CITA RASA KULINER WARALABA

Bulan ramadhan jadi keberkahan tersendiri untuk kaum milenial yang punya jiwa entrepreneur, kenapa? karena banyak peluang usaha yang bisa dicoba. Banyak orang yang mengisi waktu ramadhannya dengan ngabuburit sembari menikmati aroma pasar tiban ramadhan dengan stand-stand kuliner yang menarik.

Sambil ngabuburit pastinya instagram kaum milenial ramai diwarnai update foto-foto nyentrik makanan dan minuman hasil perburuannya. Namun cerita ini tentu beda untuk kaum jomblowan-jomblowati, bagi mereka waktu buka puasa adalah moment sedih kedua, setelah moment pas sahur tentunya, hayoo kenapa? karena selain gak ada yang bangunin sahur, juga ga ada yang telepon atau whatsapp untuk sekedar tanya, udah sahur belum yank?

Buat jomblowan/jomblowati yang punya jiwa entrepreneur, gak punya pacar bukanlah masalah besar. Inilah waktunya mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Moment ramadhan adalah saat yang pas untuk mencoba dan memulai bisnis, mari cari kesibukan, biar lupa kalau gak ada temen buka puasa dan temen yang bangunin sahur.  

Kalian pasti sudah pernah denger dong istilah bisnis ‘waralaba’, itu lho yang bahasa kerennya disebut franchise. Di bulan ramadhan kaya gini biasanya bermunculan franchise- franchise baru, khususnya di bidang kuliner dengan modal awal yang relatif ga terlalu besar. 

Dalam tips hukum kali ini, Klikhukum.id akan membahas tentang bisnis waralaba atau franchise nih, ya semoga aja info ini bermanfaat buat kalian. Siapa tau aja kalian berminat buka usaha waralaba atau franchise diwaktu mendatang, sembari berjualan ditemani pacar kalian, kan seru tuh.

Waralaba/franchise adalah sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemberi waralaba (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk menjalankan bisnis dengan merek, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu. Jadi ketika penerima waralaba (franchisee) mau memulai usaha, mereka gak perlu lagi repot mencari merek, menciptakan sistem penjualan, serta tetek bengek terkait tampilan stand dan juga produk, karena semua itu sudah disiapkan oleh pemberi waralaba (franchisor).

Kalau kita perhatikan ada dua pihak yang melakukan kesepakatan untuk pembukaan usaha franchise, pertama pemberi franchise atau disebut juga dengan franchisor yaitu pemilik dari merek/usaha yang memberikan hak kepada pihak lain, bisa berupa badan usaha maupun perorangan. Kedua, franchisee yaitu penerima franchise atau pihak yang membeli produk franchise, bisa berupa badan hukum maupun perorangan.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menjelaskan bahwa “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 menjelaskan, suatu usaha dapat dikatakan sebagai waralaba/franchise dengan memenuhi kriteria sebagai berikut : a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Jadi gini gaes, yang dimaksud dengan ‘ciri khas’ itu artinya usaha yang di franchise-kan itu punya keunggulan dan punya perbedaan yang gak mudah untuk ditiru dengan usaha sejenis. Selanjutnya franchise juga harus sudah terbukti ‘memberikan keuntungan’. Usaha yang di franchise kan itu sudah dimiliki kurang lebih lima tahun, sehingga harusnya sudah punya kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam bisnisnya, dan terbukti masih bertahan dan mendapatkan keuntungan.  

Franchise juga harus memenuhi kriteria “Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis”. Tentunya kriteria ini ditujukan agar penerima franchise punya SOP dan standar kerja yang sama dalam menjalankan bisnisnya. 

Next kriteria adalah “Mudah diajarkan dan diaplikasikan” nah ini maksudnya, franchise harus mudah diaplikasikan karena asumsinya penerima franchise belum punya pengalaman dan pengetahuan tentang usaha sejenis.

Lalu franchise juga harus memenuhi kriteria “Adanya dukungan yang berkesinambungan”. Jadi gaes, yang memberikan franchise harus secara terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan dan promosi agar bisnis franchise tersebut berjalan lancar dan sukses.  

Terakhir kriteria yang gak kalah penting, “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar”. Kriteria ini penting agar bisnis franchisekita aman dari orang-orang usil yang suka mendompleng dan meniru produk yang kita jual.

Nah berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007, artinya gak semua jenis usaha dapat dikatakan sebagai waralaba/franchise ya gaes. Hanya usaha-usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Pasal 3 yang dapat disebut sebagai waralaba/franchise yang memiliki legalitas.

Dari hasil pantauan food.detik.com, untuk jenis franchise kekinian yang kerap dijadikan peluang untuk bisnis dengan modal minimalis antara lain : Cho Cho Thaitea, Dum Thaitea, dan Chocopedia. Sedangkan dari pengamatan kami, untuk bisnis franchise makanan yang mudah dijumpai antara lain Kebab Baba Rafi, Bakso Benhil, serta Macaroni Ngehe.

Waralaba/franchise sejatinya gak cuma merambah jenis usaha yang bergerak di bidang kuliner ya gaes. Untuk retail ada Indomart, Alfamart, Cirle K, sedangkan di bidang ekspedisi ada JNE, TIKI, dan JNT. Tapi nih gaes, untuk kalian-kalian yang pengen coba usaha kecil-kecilan di moment ramadhan, maka kami lebih merekomendasikan franchise di bidang kuliner, karena  modalnya relatif gak terlalu besar, khususnya bagi kalangan milenial yang baru mau masuk ke dunia bisnis.

Kalau emang kalian tertarik untuk mencoba berfranchise, ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan ya gaes, pertama, tentukan lokasi yang rencananya akan digunakan untuk berbisnis. Kedua, baca dan cek semua syarat dan ketentuan franchisenya. Ketiga, perhatikan dengan seksama bagaimana system franchisenya. Keempat, pelajari produknya yang di franchise-kan. Kelima, pelajari peluang suksesnya. Keenam, yang paling penting cocokin harganya atau modal untuk bisnis franchisetersebut. Nah silahkan cari aja franchise yang sesuai dengan isi persiapan modal kalian. 

Jadi bagaimana gaes, mo coba joint ke usaha waralaba/franchise?atau bisa juga nih jika kalian punya inovasi yang lebih keren dari franchise- franchise yang sudah ada dan gak takut dengan kegagalan, maka kalian bisa coba jadi franchisor. Sapa tau aja bisa membawa kemanfaatan bagi orang banyak.

Sampe sini dulu ya pembahasan kita tentang franchise, jangan lupa tetap pantengin Klikhukum.id edisi ngabuburit selanjutnya. Berikutnya kami akan membahas bagaimana prosedur mendaftarkan usaha untuk jadi waralaba/franchise.

MuhsinNovi

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id