APA YANG DIMAKSUD UPAYA PAKSA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM?

Hello, precious people!

Hot news guys! Dilansir CNN.Indonesia, pada tanggal 21 Desember 2022 ruang kerja Gubernur Provinsi Jawa Timur digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bro!

KPK menyampaikan jika penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Hadew, kalau sampai terbukti bahwa Pak Sahat beneran disuap, wah wah wah. Ya nggak kaget sih, kan sudah lumrah. Mungkin khilaf. Kalau nanti dipenjara kan tinggal berkelakuan baik saja, ntar juga dapat remisi. Hehehe.

Oh iya, kalian tahu nggak sih, tindakan penggeledahan oleh tim KPK termasuk dalam upaya paksa. 

Singkatnya, upaya paksa adalah tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka atau terdakwa tindak pidana. Tindakan tersebut tentu ada dasar legitimasinya dari undang-undang.

Secara umum, upaya paksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain penggeledahan, ada juga penangkapan dan penahanan yang termasuk upaya paksa. Then, what are they? 

BACA JUGA: KALAU DITODONG SAJAM, INGAT PEMBELAAN TERPAKSA

Coba kita bahas tentang penangkapan. Bahasa mudahnya, penangkapan artinya tindakan pengekangan sementara oleh pak polisi atau penegak hukum lainnya kepada akang tersangka atau terdakwa, gitu. Oh, kalian mau bahasa undang-undang? Nih, mamam Pasal 1 butir 20 KUHAP:

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut yang diatur dalam undang-undang ini.”

Perlu diketahui ya ges, pak polisi nggak bisa asal nangkap kalian kok. Mereka harus memiliki bukti permulaan yang cukup (punya dua alat bukti). Hal ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Nih, bunyinya:

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Lalu, pak polisi juga harus menunjukkan surat perintah penangkapan dan memberikan surat tembusan tersebut kepada keluarga yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang ketangkap basah alias tertangkap tangan. Untuk hal ini kalian bisa lihat Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHAP.

Misal nih, ada maling motor terus dikejar sama warga yang bawa pak polisi, singkatnya maling tersebut tertangkap dan digotong ke kantor. Situasi tersebut, pak polisi nggak perlu surat perintah ya guys. Karena selain malingnya keburu kabur, aksi pencurian tersebut dilihat langsung oleh warga dan/atau aparat penegak hukum, gitu.

Eh, tertangkap tangan di sini nggak selalu orangnya diborgol. Tapi maksud dari kata ‘tertangkap tangan’ adalah keadaan dimana seorang pelaku tindak pidana tertangkap basah melakukan kejahatan, baik pada saat ataupun setelah melakukan kejahatan tersebut. Coba cek di Pasal 1 angka 19 KUHAP.

BACA JUGA: APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENAHANAN DALAM HUKUM PIDANA?

Kemudian tentang penahanan. Simpelnya, penahanan adalah penempatan orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana pada suatu tempat tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP:

“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Kata bapak Moeljatno, untuk dapat dilakukan penahanan, terdapat dua syarat. Pertama, syarat subjektif. Syarat subjektif artinya berdasarkan dari diri terdakwa terkait kenapa sih, harus dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, syarat subjektif penahanan yaitu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan hakim di persidangan, mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mencegah yang bersangkutan merusak atau menghilangkan barang bukti dan mencegah yang bersangkutan mengulangi tindak pidana.

Kedua, syarat objektif. Syarat objektif berarti syarat yang didasarkan kepada ancaman hukuman dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, syarat subjektif penahanan yaitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana tertentu seperti dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP meskipun ancaman pidananya kurang dari 5 (lima) tahun.

Itulah penjelasan singkat, padat dan (semoga) jelas mengenai upaya paksa oleh aparat penegak hukum. That’s all from me, see you in the next article!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id