Hallo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, gimana cara mengajukan permohonan ahli waris di pengadilan agama? Terima kasih.
Jawaban:
Hallo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Waris adalah perpindahan hak dan kewajiban atas segala harta benda yang dimiliki ataupun tanggungan dari orang yang telah wafat kepada keluarganya yang masih hidup.
Dalam penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘waris’ adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Nah, untuk menetapkan ahli waris dibutuhkan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan agama bagi orang beragama islam, dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal ini tidak terdapat sengketa.
BACA JUGA: CURKUM #121 CARA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN WARIS
Sedangkan untuk melakukan permohonan penetapan ahli waris yang telah mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang telah meninggal dan untuk melegalisasi kepemilikkan hak atas warisnya, maka secara hukum harus dibuatkan ketetapan fatwa waris dari pengadilan.
Penetapan dari pengadilan agama itu dapat dipergunakan untuk pengurusan seluruh harta peninggalan pewaris di dalam wilayah Republik Indonesia. Fatwa waris tersebut memang merupakan bukti kelengkapan untuk proses pengurusan, baik itu jual beli atau peralihan hak.
Fatwa waris merupakan keterangan siapa yang berhak diwarisi harta peninggalan si pewaris. Fatwa waris itu sebagai acuan notaris/PPAT untuk dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan atau memeliharanya.
Untuk mengatur pembagian ahli waris bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan oleh para ahli warisnya sendiri atau bisa melalui pengadilan.
Proses untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, semua para ahli waris atau kuasanya yang sah menandatangani berkas permohonan yang nantinya ditujukan ke ketua pengadilan agama yang meliputi tempat tinggal pemohon sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 118 HIR/142 RBG.
Untuk syarat-syaratnya adalah para pemohon harus sudah dewasa, apabila ada yang belum cakap hukum, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh pengadilan agama. Apabila permohonan dikuasakan kepada pengacara, maka semua ahli waris harus menandatangani surat kuasa.
BACA JUGA: KENALI HAK WARISMU
Namun apabila yang mengajukan permohonan adalah ahli waris sendiri, maka semua ahli waris ‘wajib hadir’ di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir). Dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan di hadapan panitera pengadilan agama.
Bukti yang harus dilengkapi oleh pemohon antara lain:
- menyerahkan surat permohonan/gugatan;
- surat kematian pewaris;
- surat keterangan ahli waris dari desa mengetahui camat;
- fotokopi KTP pemohon (ahli waris) yang masih berlaku;
- fotokopi kartu keluarga (ahli waris);
- fotokopi kutipan/ duplikat kutipan akta nikah pewaris;
- fotokopi akta kelahiran ahli waris;
- surat keterangan meninggal pewaris;
- surat keterangan perwalian jika ada ahli waris di bawah umur;
- surat kepemilikan harta (sertifikat/akta jual beli/buku tabungan dan lain-lain);
- semua alat bukti-bukti harus dinagelezen (dimeterai dan cap pos)
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat.