homeFokus5 PROFESOR HUKUM LEGENDARIS INDONESIA & TEORI YANG MENGUBAH...

5 PROFESOR HUKUM LEGENDARIS INDONESIA & TEORI YANG MENGUBAH PARADIGMA

Di balik perkembangan hukum Indonesia, ada para akademisi yang mengeluarkan pemikiran visioner. Mereka tak hanya mengajar, tetapi juga merumuskan teori-teori yang memengaruhi praktik hukum hingga kebijakan negara. Siapa saja mereka? Berikut lima profesor legendaris dan kontribusi intelektualnya.

1. Mochtar Kusumaatmadja: Bapak Hukum Laut Internasional

TeoriNegara Kepulauan (Archipelagic State)
Mochtar Kusumaatmadja adalah arsitek utama pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam hukum internasional. Teorinya menegaskan bahwa ribuan pulau Indonesia harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh, dengan laut sebagai penghubung, bukan pemisah.

Karyanya menjadi dasar Deklarasi Djuanda (1957) dan diakui dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Berkat teori ini, kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya semakin kuat. Mochtar juga dikenal sebagai pencetus konsep “Hukum sebagai Sarana Pembangunan,” yang menekankan peran hukum dalam memajukan bangsa.

2. Satjipto Rahardjo: Pelopor Hukum Progresif

TeoriHukum Progresif
Satjipto Rahardjo mengguncang dunia akademik dengan gagasan Hukum Progresif — pendekatan yang menolak hukum sebagai aturan kaku. Menurutnya, hukum harus fleksibel, berorientasi pada keadilan substantif dan berpihak pada manusia, terutama kaum marginal.

BACA JUGA: MENGKAJI ETIKA SOSIAL DAN KESAMAAN DI DEPAN HUKUM ALA ARISTOTELES

Teori ini mendorong hakim dan penegak hukum untuk ‘memberi nyawa’ pada pasal-pasal, bukan hanya membaca teks. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah, keadilan bagi petani kecil harus diutamakan ketimbang kepatuhan formal. Pemikiran Satjipto masih relevan untuk melawan praktik hukum yang elitis.

3. Prof. Subekti: Maestro Hukum Perdata Indonesia

Teori: Sistemisasi Hukum Perdata
Prof. Subekti adalah legenda hukum perdata Indonesia yang karyanya menjadi rujukan utama mahasiswa dan praktisi hukum. Ia merumuskan konsep Sistemisasi Hukum Perdata melalui bukunya, “Pokok-Pokok Hukum Perdata” (1954), yang menyederhanakan dan mengadaptasi hukum warisan Belanda (KUHPerdata) agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia pasca kemerdekaan.

Teorinya menekankan pentingnya hukum perdata sebagai alat untuk melindungi kepentingan individu dan keadilan sosial. Misalnya, dalam hukum kontrak, Subekti menegaskan bahwa asas kepatutan dan keseimbangan hak harus diutamakan, bukan sekadar formalitas perjanjian. Pemikirannya juga mendorong pengadilan untuk lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.

Karyanya menjadi fondasi pengembangan hukum perdata nasional, termasuk revisi KUHP dan rancangan Undang-Undang Hak Konsumen. Julukannya sebagai “Bapak Hukum Perdata Indonesia” tak perlu diragukan lagi.

4. Teuku Mohammad Radhie: Penggagas Teori Hukum Dinamis

TeoriHukum Dinamis
Teuku Mohammad Radhie menentang stagnasi hukum dengan teorinya yang menyatakan bahwa hukum harus terus beradaptasi dengan perubahan sosial. Menurutnya, aturan yang tidak sesuai dengan realitas masyarakat hanya akan menjadi ‘hukum mati.’

Pemikirannya memengaruhi reformasi KUHP, terutama dalam menghapus pasal-pasal kolonial yang tidak relevan. Radhie juga menekankan pentingnya penelitian sosiologis dalam pembuatan undang-undang, agar hukum tidak teralienasi dari rakyat.

BACA JUGA: KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES

5. Achmad Ali: Dekonstruktor Hukum Kritis

TeoriHukum dan Kekuasaan
Achmad Ali dikenal dengan analisis kritisnya tentang relasi hukum dan kekuasaan. Dalam bukunya “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence).” Ia membongkar mitos ‘hukum yang netral’ dan menunjukkan bagaimana hukum sering dimanipulasi untuk melanggengkan dominasi politik atau ekonomi.

Teorinya menginspirasi gerakan anti-korupsi dan advokasi transparansi kebijakan. Achmad juga memperkenalkan pendekatan interdisipliner dalam studi hukum, seperti menggabungkan sosiologi, ekonomi dan filsafat.

Para profesor di atas membuktikan bahwa teori hukum bukan hanya wacana akademis, melainkan pisau bedah untuk mengatasi masalah nyata. Mereka mengajarkan bahwa hukum harus hidup, dinamis dan selalu berpijak pada nilai kemanusiaan.

Sebagaimana dikatakan Satjipto Rahardjo: “Hukum bukan untuk hukum, melainkan untuk manusia.” Di tengah kompleksitas masalah kontemporer — dari korupsi hingga ketimpangan — warisan pemikiran mereka menjadi kompas untuk menata sistem hukum yang lebih berkeadilan.

Artikel ini dipersembahkan untuk mengenang jasa para profesor yang meletakkan dasar intelektual hukum Indonesia. Pemikiran mereka adalah lentera bagi generasi penerus.

Dari Penulis

PNS YANG INGIN BERCERAI WAJIB MENGETAHUI 3 HAL INI!

Paling tidak kamu harus tahu dulu, tiga hal penting  sebelum memutuskan bercerai. 

WOY, KALAU MAU BIKIN TURNAMEN TINJU TARKAM BEGINI ATURANNYA!

Ingat, safety first, ya!

KAMU DI PHK SECARA SEPIHAK? INI DIA HAK-HAK KAMU!

Tetap semangat dan optimis, karena setiap akhir adalah awal yang baru.

SEMENJAK JADI KPPS HIDUP JADI BERUBAH

The last word jangan lupa halo deknya ya.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id