HUKUMAN KORUPTOR BERBAGAI NEGARA DI DUNIA

Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor tengah menjadi buah bibir. Gimana enggak, mengusut korupsi aja susahnya setengah mati. Lah, ini baru ‘nyicip’ hukuman dikit langsung dibebaskan, berjamaah pulak. Wkwkwk. Lawak apakah ini? Menetes air mata kebenaran (xixixi).

Emang  lah ya, pejabat negeri ini suka banget kasih kita surprise. Kebijakan mereka sering terasa out of the blue banget. Salut deh, ama ‘perhatian’ pemangku kebijakan negeri ini. Tapi guys, meskipun menuai kontroversi, Menkumham berdalih pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai aturan kok. Hmm, tapi aturan yang mana sih?

Jadi pengaturan mengenai pengurangan hukuman (remisi) bagi narapidana tanpa diskriminasi tertuang dalam Pasal 10 UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, sedangkan tata cara perolehan remisi bagi napi koruptor diperinci lagi dalam Permenkumham No.7/2022 yang mensyaratkan pembayaran denda dan uang pengganti. 

Banyak pihak menilai, pemangkasan hukuman penjara terhadap koruptor ini sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh berbagai pihak. Sebagai extra ordinary crime, diskon hukuman ini merupakan sebuah ironi di tengah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berada di titik nadir.

BACA JUGA: CURKUM #147 PERBEDAAN KORUPSI, SUAP DAN GRATIFIKASI

Padahal Desember lalu presiden baru saja berkoar-koar tentang lemahnya pemberantasan korupsi di negeri ini, lalu mengapa pemerintah malah menyetujui regulasi yang mempermudah koruptor memperoleh remisi? Kita tentu tahu, bahwa biaya yang dialirkan untuk pengungkapan kasus korupsi cukup fantastis. Sayangnya, konsistensi semangat pemberantasan korupsi di republik ini masih “Jauh panggang dari api.”

Berbeda halnya dengan negara kita, berikut “Hukuman Koruptor Berbagai Negara di Dunia” yang dinilai cukup ekstrim dan diharapkan dapat memberikan deterrent effect (efek gentar/menakuti) bagi koruptor.

  1. China

Di negeri tirai bambu ini, tidak segan-segan melenyapkan parasit yang menggerogoti negaranya, seperti para koruptor. Ketegasan hukuman ini diberikan sebagai bukti tidak ada toleransi terhadap penjatuhan hukuman pada koruptor. Hukuman mati dijatuhkan terhadap koruptor yang menilap uang lebih dari 100.000 yuan (Rp215 juta).

  1. Jepang

Sudah mafhum di telinga bagaimana tingginya budaya malu di negara Sakura ini. Masyarakat Jepang menilai korupsi sebagai aib dan memberikan sanksi sosial kepada mereka yang korupsi. Dulunya, rakyat Jepang terkenal rela bunuh diri (hara-kiri) demi memperlihatkan kesetiaan atau ungkapan rasa malu karena kekalahan dalam perang. Mereka lebih memilih mengakhiri hidup daripada menanggung malu.

  1. Korea Selatan

Nggak jauh beda dengan dua negara di atas, negeri Ginseng ini juga menerapkan sanksi sosial yang luar biasa bagi koruptor, terlebih lagi angka bunuh diri di Korsel terbilang tinggi meskipun bukan korupsi penyebabnya. Selain paras, bagi masyarakat Korea prestasi dan reputasi adalah segalanya. Karena hal tersebut yang menentukan ‘derajat’ mereka di kehidupan sosial. Oleh karena itu, perbuatan tercela amat dikutuk oleh mereka, seperti halnya korupsi.

  1. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam ini dikenal sangat menjunjung HAM, sehingga koruptor tidak dihukum mati. Namun, bukan berarti hukuman koruptor dapat diremehkan di sini, karena mereka menerapkan denda cukup fantastis.

  1. Vietnam

Di Vietnam tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat lainnya akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati sebagai ganjaran.

  1. Malaysia

Negara Malaysia merupakan salah satu negara yang tidak toleransi terhadap koruptor. Malaysia menerapkan hukum gantung bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UU Anti Corruption Act sejak tahun 1997.

BACA JUGA: 5 PENYEBAB KORUPSI MAKIN MERAJALELA

  1. Saudi Arabia

Negara yang tidak segan-segan menghukum koruptor berikutnya adalah Saudi Arabia. Di Saudi, hukuman bagi para pelaku korupsi adalah hukuman mati berupa pancung atau yang sering disebut ‘Qisas.’

  1. Indonesia

Yang terakhir di republik kita tersayang, Indonesia,  hukuman bagi koruptor adalah penjara dan denda. Sebagai negara penjunjung HAM, negara kita cukup ‘toleran’ terhadap hukuman pelaku korupsi. Apalagi jika sang koruptor berkuasa berjasa di negeri ini, akan tersedia banyak ‘menu’ yang dapat dipilih ketika terlanjur masuk bui.

Bukan, bukan karena kita tidak serius memerangi korupsi, justru hal ini baik karena para pembuat kebijakan kita sadar betul bahwa tak ada manusia yang sempurna. Kalau kata Cak Lontong, koruptor bukan cuma mereka yang tertangkap korupsi, selama belum tertangkap mungkin mereka masih … menjabat *Ehh ….

Meskipun ulah pemimpin kita suka bikin ‘gemes’ ketika membuat kebijakan, ibarat kata netizen “Lagi lucu-lucunya” tapi apakah ini ada kaitannya sama ocehan rakyat yang mengomel tentang penjara over kapasitas ya? Huft … ya, tapi kan bukan koruptor juga donk, yang dibebaskan -_- .

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id