Advokat adalah profesi yang mulia. Sebagai salah satu bagian dari catur wangsa, advokat dalam menjalankan profesinya dipayungi oleh UU No 18 Tahun 2003 dan kode etik advokat.
Era sekarang banyak sarjana hukum yang bercita-cita sebagai advokat. Motivasinya ya uang, popularitas dan penghargaan dari masyarakat pencari keadilan.
Sebagai profesi mulia, advokat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu penegakan hukum. Advokat dapat membantu polisi, jaksa, hakim hingga rakyat jelata untuk penegakan hukum yang adil dan ideal.
Tapi di sisi lain ada saja oknum aparat penegak hukum yang beranggapan bahwa advokat itu merupakan penghambat pekerjaannya. Bahkan yang lebih ekstrim lagi, para oknum aparat penegak hukum tersebut menyarankan si pencari keadilan tidak usah menggunakan jasa advokat. Katanya pake advokat cuma buang-buang uang, kalah menang dapat uang dan lain sebagainya.
Terkadang banyak masyarakat yang mempertanyakan. Apa sih, hasil yang didapat dengan menyewa jasa advokat? Wajar sih, kalo ada yang menanyakan hal tersebut. Karena produk yang dihasilkan dari advokat adalah sesuatu yang abstrak.
Udah produknya abstrak, ada pula beberapa oknum advokat yang menyalahgunakan profesi advokat untuk mendapatkan uang. Akhirnya banyak para pencari keadilan merasa tertipu ketika menggunakan jasa advokat.
BACA JUGA: MAU JADI ADVOKAT, INI SYARATNYA!
Nah, sekarang yuks, kita bahas satu persatu tipe oknum advokat abal-abal.
Tipe Advokat Menelantarkan Klien
Tipe advokat ini adalah tipe advokat yang sudah menerima uang, kemudian tidak bekerja. Cuma modal tanda tangan kuasa, terus gak garap perkaranya.
Apabila mengalami kasus seperti ini, maka pencari keadilan bisa melaporkan si oknum advokat pada organisasinya, karena melanggar Pasal 6 huruf a UU No 18 tahun 2003 tentang advokat.
Tipe Advokat Pelengkap Penderita
Tipe ini yang repot, mau dibilang kerja tapi gak kerja. Nah, tipe advokat ini hanya menunaikan kewajiban tugasnya jadi advokat, tapi gak ada usaha yang maksimal untuk membela kliennya. Gini ciri-ciri advokat pelengkap penderita.
- Jika memeriksa saksi hanya bilang cukup.
- Jika agenda pembelaan atau kesimpulan, biasanya memilih secara lisan.
Sebenarnya masuk kategori menelantarkan klien, tapi susah dibuktikan. Karena tipe ini tetap bekerja walaupun kerjanya sangat tidak maksimal dan ogah-ogahan.
Tipe Advokat Pengobral Janji Manis
Tipe ini mulutnya manis banget kayak mantanmu. Paling sering menjanjikan kemenangan atau keberhasilan dalam menangani perkara.
Kebanyakan para pencari keadilan suka tipe yang begini, karena dipandang dapat memberikan kenyamanan dengan menjanjikan kemenangan atau keberhasilan. Padahal yaa, menjanjikan kemenangan dan keberhasilan itu merupakan pelanggaran kode etik. Para korban dari oknum semacam ini dapat melaporkan pada organisasinya untuk diproses sesuai dengan rule organisasi.
BACA JUGA: 5 KARAKTER KLIEN ADVOKAT
Tipe Modus Advokat Pengkhianat alias Advokat Dua Pihak
Tipe ini pengacara yang suka berdiri di dua kaki. Jadi dia berdiri di dua pihak. Di satu sisi dia menjadi kuasa hukum si A yang berlawanan dengan si B, namun di kemudian hari dia menjadi kuasa hukum si B yang melawan si A. Motif oknum advokat seperti ini sangat jelas. UANG!
Untuk kasus seperti ini, si pelaku dapat dilaporkan melanggar kode etik pada organisasi advokat, biar segera diproses oleh Dewan Kehormatan Advokat.
Tadi udah kita bahas empat tipe modus oknum advokat.
Selanjutnya, saya akan kasih tau sanksi apa yang akan diterima oleh si oknum advokat yang melakukan pelanggaran kode etik. Si oknum bisa aja dikenakan tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;dan
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Tapi sebelum advokat dikenai tindakan di atas, advokat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Sayangnya tidak ada sanksi “Salam Olahraga” dari clientnya ya. Hehehe.
Jadi harap hati-hati ya, dalam memilih advokat. Karena memang banyak banget beredar oknum-oknum nyebelin kek begini. Maksud hati biar perkara cepat selesai. Eh, malah menjadi angkara yang bertubi-tubi.