Guruku tersayang, guruku tercinta, tanpamu apa jadinya aku, tak bisa baca tulis, mengerti banyak hal, guruku terimakasihku, (lhoh kok malah nyanyi??).
Upss, tiba-tiba inget lagu itu pas lihat konferensi pers “Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB.” Gimana nggak terngiang-ngiang gaes, di konferensi pers itu Pak Bima Haria Wibisana kepala Badan Kepegawaian Nasional mengatakan kalau tidak ada penerimaan guru lewat seleksi CPNS. Pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menurut penuturan Pak Bima, hal ini akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Karena kalau CPNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Jadi selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS.
Tentunya berita itu cukup mengejutkan yaa, karena tahun 2019 Kementerian PAN RB membuka formasi lowongan CPNS sebanyak 63.324 untuk formasi tenaga pendidikan termasuk guru lhooo. Jumlah yang fantastis kan?
Jadi inget wajah-wajah ceria sarjana pendidikan dan calon sarjana pendidikan waktu itu. Gimana nggak ceria, lha wong peluang jadi PNS terbuka lebar. Nggak cuma itu aja, dilansir dari laman edukasi.kompas.com, hasil pemetaan tahun 2020, permintaan profesional di bidang pendidikan akan terus melampaui profesi lain. Permintaan profesional pendidikan usia dini misalnya yang masih akan meningkat 27% dan guru pendidikan sebesar 21%, serta jurusan pendidikan menempati lima jurusan yang paling diminati.
Jadi in my opinion, banyak orang yang berharap untuk menjadi guru, apalagi peluang PNS guru terbuka lebar. Gak bisa bayangin gimana perasaan mereka ketika pemerintah mengalihkan rekrutmen guru bukan CPNS lagi, tapi PPPK.
BACA JUGA: RIGHT TO DISCONNECT, HAK PEKERJA YANG BELUM DIKENAL DI INDONESIA
Eh, tapi jangan panik, tau Pak Nadiem Makarim kan? Yaps, lewat postingan di ig pribadinya, Pak Nadiem menyampaikan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan PPPK. Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK. Entah kebijakan mana yang akan diambil pemerintah, yang jelas tetap yakin itu yang terbaik buat rakyat. Positif thinking aja.
Memangnya apa sih, bedanya PNS dan PPPK itu?
Menurut UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Naaah, untuk jangka waktu perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kenapa sih, banyak yang berminat jadi PNS daripada PPPK? Bukannya keduanya sama-sama ASN?
Eeeiittss, tunggu dulu, hak yang diperoleh PNS dengan hak yang diperoleh PPPK itu beda lhooo. Kalau PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan hak PPPK yaitu memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Selain itu, di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, perbedaan yang cukup mendasar adalah pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK. Dimana PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Jadi gaes, misalnya jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan. Udah nggak ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua, eeeh bisa diberhentikan kapan ajaaa, duuuuh kasihannyaa.
Make sense nggak sih, kalau beranggapan bahwa pemerintah meniadakan rekrutmen PNS bagi guru dan dialihkan ke PPPK karena lebih gampang diatur. Soalnya kan bisa diberhentikan ketika perjanjian kerja berakhir dan kalau yang bersangkutan tidak mau ditempatkan atau dipindahkan ke daerah yang membutuhkan guru (hal ini terkait dengan pernyataan pemerintah tentang kendala pendistribusian guru).
BACA JUGA: 3 PAHLAWAN NASIONAL LULUSAN SEKOLAH HUKUM
Mmmh, berarti masalah distribusi guru nasional itu terjadi karena status PNS atau PPPK kan. Lalu, kenapa aturannya gak diseimbangkan aja ya, misalnya aja guru PNS siap ditempatkan di seluruh Indonesia dan tidak boleh mengajukan pindah lokasi. Kan PNS dapat fasilitas dari pemerintah juga, ya kan?
Tapi bisa nggak sih, PPPK bakal jadi PNS?
Dari penelusuranku sih bisa, di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pun disebutkan kok, meskipun PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS, tapi untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi masih ada peluang buat jadi PNS kok.
Lalu gimnaa nih, tips buat para sarjana pendidikan?
Jangan diskip jangan diskip, bukan Klikhukum.id kalau nggak punya tips, hehe. Jadi buat sarjana pendidikan, harus memperhatikan formasi pada saat mendaftar PNS.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, formasi yang bisa diisi oleh PPPK hanya jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Sedangkan menurut Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, jabatan pelaksana tidak bisa diisi oleh PPPK.
Nahh, jadi untuk para sarjana pendidikan pilihlah formasi jabatan pelaksana. Untuk tau jabatan pelaksana itu apa aja, coba cek lampiran Permenpan Nomor 41 Tahun 2018, di situ disebutkan jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk para sarjana pendidikan.
So, buat temen-temen sarjana pendidikan yang punya mimpi jadi PNS, impianmu masih bisa digapai kok. Semangat mengabdi untuk negara!!