Hey guys, akhir-akhir ini ada sinetron di RCTI yang lagi booming banget. Yups, apalagi kalo bukan “Ikatan cinta.” Ikatan cinta yang diperankan oleh Arya Saloka sebagai Mas AL atau Aldebaran Al Fachri dan Mbak Andin yang diperankan oleh Amanda Manopo.
Di balik keuwuan kisah cinta antara Mas AL si pengusaha tajir mlintir, yang ganteng plus cool abis dengan Mba Andin yang cantik banget ada kisah tragis di dalamnya. Dalam beberapa episode sinetron tersebut, diceritakan bahwa Mba Andin di masa lalu pernah dituduh membunuh sang mantan kekasih yang berada di dalam rumahnya, tanpa kesaksian yang jelas. Padahal sebagai penonton, jelas-jelas kita tau bahwa yang membunuh adalah Elsa, adiknya Andin.
Diceritakan bahwa mantan kekasih yang meninggal karena dibunuh itu bernama Roy. Ia adalah adik dari Mas Al yang nantinya akan menjadi suami Mba Andin. Akibat tuduhan yang gak jelas tadi, Mba Andin dihukum empat tahun penjara.
Kalo gak membunuh, kenapa Mba Andin itu bisa masuk penjara? Yaps, jawabannya adalah karena Mas Al pada saat persidangan mendatangkan saksi yaitu satpam yang datang ketika pembunuhan itu terjadi di dalam rumah Mba Andin. Si satpam tersebut telah memberikan kesaksian palsu yang memberatkan Mba Andin sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan Roy.
Padahal nih, kronologi pembunuhan yang sebenarnya dikisahkan itu berawal dari ketika Mba Andin di rumah sendirian. Tiba-tiba Mas Roy datang berkunjung ke rumah Mba Andin. Tanpa disadari oleh Mba Andin, ternyata di dalam rumahnya juga ada Elsa. Elsa sengaja membunuh Roy karena kesel gak dinikahi oleh Roy.
BACA JUGA: 5 PERBUATAN JAHAT YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA
Setelah Roy tewas, Elsa kabur menghilangkan jejak begitu saja. Selang beberapa waktu, Mba Andin melihat mantan kekasihnya tewas di rumahnya. Mba Andin histeris berteriak sehingga datanglah seorang satpam. Nah, satpam inilah yang pada saat persidangan ditugaskan oleh Mas Al untuk mengarang cerita palsu atau memberikan kesaksian palsu.
Kalo secara hukum nih, bagi orang yang memberikan kesaksian palsu di muka persidangan, bisa dijerat pidana loh. Nah, kali ini aku bakalan bahas tipis-tipis.
Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, Iihat dan alami sendiri.
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 2 angka 27 KUHAP, menjelaskan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
Lanjut kembali ke permasalahan si Mas Al tadi nih. Jadi gimana dong, kalo si saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan palsu.
Jadi, perbuatan orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam suatu persidangan disebut dengan delik sumpah palsu/ keterangan palsu.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada orang yang memberikan kesaksian palsu?
Dalam Pasal 242 (KUHP) telah diatur tentang sanksi seseorang yang menjadi saksi dan memberikan kesaksian palsu, khususnya Ayat 1 dan 2 sebagai berikut.
Ayat 1
Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
BACA JUGA: MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR
Dalam Ayat 1 tersebut jelas bahwa seseorang yang menjadi saksi dan memberikan keterangan palsu seperti si satpam yang membuat Mba Andin dipenjara itu jelas bisa dipidana lho. Lalu gimana dengan Mas Al?
Yaa, Mas Al juga bisa kena dan dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena udah nyuruh si satpam untuk melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.
Jadi kalo misalnya nih, kalian ditunjuk sebagai saksi dalam persidangan, jangan coba-coba untuk mengada-ngada dalam memberikan kesaksian ya. Salah-salah kalian sendiri yang justru akan dipenjara. Hih, pasti ngeri banget kan.
Jadi kira-kira begitu temen-temen sanksi pidana ketika seseorang memberikan keterangan palsu. Dengan begitu kita mengerti dan pahamlah ya, sedikit tentang kesaksian palsu. Yauda, segini dulu ya dari aku. Jangan lupa ikutin terus cerita-cerita aku selanjutnya. Dan please stay safe and stay positive buat kalian semua. See u bye bye guys!