homeEsaiDRAMA MASIH BERLANJUT! MAJELIS HAKIM KASUS RONALD TANNUR DIBERHENTIKAN,...

DRAMA MASIH BERLANJUT! MAJELIS HAKIM KASUS RONALD TANNUR DIBERHENTIKAN, BAGAIMANA NASIB PUTUSANNYA?

Kabar mengejutkan dari dunia peradilan Indonesia! Majelis hakim yang memutus kasus Ronald Tannur, putra anggota DPR RI yang divonis bebas setelah diduga membunuh pacarnya, resmi diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini disampaikan oleh Kabid Waskim dan Investigasi KY saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Tapi, apakah putusan bebas Ronald Tannur otomatis batal setelah majelis hakimnya diberhentikan? mari kita kupas!

Mengupas Putusan Bebas Ronald Tannur

Sebelum membahas lebih jauh soal nasib putusannya, kita perlu memahami dulu apa itu putusan bebas.  Pasal 191 Ayat (1) KUHAP menjelaskan jika pengadilan atau majelis hakim meyakini dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. 

Artinya, majelis hakim yang memutus Ronald Tannur ini yakin betul bahwa dia nggak bersalah sampe berani menjatuhkan putusan bebas. Namun, banyak masyarakat yang mempertanyakan, kok bisa-bisanya perbuatan yang jelas banget begitu tapi kok bisa dianggap nggak terbukti. 

Perlu diingat bahwa Pasal 67 dan 244 KUHAP itu tidak memperbolehkan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas. Hhmm, sekilas memang tampak nggak ada jalan buat merubah putusan Ronald Tannur.

BACA JUGA: BOOM! BERIKUT SANKSI BAGI HAKIM YANG MENANGANI KASUS RONALD TANNUR APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN!

Tapi tenang, ada secercah harapan. Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyatakan dengan tegas akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur. Ini berdasarkan Putusan MK nomor 114/PUU-X/2012, di putusan itu MK menyatakan frasa “Kecuali terhadap putusan bebas”  dalam Pasal 244 KUHAP adalah inkonstitusional. Dengan adanya putusan MK ini, putusan bebas kini bisa diajukan kasasi.

Sebelum adanya putusan MK itu, putusan bebas bisa juga diajukan kasasi, walaupun menurutku terkesan “mengakali” hukum. Jadi saat itu jaksa penuntut umum ketika melakukan kasasi putusan bebas selalu menggunakan dalil putusan bebas tidak murni. Alasan yang dipake itu merujuk ke yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 257 K/Pid/1983 terkait vonis bebas Natalegawa. 

Ceritanya Mahkamah Agung saat itu menerima kasasi jaksa berdasarkan argumentasi murni tidaknya putusan bebas. Walaupun aku bilang mengakali hukum tapi konotasinya positif ya, karena jaksa penuntut umum saat itu bisa menemukan celah hukum dan diubah menjadi argumentasi hukum. Sejak saat itu di dalam praktek hukum acara pidana Indonesia mengenal istilah putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni.

Dampak Pemberhentian Majelis Hakim: Apakah Putusan Bebas Batal?

Lalu, bagaimana dengan putusan bebas Ronald Tannur setelah majelis hakimnya diberhentikan? KY memutuskan bahwa majelis hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu pelanggarannya adalah adanya fakta hukum dan pertimbangan hukum yang dibuat tidak pernah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, tetapi justru muncul dalam putusan. Sebaliknya, fakta dan pertimbangan yang diucapkan di persidangan malah tidak muncul dalam salinan putusan.

BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?

Majelis sidang pleno Komisi Yudisial berpendapat tindakan itu melanggar Pasal 13 Ayat (2) dan (3) UU Kekuasaan Kehakiman, yang akibatnya putusan yang dijatuhkan batal demi hukum. Putusan batal demi hukum ini mengakibatkan putusan yang bersangkutan tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Nasib Putusan Bebas Ronald Tannur

Namun, menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, pernyataan batal demi hukum itu harus dilakukan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Beliau berpendapat bahwa sekalipun undang-undang merumuskan sesuatu batal demi hukum, namun keadaan batal demi hukum tidak dengan sendirinya terjadi. 

Jadi, walaupun majelis hakimnya diberhentikan, putusan bebas Ronald Tannur tidak otomatis batal. Kejari Surabaya tetap harus mengajukan kasasi untuk memastikan putusan bebas ini benar-benar dibatalkan. Kabar baiknya, Kejaksaan Agung akan menyertakan rekomendasi Komisi Yudisial dalam memori kasasi atas putusan bebas ini. Jadi, masih ada harapan bagi keadilan.

Kasus Ronald Tannur ini benar-benar menggambarkan kompleksitas dunia peradilan Indonesia. Semoga upaya kasasi yang diajukan Kejari Surabaya bisa mengoreksi putusan yang dinilai tidak adil oleh banyak pihak. Kita tunggu kelanjutannya, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan?

Dari Penulis

REVISI UU PILKADA: OBRAK-ABRIK TATANAN NEGARA, UNTUNG NGGAK JADI

Tatanan negara diobrak-abrik?

OFFICIUM NOBILE, KEMULIAAN ATAU YANG MULIA?

Sering kita dengar kalau advokat adalah profesi yang mulia...

5 JENIS HAK ATAS TANAH YANG PERLU KALIAN TAHU!

Jadi, udah siap buat pilih hak tanah kamu?

CURKUM #175 APA SIH PERBEDAAN BESCHIKKING DAN REGELING?

Bingung dengan istilah beschikking dan regeling dalam hukum?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id