Video kissing Niko Al Hakim alias Okin dengan Adhisty Zara ex JKT-48 jadi perbincangan hangat para warganet. Jadi kasus ini berawal dari unggahan salah satu akun instagram yang memperlihatkan sebuah video berdurasi 10 detik yang diduga Adhisty Zara yang sedang kissing alias berciuman dengan Okin di sebuah ranjang.
Sebenernya video itu berasal dari fitur Close Friend. Nah loh, makanya gak usah percaya sama siapapun, termasuk teman dekat. Akibat video tersebut, Zara banyak mendapatkan bullyan di instagramnya. Tau sendirilah, gimana pedesnya nyinyiran netizen Indonesia.
Gak cuma Zara, Okin pun juga terkena dampak akibat tersebarnya video tersebut. Band L.Y.O.N yang dibentuk oleh Okin dan kawan-kawan terpaksa divakumkan. Mungkin karena gak kuat mental, saat ini akun instagram Zara dan Okin hilang tak terdeteksi.
Pastinya banyak kerugian yang dialami Zara dan Okin. Kalo udah begini, siapa dong yang bertanggung jawab?
Banyak yang bilang pelaku yang menyebarkan video kissing Zara dan Okin bisa dijerat dengan UU ITE. Benarkah begitu?
Emang bener sih, hukum di Indonesia sudah mengatur dengan tegas terkait larangan pendistribusian konten asusila. Pasal 27 Ayat 1 UU Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” akan dijerat dengan ketentuan Pasal 45 UU ITE.
Pasal 45 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1)tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Menurut perubahan UU ITE No. 19 Tahun 2016, yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Kalo melihat unsur Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, mendistribusikan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan kepada orang perorangan ataupun kepada banyak orang dengan cara mengunggah, membagikan, memposting atau menyiarkan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tidak berfokus pada tindakan asusilanya, tapi fokus pasal ini ada pada perbuatan pelaku yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya sebuah konten asusila.
Lalu, apa yang dimaksud dengan “muatan yang melanggar kesusilaan”? Nah, di sini kita harus mulai jeli untuk menilainya.
Apa sih, definisi ‘asusila’? Apakah kissing merupakan perbuatan asusila? Yaaaappp, di sini masalahnya, UU ITE tidak pernah memberikan definisi tentang ‘kesusilaan’ secara jelas.
UU ITE tidak mendefinisikan tentang kesusilaan, namun jika merujuk ke KUHP, kesusilaan diartikan sebagai tindakan yang berhubungan dengan nafsu kelamin, seperti mempertunjukkan alat kelamin, zinah dan perbuatan cabul serta pemerkosaan.
Kalo aku baca di CNNIndonesia.com, Sosiologi UI, Daisy Indira bilang bahwa dalam kontek sosiologi, asusila didefinisikan sebagai penyimpangan dari norma yang berlaku. Sehingga asusila itu relatif. Definisi asusila tergantung dari budaya yang dominan dari suatu masyarakat.
Lalu pertanyaan yang sama, berdasarkan hal itu, apakah kissing merupakan perbuatan asusila? Lalu apakah kalo aku ikut ngeshare drama Korea yang ada adegan kissingnya, aku bisa terkena UU ITE?
Ntahlah, aku juga gak tau jawaban pastinya. Yang jelas secara hukum, aku cuma mau bilang bahwa menjerat pelaku penyebar video kissing Zara dan Okin dengan UU ITE sepertinya butuh effort yang cukup besar. Setidaknya butuh keterangan ahli yang menyatakan bahwa perbuatan Zara dan Okin adalah perbuatan asusila. Bukan begitu?