DEMO UDAH GA JAMAN, JUDICIAL REVIEW LEBIH ELEGAN

Hai Ndoro Ulo, kanca gelutku. Minggu lalu aku baca tulisanmu yang berjudul DEMO UNTUK DEMOKRASI. Beh, beh, provokatif banget. Tapi entah kenapa aku gak setuju ah, dengan pendapatmu yang bilang bahwa demo efektif untuk mendesak pemerintah dalam menentukan sikap.

Berhubung kamu menyampaikan pendapat dalam sebuah tulisan, maka aku juga mau menyampaikan ketidaksepakatanku melalui tulisan. Ben apple to apple, bukan apple to xiomi.

Dalam tulisan itu kamu bilang bahwa kamu mau ngasih jempol lima teruntuk siapa saja yang bisa ngasih contoh kegiatan efektif untuk menggantikan aksi demo, agar aspirasimu bisa sampai ke telinga pemimpin. Aku mau menjawab tantanganmu. Simak yo, aku punya cara efektifnya Ndoro. Sana siapin  jempolmu. Kalo jempolmu cuma ada 4, coba pinjem jempol Pak Pimred satu, hahahahaha.  

Di era digital gini, cara efektif untuk menyampaikan pesan dan aspirasi adalah menggiring opini publik menggunakan jasa buzzer. Itu tu, buzzer ala-ala intelektual yang pernah dibahas sama si anak baru di artikelnya yang berjudul BUZZERRP, PEKERJAAN INTELEKTUAL DIBAYAR MAHAL. Gak perlu panas-panasan, gak perlu mobilisasi massa. Cukup bikin postingan yang bikin hati netizen jadi panas, kasih tagar-tagar, bikin jadi trending topik, booom. Pesannya pasti sampai ke telinga para pemimpin negeri ini.

Aku perhatikan, sebenernya kamu tuh percaya bahwa media sosial punya kekuatan untuk mempengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah. Lah, tu buktinya dirimu aktif banget bersuara di akun-akun medsos, menyampaikan segala aspirasi, keluh kesah dan protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Ya kan? Udah ngaku aja, gak usah malu-malu untuk bilang iya.

Btw biar fair, aku mau kasih contoh kekuatan media sosial yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah. Coba aja gugling kasusnya Arcandra Tahar yang diganti, padahal belum genap dua bulan diangkat jadi Menteri ESDM.

BACA JUGA: PANCASILA HILANG ARAH

Aku sih, gak anti demo ya, cuma begini loh. Selama ini aku perhatikan demo itu banyak yang ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu saja, meskipun gak semua ya. Aku tuh gak respek sama demo yang ada acara bakar-bakar bendera, bakar pos polisi, ataupun melakukan perusakan fasilitas umum. Meskipun aku tau, kadang aksi-aksi kayak gitu dilakukan oleh sekelompok orang yang sengaja memanfaatkan momen demo, bukan dilakukan oleh panitia ataupun peserta demo itu sendiri. Demo kadang menjadi media yang asik untuk melakukan kegiatan-kegiatan provokatif. Kalo udah begitu, gak sedikit orang yang akhirnya malah mencibir aksi demo.

Dirimu masih inget gak dengan demo hari buruh, 1 Mei 2018 di simpang UIN Sunan Kalijaga. Itu tuh, demo yang berujung ditangkapnya beberapa peserta demo karena diduga melakukan pembakaran pos polisi di simpang tiga UIN. Kantorku tuh, yang jadi team penasehat hukum untuk tersangka utamanya. Lucunya nih, dari beberapa orang yang diciduk, mereka umumnya gak tau apa materi dan tujuan demonya. Udah jadi rahasia umum, kalo orang-orang yang ikut demo itu kadang gak tau tujuan mereka melakukan demo. Pokoknya ikut-ikut aja gitu, entah ikut karena niat apa. Niat tamasya misalnya (ini aku baca dari kompas.com).

Jadi maksudku, demo itu boleh-boleh saja, asal sesuai dengan aturannya. Terus kalo mau demo, ya demo karena hati nurani, gak cuma ikut-ikut, apalagi ikutnya cuma ngarepin bayaran atau sekedar nasi bungkus. Terkait dengan peraturan perundang-undangan, aku sih tetap beranggapan bahwa cara paling elegan untuk menyampaikan keberatan adalah dengan mengajukan Judicial Review (JR).    

Kamu pernah bilang, bahwa demo penolakan RUU sering memakan korban jiwa. Nah, apa gak miris tuh dengarnya. Gini loh, kalo memang objek keberatan kita adalah rancangan ataupun peraturan perundang-undangan, mbok ya wes to, biar aman, kita perangnya gak usah di jalanan. Jangan pake bentrok-bentrokan.

Kamu pasti tau kan, konstitusi sudah menjamin hak setiap warga negara untuk mengajukan JR. Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

BACA JUGA: PRODUK HUKUM TAP MPR, BISAKAH DI JR ?

Selanjutnya, Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Wes jelas to, semua sudah ada rule dan mekanismenya. 

JR itu mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secaramateriil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Kita semua warga negara Indonesia punya hak untuk mengajukan uji materiil terhadap aturan hukum yang berlaku, yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Udah banyak kok, peraturan perundang-undangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung karena dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara, misalnya saja UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Hebatnya malah UU SDA tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi. Oh ya, bahkan salah dua orang di kantor kita, yaitu punk lawyer Mas Daru Supriyono dan Pak Nanda Pane juga pernah sukses kok melakukan JR terhadap ketentuan Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan. 

Aku sih, cuma bilang JR adalah cara yang elegan, tapi emang belum tentu efektif, hahahaha. Aku juga gak yakin kalo JR bisa jadi solusi, secara kalo aku yakin, aku gak mungkin sambat dan curhat melalui artikel di klikhukum.id terkait Perpres soal BPJS.

Aku tuh, suka ck ck ck sendiri sama kebijakan pemerintah. Lah bayangkan aja, misalnya JR atas suatu UU dikabulkan, eh, besoknya pemerintah cuma edit sedikit pasal UU yang dianggap inkonstitusional itu, dan lagi-lagi bikin kebijakan yang merugikan rakyat. Kadang aku berpikir, ini pemerintah pola pikirnya mirip kayak stasiun TV, misalnya pas KPI melarang acara “Empat Mata,” eh, gak lama nama acaranya diganti judulnya jadi “Bukan Empat Mata.” 

Kesimpulannya nih, ketika hak-hak warga negara kita ditindas, belum ada solusi elegan yang benar-benar efektif untuk kita menyampaikan aspirasi ke pemerintah. Jadi mau pakai cara apa? Ya ntah lah, mari kita tanya rumput yang bergoyang.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id