yoklah kita bahas!

4 CARA MENGKRITIK PEMERINTAH YANG BAIK DAN BENAR

Namanya kritik ya jangan sampe kebun binatang disebut semua, nj

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id