homeEsaiDARI ANAK UNTUK INDONESIA, MENINGKATKAN KESADARAN HAK ANAK DI...

DARI ANAK UNTUK INDONESIA, MENINGKATKAN KESADARAN HAK ANAK DI HARI ANAK NASIONAL

Hari Anak Nasional bukan sekedar sebuah perayaan, tapi juga menjadi momen reflektif bagi seluruh bangsa untuk menegaskan kembali komitmen kita terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. 

Di dalam konstitusi dan hukum nasional, anak-anak memiliki posisi istimewa yang wajib dilindungi dengan serius oleh setiap elemen masyarakat. Sebagai tulang punggung masa depan bangsa, anak-anak Indonesia mempunyai hak-hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi secara optimal.

Hak Anak dalam Perspektif Hukum Nasional

Anak merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa, bagian terpenting dan penentu arah kebijakan serta pembangunan negara. Di pundak mereka, terletak harapan dan masa depan bangsa. 

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Undang-undang tentang Perlindungan Anak, merupakan dasar hukum yang menjamin hak-hak anak di Indonesia. Beberapa hak yang diatur undang-undang ini seperti berikut.

BACA JUGA: NOKTAH MERAH PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA, SEBUAH RANGKUMAN BILIK HUKUM.

  1. Hak atas Kelangsungan Hidup

Setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang secara optimal. Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini senada sama Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945.

  1. Hak atas Pendidikan

Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 

IMO, pendidikan adalah kunci bagi perkembangan intelektual dan moral anak, yang juga berfungsi sebagai sarana untuk keluar dari jerat kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA: JUVENILE JUSTICE, SEBERAPA KERAS SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA?

  1. Hak atas Peran Serta dalam Pengambilan Keputusan

Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

  1. Hak atas Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, mental maupun seksual. 

Hak ini penting banget mengingat tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia, yang bisa berdampak serius buat perkembangan psikologis dan emosional anak.

  1. Hak atas Pengasuhan dan Kasih Sayang

Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan yang sah dan keputusan pengadilan menyatakan lain demi kepentingan terbaik anak.

  1. Hak atas Perlindungan dari Eksploitasi Ekonomi dan Pekerjaan Berbahaya

Pasal 59 Ayat (2) huruf d UU No. 35 Tahun 2014 ngingetin bahwa pemerintah wajib melindungi anak-anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan lainnya.

BACA JUGA: 3 HAK ANAK ANGKAT YANG PERLU DIPENUHI OLEH ORANG TUA ANGKAT

  1. Hak atas Keadilan

Pasal 59 Ayat (2) huruf b UU No. 35 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa, setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan khusus, yang dilakukan melalui beberapa hal, seperti yang disebutkan Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014. Salah satunya mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain, tentunya dilakukan dengan proses yang manusiawi sesuai martabat dan hak anak. 

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia harus lebih serius berkomitmen dalam menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Mengingat anak adalah penerus generasi akan datang, di tangan merekalah kita menitipkan masa depan bangsa. 

Jadi, Hari Anak Nasional bukan cuma momen seremonial, tapi kesempatan emas untuk introspeksi dan aksi nyata. Yuk, kita sama-sama menjadi pelindung dan pembimbing terbaik buat anak-anak, biar mereka tumbuh menjadi generasi hebat yang siap membawa Indonesia ke masa depan yang gemilang. Happy National Children’s day!

Dari Penulis

ADUH! KORBAN SALAH TANGKAP BISA NGGA, MENUNTUT BALIK?

Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati.

GIMANA CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS DARI LBH?

Hukum tuh emang pusing & ribet

PREDATOR SEKS BERPROFESI MOTIVATOR

tidak ada kata terlambat untuk melaporkan dan mencari bantuan jika mengalami pelecehan seksual

CURKUM #155 APAKAH KUITANSI JUGA BERLAKU SEBAGAI PERJANJIAN?

Kalo tanda tangan di kuitansi Indomaret bisa jadi pegawai sana nggak ya?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id