KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM

Pembahasan mengenai filsafat hukum yang sebelumnya telah menyinggung soal kebijaksanaan hukum dan ajaran moral menurut Socrates, kali ini aku akan mengutarakan ide Plato tentang keadilan hukum yang  pemikirannya agak berseberangan dengan Socrates. 

Plato merupakan angkatan filsuf Yunani kuno yang lahir pada sekira 427 SM dan meninggal pada 347 SM. Selain filsuf konon beliau juga merupakan matematikawan serta penyuka seni dan gandrung akan nilai-nilai spiritualism. 

Selain itu, Plato merupakan murid dari Socrates yang kelak buah dari isme-ismenya melahirkan karya agungnya yang dikenal dengan Republika, sebuah hasil pemikiran Plato tentang konsep negara ideal. 

Membahas Plato dalam konsep pemikirannya, pada fase awal beliau banyak mengambil inti ajaran kebijaksanaan yang diajarkan gurunya yaitu Socrates. Dalam memandang hukum pun Plato mengaitkan kebijaksanaan sangat melekat dengan hukum. 

Akan tetapi ada perbedaan pemikiran antara Socrates dengan sang guru dalam melihat hukum lebih dekat dan konsep pembangunan hukum menuju kebijaksanaan. Yaitu, menempatkan kebijaksanaan hukum dapat dicapai melalui konteks mutu individu warganya.  

Sedangkan Plato, meyakini bahwa kebijaksanaan hukum bisa tercapai melalui tipe negara yang ideal di bawah pimpinan kaum aristocrat. 

BACA JUGA: JADI LAWYER HANDAL DENGAN STRATEGI PERANG SUN TZU CHAPTER (1)

Perbedaan cara pandang memperoleh keadilan itulah, yang menjadi kesimpulanku soal pemikiran Plato agak berseberangan dengan Socrates, walaupun esensinya menuju ke ruang yang sama. Yaitu, kebijaksanaan hukum. 

Mereka Para Pemimpin Arif nan Bijak Idaman Plato 

Soal konsep ide Plato untuk menuju keadilan hukum suatu negara, beliau meyakini hal itu bisa terwujud apabila negara di bawah kendali para guru moral, pimpinan yang bijak, mitra bestari yakni kaum aristocrat yang mencintai rakyat. 

Alasannya, Plato meyakini bahwa mereka pantas membawa negara menuju berkeadilan. Karena mereka merupakan orang-orang terpilih dan orang-orang bijak, maka di bawah pemerintahan dimungkinkan adanya partisipasi dalam gagasan soal keadilan. 

Plato beranggapan jika orang-orang bijak merumuskan keadilan maka sangat memungkinkan keadilan sempurna itu tercapai, bila hal ini terwujud maka hukum tidak diperlukan lagi. Dengan kayakinannya Plato menyatakan. 

Keadilan bisa tercipta tanpa hukum, karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai, kaum arif bijaksana yang pasti mewujudkan theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya) dalam setiap tindakannya.”— Plato The Republic. 

Namun Plato pun menyadari ide menciptakan keadilan tanpa hukum sangatlah sulit, sejalan dengan merosotnya para negarawan yang akhirnya mengembangkan pemikiran Plato tentang rumusan terkait penegak hukum yang bijak untuk melawan tirani yang sewenang-wenang itu. 

Membentuk Penegak Hukum yang Bijak 

Selanjutnya aku melihat poin kedua Plato dalam ide cita menuju keadilan hukum yaitu membentuk penegak hukum yang bijak. Bagi Plato  faktor kualitas aparat penegak hukum merupakan persoalan yang sentral dalam penegakkan hukum itu sendiri. 

Meskipun ada faktor lain, misalnya mutu aturan hukumnya dan anggaran pelaksanaan serta fasilitas sarana prasarana untuk penegakkan hukum. 

Namun Plato kembali lagi menyebutkan idenya, bahwa suatu aturan hukum yang baik tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya aparat penegak hukum yang menjalankannya dengan bijak. Dan tolak ukur bijaknya penegak hukum tersebut dilihat dari mutu intelektual serta integritasnya. 

BACA JUGA: KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES

Plato beranggapan, “Bahkan di tangan si pelaksana yang arif-bijaksana itu, aturan yang tidak mutu dan buruk bukan jadi halangan untuk mendatangkan keadilan dan kemaslahatan, begitu juga sebaliknya.” 

Artinya ide Plato membentuk penegak hukum yang mutu intelektualnya bagus, integritasnya tinggi merupakan suatu keharusan untuk mencapai keadilan, karena tolak ukur dalam mengkaji keadilan Plato lebih mengedepankan integritas dan kebijakan penegaknya, bukan menilai tentang mutu kualitas aturannya. 

Fyi, perkataan Plato tersebut juga ditafsirkan ulang oleh Taverne, seorang ahli hukum Belanda yang mengemukakan kata bijaknya. 

Hanya pada tangan hakim, jaksa dan polisi yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun, kita dapat mempersembahkan hasil yang baik.” 

Konsep demikian dalam civitas skena praktisi hukum di Indonesia oleh Prof Satjipto Rahardjo mengungkapkan perlunya menekankan keberanian, kepeloporan, komitmen moral dan bertindak kreatif dari aparat hukum dalam menegakkan hukum. 

Jika dicermati lebih mendalam lagi, dua tawaran ide Plato soal pemimpin yang bijak dan penegak hukum yang berintegritas merupakan bagian integral dalam studi hukum modern dan sangat yakin jika diterapkan dengan benar, hal ini mendatangkan keadilan hukum. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id