Setiap tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, momen penting bagi kejaksaan, karena menandai hari lahirnya lembaga ini. Namun, bagaimana sejarah nama Adhyaksa menjadi jaksa? Mari kita telusuri perjalanan panjang ini.
Zaman Majapahit
Kita mundur jauh untuk mulai pembahasan ini, tepatnya di zaman kerajaan Hindu-Jawa saat Prabu Hayam Wuruk berkuasa sekitar tahun 1350-1389 Masehi. Menurut peneliti Belanda, W. F Stutterheim, istilah Adhyaksa sudah ada sejak zaman itu. Pada masa Majapahit, tugas menangani masalah peradilan dilakukan seorang hakim yang disebut Dhyaksa, yang dipimpin oleh Adhyaksa sebagai hakim tertinggi untuk mengawasi kerja dari Dhyaksa. Bahkan, penelitian juga mengatakan bahwa Mahapatih Gajah Mada yang terkenal itu juga merupakan seorang Adhyaksa.
Bisa dikatakan, pada zaman Majapahit, Adhyaksa memiliki tugas untuk memastikan kebijakan raja terlaksana dan dipatuhi, mirip dengan tugas kejaksaan saat ini, yang bertanggung jawab dalam penuntutan hukum pidana. Karena hukum pidana adalah hukum publik yang mengatur hubungan antara individu masyarakat dengan negara, maka kejaksaan mewakili negara untuk melakukan penuntutan jika ada masyarakat melakukan tindak pidana.
Kata Dhyaksa atau Adhyaksa inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya istilah jaksa atau kejaksaan. Jadi penamaan jaksa bukan hanya berasal dari bahasa Sansekerta tapi ada background storynya juga.
BACA JUGA: RADEN SOEPRAPTO ”BAPAK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,” YANG PANTAS MENJADI PAHLAWAN NASIONAL
Zaman Penjajahan
Kita geser ke zaman penjajahan, saat Belanda menjajah Indonesia. Ada lembaga yang mirip kejaksaan. Yaitu, Openbaar Ministerie. Tugasnya mewakili kepentingan umum di bidang hukum, tapi pada masa itu Magistraat atau Officer van Justice (jaksa) bisa dikatakan hanya sebagai perpanjangan tangan Belanda.
Saat itu, sebelum adanya Herzien Inlandsch (HIR) dan masih berlaku Inlandsch Reglement (IR), jaksa tidak berwenang melakukan penuntutan perkara, membuat requisitoir (tuntutan) dan eksekusi putusan. Kewenangan itu semua ada di tangan pamong praja atau bupati.
Jadi kebayang kan, waktu itu jaksa cuma menjadi alat bagi bupati yang berkuasa dan bertahan sampai IR digantikan dengan HIR pada tahun 1941.
Barulah pada tahun 1942 atau saat Jepang menduduki Indonesia, di mana HIR berlaku sebagai hukum acara pidana dan kedudukan jaksa berubah drastis dengan dihapusnya struktur pamong praja sebagai majikan jaksa.
Zaman Kemerdekaan
Secara yuridis, kejaksaan sudah ada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan bahwa kejaksaan masuk dalam struktur departemen kehakiman.
Namun, pada 22 Juli 1960, kejaksaan menjadi departemen mandiri setelah disepakati dalam rapat kabinet dan tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960, yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
BACA JUGA: 4 PERAN PENTING JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN
Tahun ke tahun kejaksaan menjalankan tugas sebagai lembaga yang melaksanakan kewenangan negara untuk melakukan penuntutan, melalui berbagai perubahan regulasi, mulai dari UU No. 15 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
Namun, IMO, masih ada satu gagasan yang masih menjadi angan-angan. Yaitu, menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang benar-benar independen.
Dilematis, kejaksaan lembaga pemerintah atau lembaga independen?
Semua regulasi yang pernah dan masih berlaku, menempatkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah. Artinya, bukan lembaga yang benar-benar independen. Kondisinya dilematis, kejaksaan dalam marwahnya adalah wakil negara dalam melakukan penuntutan, tapi berada di bawah naungan eksekutif sebagai lembaga pemerintah.
Meskipun independensi kejaksaan dijamin, tapi dengan statusnya sebagai lembaga pemerintahan menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi dari pemerintah yang sedang berkuasa.
Nah, menurut kamu, iya kamu, manusia paling cakep yang lagi baca artikel ini. Apakah kejaksaan sebaiknya tetap menjadi lembaga pemerintah atau berubah menjadi lembaga independen?
Untuk sekarang, semoga kejaksaan terus berbenah dan menjadi penegak hukum yang amanah. Yang penting kejaksaan bisa menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil. Doa terbaik untuk kejaksaan. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa!